Pasar Tradisional Syariah : Dari Teori Ke Implementasi (Pendampingan Di Pasar Syari’ah Campaka Kabupaten Cianjur)
DOI:
https://doi.org/10.15575/jak.v1i2.3330Keywords:
Cianjur, Pasar Campaka, Pasar Syariah, pendampinganAbstract
Di tengah persaingan seperti sekarang ini, eksistensi pasar tradisional seolah “hidup segan mati pun tak mauâ€. Stigma negatif, tempatnya becek, kumuh, kotor, semrawut, banyak copet, minim fasilitas hingga ke karakter pedagangnya yang tidak jujur, mengurangi timbangan dan sebagainya. Oleh karena itu tidak sedikit masyarakat tidak peduli dengan keberadaan pasar tradisional ini, hingga banyak dari konsumen beralih ke pasar modern, yang ramah, bersih, aman, nyaman dan seabreg keunggulan lain. Padahal sejatinya pasar tradisional ini adalah urat nadi perekonomian nyata di negeri yang mayoritas Muslim ini. Visi Kabupaten Cianjur, “Cianjur Lebih Maju dan Agamisâ€. aksentuasi pada gerakan Cianjur Agamis yang terimplementasikan dalam aktiftas perdagangan yaitu direalisasikan pendirian pasar tradisional syariah di Kecamatan Campaka yang disingkat Pasar Syariah Campaka (PSC). Tujuan pengabdian ini: pertama, mendampingi penyusunan naskah akademik mengenai konsep pasar syariah yang langsung diimple¬mentasikan di Pasar Tradisional Syari’ah di Kecamatan Campaka; Kedua, mendampingi para calon pengelola dan pedagang Pasar Rakyat Syari’ah Campaka hingga memahami hak dan kewajibannya sebagai pedagang di PSC. Ketiga Mendampingi Pemerintah Daerah cq. Dinas Koperasi UKM, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Cianjur dalam mewujudkan Pasar Syariah Campaka sebagai destinasi wisata ekonomi syariah di Kabupaten Cianjur untuk menunjang wisata ungulan Cianjur situs megalitikum Gunung padang; Metode pengabdian dilakukan dengan metode bimbingan, asistensi, pengarahan, pelatihan dan kegiatan sejenis lainnya kepada stake holders pasar syari’ah Campaka guna meningkatkan kemampuan dan kepedulian mereka dalam memberikan layanan dan pengelolaan serta pembiasaan sesuai dengan etika bisnis, prinsip-prinsip dan karakteristik pasar syari’ah yang dikehendaki.Hasil kajian dan pengabdian memperlihatkan, bahwa subjek-subjek yang mesti ada dalam Pasar Syariah Campaka adalah, 1). Pengelola Pasar, 2) Pedagang; 3). Pembeli; 4) Distributor; 5) Dewan Pengawas Pasar Syari’ah Campaka (DPPSC); 6) Lembaga Keuangan Syari’ah Pendukung Pasar Syar’ah Campaka (LKS-PPSC); 7) Lembaga Penyelesaian Perselisihan Pelaku Pasar Syari’ah Campaka (LPPPPSC/LP4SC). Dengan kriteria-kriteria pasar adalah: Akad-akad (transaksi) mesti akad syari’ah dengan rukun dan syarat yang terpenuhi, Permodalan Pedagang mesti dari Lembaga keuangan berbasis syari’ah; Jenis dan Barang yang diperdagangkan harus halal; Alat Ukur / Timbangan tidak boleh dikurangi/curang dan harus akuntable; Harga di Pasar Syari’ah Campaka tidak mahal namun berkeadilan; Lingkungan yang bersih, aman dan nyaman (asri suasana islami); serta adanya reward & Funnisment bagi para pedagang di PS Campaka.References
Adiwarman A. Karim. Sejarah PemikiranEkonomi Islam, Edisi 3, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004)
Abdur Rahman Asy Syarqowi, Muhammad Sang Pembebas: Sebuah Novel Sejarah, Terjemahan oleh Ilyas Siraj, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2003)
Anak Agung Ketut Ayuningsasi, Analisis Pendapatan Pedagang Sebelum Dan Sesudah Program Revitalisasi Pasar Tradisional Di Kota Denpasar(Studi Kasus Pasar Sudha Merta Desa Sidakarya) FE Udayana, Denpasar, 2010
Andri Soemitra. “Bank dan Lembaga Keuangan Syariahâ€. Jakarta: Kencana 2009 Ed.1 Cet.1
Boedi Abdullah, Peradaban Pemikiran Ekonomi Islam, Bandung:Pustaka Setia, 2011
Endang Sriyani, “Konsep Prof. Suroso Imam Zadjuli tentang Pasar Syariah Az-Zaitun I dalam Perspektif MaqÄá¹£id Asy-Syarī‘ahâ€. Tesis. (Yogyakarta: Programpascasarjana UIN Sunan Kalijaga, 2016)
Euis Amalia, Mekanisme Pasar dan Kebijakan Penenmpatan Harga Adil dalam Prospektif Ekonomi Islam, (tt:tt
Hendi Suhendi, Fiqh Muamalah, Rajawali Pers, Jakarta, 2011.
Ibnu Hajar al Asqalani, Fathul Bari, Syarah Shahih alBukhari, Tahqiq oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Jilid 3, (Jakarta: Pustaka Imam Asy Syafi’i, 2010),
Imam Turmizi, Sunan al-Turmizi, (Mesir: Syirkah Maktabah wa Matba'ah Mustafa al-Babi al-Halabi
Ikhwan Abidin Basri, Menguak Pemikiran Ekonomi Ulama Klasik. Jakarta: Aqwam, 2007
Karnaen Perwataatmaja, dkk., Bank dan Asuransi Islam di Indonesia, (Jakarta:Prenada Media, 2005)
M. Asro dkk, Fikih Perbankan, Pustaka Setia, Bandung, 2011
Muhammad Iswad, “Ekonomi Islam: Kajian Konsep dan Model Pendekatan†dalam Jurnal Mazahib, Vol.IV,No.1,(Juni, 2007)
Mustafa Edwin Nasution.dkk., Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam. (Jakarta: Prenada Media Group, 2006)
Muhammad Nasiruddin Al-Albani, Ringkasan Hadist Shahih Muslim Terj. Abu Fahmi Huadi, Jakarta:Pustaka Azzam, 2008.
Pratama Rahardja dan Mandala Manurung, Teori Ekonomi Mikro Suatu Pengantar, (Jakarta: LPFEUI, 1999), Cet. IV
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomi Islam (P3EI). (2011). Ekonomi Islam. Jakarta: PT. Raja Grafindo
Syeikh Sofiyurrahman al-Mubarakfuri, Sirah Nabi ar-Rahiq Al-Makhtum, (Selangor: Kemilau Publika Sdn.Bhd, 2013)
Shihab, Quraish, Wawasan Al-Qur‟an, (Jakarta: Mizan, 2004).
Suroso Imam Zadjuli, Reformasi Ilmu Pengetahuan dan Pembangunan Masyarakat Madani diIndonesia (membumikan ekonoi syariah di Kutai Timur), (Surabaya, 01 Oktober 2013)
W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Besar Bahasa Indonesia (Cet.II; Jakarta: Balai Pustaka, 1989)
Yatim Abdullah, Pengantar Studi Etika, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.)
Published
Issue
Section
License
Open Access
Journal Al-Khidmat is a national peer-reviewed and open access journal that publishes significant and important research from all area of Community Engagement.
This journal provides immediate open access to its content that making research published in this journal freely available to the public that supports a greater exchange of knowledge.
Copyright
Submission of a manuscript implies that the submitted work has not been published before (except as part of a thesis or report, or abstract); that it is not under consideration for publication elsewhere; that its publication has been approved by all co-authors. If and when the manuscript is accepted for publication, the author(s) still hold the copyright and retain publishing rights without restrictions. Authors or others are allowed to multiply the article as long as not for commercial purposes. For the new invention, authors are suggested to manage its patent before published.Â
Disclaimer
No responsibility is assumed by publisher and co-publishers, nor by the editors for any injury and/or damage to persons or property as a result of any actual or alleged libelous statements, infringement of intellectual property or privacy rights, or products liability, whether resulting from negligence or otherwise, or from any use or operation of any ideas, instructions, procedures, products or methods contained in the material therein.