Lembaga Independen Negara dalam Ketatanegaraan Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.1557/djash.v1i2.18040Abstract
Artikel ini mengkaji tentang lembaga independen negara dalam ketatanegaraan di Indonesia. Dalam artikel ini membahas tentang konsep lembaga independen negara, kedudukan lembaga independen negara dalam ketatanegaraan Indonesia, serta kewenangan efektivitas lembaga negara dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenang. Tujuan penulisan artikel ini yaitu agar mengenal maksud dari adanya kelembagaan independen di indonesia sudah efektif dan efisien dalam menjalankan wewenangnya. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif analisis merupakan metode dalam penelitian ini dan pendekatanya menggunakan pendekatan yuridis normatif. Kesimpulan dari artikel ini yaitu banyaknya lembaga independen negara tersebut berakibat pada tumpang tindih sehingga hubungan antar lembaga negara serta konflik yang tidak dapat dihindarkan. penguatan lembaga-lembaga tersebut lewat peraturan perundangan untuk mempunyai jaminan hukum yang kuat serta dapat menjalankan fungsi check and balances, Meminimalisir kewenangan DPR dalam memilih pempinan lembaga independen, Pemberian Kewenangan Yang bersifat mandiri, Penegasan Ketentuan non partisan. Solusi tersebut dimaksudkan agar lembaga independen negara dapat berjalan sesuai dengan prinsip independen.
References
Alamsyah, B., & Huda, U. N. (2013). Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 2(1), 85–108.
Arliman, L. (2020). Kedudukan Lembaga Negara Independen di Indonesia untuk Mencapai Tujuan Negara Hukum. Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum, 8(7), 1030–1043.
Atmadja, I. D. G. (2010). Hukum konstitusi: problematika konstitusi Indonesia sesudah perubahan UUD 1945. Setara Press.
Basarah, A. (2014). Kajian Teoritis Terhadap Auxiliary StateS Organ Dalam Struktur Ketatanegaraan Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 1–8.
Detikcom, T. (2020). Kian Panjang, Ini Daftar Lembaga yang Dibubarkan Jokowi. Detiknews.Com. https://news.detik.com/berita/d-5274940/kian-panjang-ini-daftar-lembaga-yang-dibubarkan-jokowi
Hadjar, F., & et all. (2003). Pokok-pokok Pikiran dan Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi.
Hakim, L. (2009). Eksistensi Komisi-Komisi Negara dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Malang: Disertasi, Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Huda, U. N. (2020). Hukum lembaga negara. refika aditama.
Iswandi, K., & Prasetyoningsih, N. (2020). Kedudukan State Auxiliary Organ dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia. Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, 1(2).
Kencana, M. R. B. (2020). Sejak 2014, Presiden Jokowi Telah Bubarkan 37 Lembaga Negara. Merdeka.Com. https://www.merdeka.com/uang/sejak-2014-presiden-jokowi-telah-bubarkan-37-lembaga-negara.html
Lutfi, M., & Satriawan, M. I. (2014). Meneropong Komisi Informasi Publik. Universitas Brawijaya Press.
Mochtar, Z. A. (2016). Lembaga negara independen: dinamika perkembangan dan urgensi penataannya kembali pasca amandemen konstitusi. PT RajaGrafindo Persada.
Mustari, M., & Rahman, M. T. (2012). Pengantar Metode Penelitian. Laksbang Pressindo.
Ramadani, R. (2020). Lembaga Negara Independen Di Indonesia Dalam Perspektif Konsep Independent Regulatory Agencies. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 27(1), 169–192.
Sudrajat, S. A. (2022). Hak Asasi Manusia (HAM) Sebagai Bentuk Kebijakan Politik Dalam Pelaksanaan Perlindungan. Definisi: Jurnal Agama Dan Sosial-Humaniora, 1(1).
Susanto, S. N. H. (2014). Pergeseran Kekuasaan Lembaga Negara Pasca Amandemen UUD 1945. Masalah-Masalah Hukum, 43(2), 279–288.
Thatcher, M. (2002). Regulation after delegation: independent regulatory agencies in Europe. Journal of European Public Policy, 9(6), 954–972.
Wahyono, P. (n.d.). Kuliah-Kuliah Ilmu Negara. Cet. I. Jakarta: Ind-Hill. Co.
Wahyuningrum, K. S., Disemadi, H. S., & Jaya, N. S. P. (2020). Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi: Benarkah Ada? Refleksi Hukum: Jurnal Ilmu Hukum, 4(2), 239–258.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).