Implementasi Self-Assessment System di Kantor Pelayana Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung tahun 2019
DOI:
https://doi.org/10.15575/jbpd.v3i1.9081Abstract
Penelitan ini dilakukan dengan medeskripsikan dan menganalisi secara cermat tentang implentasi self-assessment system dan mengidentifkasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam pengimplementasian self-assessment system di kantor pelayanan pajak pratama Cibeunying kota Bandung. Salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di kantor pelayanan pajak pratama Cibeunying kota Bandung yaitu menggunakan system self-assessment, yaitu memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung,, membayar, melaporkan, serta memeprtanggungjawabkan secara mandiri kewajiban perpajakannya. Agar supaya sistem ini dapat mencapai targetnya, peranan fiskus sebagai pengawas serta pemeriksa dapat ditingkatkan. Karena pada hakikatnya arah serta tujuan dari sistem ini adalah untuk meninkatkan kesadaran wajib pajak. Dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan teori perpajakan Siti Resmi sebagai kerangka pemikiran serta sebagai acuan untuk meneliti bagaimana pengimplementasian self-assessment system di kantor pelayanan pajak pratama Cibeunying kota Bandung pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik analisa kualitatif. Kemudian data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang di peroleh melalui teknik observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, dengan informan sebanyak 4 informan yait: (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung, (2) Kepala seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung, (3) Kepala seksi Pengawas dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung, (4) Kepala seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung. Hasil penelitian diperoleh bahwa pengimplementasian self-assessment system di kantor pelayanan pajak pratama Cibeunying kota Bandung pada tahun 2019 telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan serta pedoman yang berlaku dimana wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya dimulai dari mendaftar, menghitung, membayar, melapor serta mempertanggungjawabkannya mandiri, dengan pemerintah telah memfasilitasi sistem proses pelaksanaan perpajakan melalui aplikasi DJP ONLINE sehingga pelaksaanaan perpajakan dapat dilaksankan secara efektif dan efisisen dimana wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dimanapun dan kapanpun serta fiskus berperan hanya sebagai pengawas dan pemeriksa atas apa yang telah dilakukan oleh wajib pajak dalam pelaksanaan perpajakan.
References
Basrowi, & Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.
Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus.
Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.
UU KUP tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).