Fulfillment of The Right to Protection Guarantee for Witnesses and Victims of Crime in Indonesia


Lailatul Masrurah(1*), Ali Ridwan(2), Iskandar Iskandar(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung,  
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Because the testimony of witnesses and victims is the primary evidence in criminal law, the rules and regulations control how witnesses and victims' rights are to be fulfilled. Victims-as-witnesses have rights guaranteed by law, but in practice, these rights are seldom honored by authorities, and many witnesses are subjected to threats and intimidation from the offender, my family, and even law enforcement officials. As a result, the protection of witnesses and victims' rights becomes a concern. Using the legal definition of a witness, as well as the rights and duties of victims who serve as witnesses, this paper examines how Indonesian courts ensure the rights of witnesses and victims are upheld. Qualitative research is utilized in the study of normative law. Legal documents of both major and secondary importance are used as the basis for this research. To be a witness, a person must fulfill the formal and material standards, and must have personal knowledge of the events they are reporting. Physical and psychological security from threats and intimidation as well as monthly pay for traveling expenses are among the rights given by the law against witnesses. In many laws and regulations, particular provisions are included for the protection of victim-witness rights.

 

Keywords: Rights, Witnesses, Victims


Full Text:

PDF

References


A. Kawengian, T. (2016). Peranan Keterangan Saksi Sebagai Salah Satu Alat Bukti Dalam Proses Pidana Menurut KUHAP. Lex Privatum, 4(4), 36.

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Ayu Apriani, N., & Hadi Pura, M. (2020). Perlindungan Hukum Saksi Dan Korban Penganiayaan Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban. Justicia Sains: Jurnal Ilmu Hukum, 02(02).

Ayu Karla, M. (2015). Peranan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Melindungi Saksi Tindak Pidana Korupsi. Lex Administratum, 3(6), 75.

Dwiatmodjo, H. (2011). Pelaksanaan Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum, 11(02), 2019.

Eka Putri Tumian, P. (2018). Kedudukan Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana. Jurnal Lex Crimen, 7(10), 82.

Fatoni, S. (2014). Urgenitas Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Mengungkapkan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mimbar Hukum, 26(3), 450.

Haris Semendawai, A. (2017). Potret Perlindungan Saksi dan Korban. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Herawaty S, N. (2009). Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal Ilmiah As-Syir’ah, 7(1), 3.

Julianto, B. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Saksi Dan Korban Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Lex Renaissance, 1(5), 24.

Kurnia, D. (2021). Kasus Nganjuk Saksi Mengaku Diancam Penyidik Polri. DetikNews.

Mareta, J. (2016). Analisis Kebijakan Perlindungan Saksi Dan Korban. Jurnal JIKH, 10(01), 105–107.

Medistiara, Y. (2020). KPK Ungkap Banyak Saksi di Kasus Korupsi Diancam Teror Hingga Intimidasi. DetikNews.

Mudakir. (2005). Viktimologi Studi Kasus di Indonesia, Penataran Nasional Hukum Pidana dan Kriminologi. Karya Pustaka.

Mulyadi, L. (2014). Menggagas Konsep Dan Model Ideal Perlindungan Hukum Terhadap Whistleblower dan Justice Collaborator Dalam Upaya Penanggulangan Organized Crime Di Indonesia Masa Mendatang. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 3(2), 105.

Prints, D. (1989). Hukum Acara Pidana (Suatu Pengantar). Djambatan.

Prodjodikoro, W. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. PT Refika Aditama.

Sudrajat, S. A. (2022). Hak Asasi Manusia (HAM) Sebagai Bentuk Kebijakan Politik Dalam Pelaksanaan Perlindungan. Definisi: Jurnal Agama Dan Sosial-Humaniora, 1(1).

Sunarso, S. (2012). Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana. Sinar Grafika.

Sutoyo. (2017). Peranan Polri Dalam Perlindungan Terhadap Saksi Dan Korban Pada Proses Perkara Pidana. Jurnal Suara Keadilan, 18(1), 6.

Taufik Makaro, M., & Suharsil. (2004). Hukum Acara Pidana Indonesia Dalam Teori dan Praktek. Ghalia Indonesia.

Yahya Harahap, M. (2005). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (Edisi Kedua). Sinar Grafika.




DOI: https://doi.org/10.1557/djash.v1i2.17977

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.