Analisis Perubahan Undang-Undang KPK: Dampak Terhadap Independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.1557/djash.v2i2.31925Abstrak
Perbuatan korupsi di Indonesia terus mengalami peningkatan dari waktu ke waktu, disertai dengan demonstrasi massif pada akhir tahun 2019 yang tidak berhasil menggoyahkan pembentuk undang-undang untuk menolak pengesahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU KPK). Salah satu aspek yang mencuat dari perubahan Undang-Undang tersebut adalah keterkaitannya dengan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak perubahan tersebut terhadap independensi KPK. Metode penelitian yang digunakan melibatkan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan sejarah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa setelah adanya perubahan Undang-Undang, KPK kini memiliki kedudukan sebagai lembaga negara penunjang, yang berimplikasi pada perubahan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara dan menjadikan KPK sebagai objek hak angket oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penelitian ini dilakukan untuk memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar melakukan peninjauan ulang terhadap Undang-Undang KPK yang telah disahkan.Referensi
Agustine, Erlina Maria Christin Sinaga, Rizkisyabana Yulistyaputri, Oly Viana. “Politik Hukum Penguatan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Dalam Sistem Ketatanegaraan.†Jurnal Konstitusi 16, no. 2 (2019).
Denny Indrayana, 2016, Jangan Bunuh KPK: Kajian Hukum Tata Negara Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi, Malang: Intrans Publishing.
F.S Istanto, 2007, Penelitian Hukum, Yogyakarta: CV. Ganda.
Jimly Asshiddiqie, 2020, Pengujian Formil Undang-Undang di Negara Hukum, Jakarta:
Konstitusi Press.
Koesoemo, Cindy Rizka Tirzani. “Eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Penanganan Penyidikan Dan Penuntutan Tindak Pidana Korupsi.†Lex Crimen VI, no. 1 (2017).
Mei Susanto, “Hak Angket Sebagai Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat: Kajian Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-XV/2017â€, Jurnal Yudisial, 2015,Vol. 11, No. 3, 2018.
Sajipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.
Uu Nurul Huda, Hukum Lembaga Negara, PT Refika Aditama, Bandung, 2020.
Zainal Arifin Mochtar, 2017, Lembaga Negara Independen: Dinamika Perkembangan Dan Urgensi Penataannya Kembali Pasca-Amandemen Konstitusi, Depok: Raja Grafindo Persada.
Unduhan
Diterbitkan
Cara Mengutip
Terbitan
Bagian
Lisensi
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).