Mereaktualisasi Kebebasan Beragama dalam Al-Qur’an Surah Al-Kafirun Ayat 6 dalam Konteks Pluralitas Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15575/hanifiya.v6i2.15504Keywords:
institusi sosial, kebutuhan rohani, kehidupan manusia, pelanggaran hak, toleransi beragamaAbstract
Kajian ini bertujuan untuk mendalami makna kebebasan beragama dalam pandangan ayat suci Al-Qur’an dijelaskan setiap manusia tidak boleh memaksa orang lain untuk memeluk suatu agama khususnya yang sudah beragama. Meskipun Al-Qur’an sudah menjelaskan hal tersebut tetapi masih ada saja pemaksaan dalam memilih agama. Dalam kajian ini penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif yang bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pembaca tentang kebebasan beragama dalam Al-Qur’an. Implikasi dari jurnal ini memberikan pengertian yang lebih komprehenshif tentang agama kepada masyarakat awam sebagai sebuah pengetahuan secara umum tentang makna hakiki dari sebuah agama yang mempengaruhi pola pertemuan hubungan manusia dengan tuhan ataupun hubungan dengan sesamanya. Mampu menyempurnakan agama sebagai bentuk yang harus diterima sebagai keyakinan individu yang tidak bisa dipaksakan, akan tetapi tetap menghargai perbedaan keyakinan kepada Tuhan. Manusia diciptakan dalam berbagai macam suku bangsa, ras, serta adat dan kebiasaan yang berbeda terutama di Indonesia yang mana kata toleransi harus ditetapkan pada individu masing-masing. agamapun merupakan suatu institusi sosial yang menciptakan ketergantungan akan pemenuhan kebutuhan rohani bagi umatnya, sampailah agama tersebut menjadi suatu bagian dari kehidupan manusia. Agama berada dalam kehidupan masyarakat meciptakan alat pengikat kehidupan dalam berbangsa dan bernegara terutama di negara Indonesia. Oleh karena itu, tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan toleransi berkeyakinan memeluk suatu agama serta menelusuri bagaimana Al-Qur’an pada ayat keenam dalam surah al-kafirun menerangkan toleransi dalam beragama.
References
Abdillah, M. (2014). Islam Dan Hak Asasi Manusia: Penegakan dan Problem HAM di Indonesia. MIQOT: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman, 38(2), 374–394. https://doi.org/10.30821/miqot.v38i2.68
Abrams, D. (2010). Processes of prejudices: Theory, evidence and intervention. Equalities and Human Rights Commission.
Basyir, K. (2013). Pola Kerukunan Antarumat Islam Dan Hindu Di Denpasar Bali. 8(September), 14–27.
Coward, H. (1989). Pluralisme Tantangan Bagi Agama-agama. Kanisius.
Faridah, S. (2018). Kebebasan Beragama Dan Ranah Toleransinya. Lex Scientia Law Review, 2(2), 199–214. https://doi.org/10.15294/lesrev.v2i2.27585
Fidiyani, R. (2013). Kerukunan Umat Beragama di Indonesia (Belajar Keharomonisan dan Toleransi Umat Beragama Di Desa Cikakak, Kec. Wangon, Kab. Banyumas). Jurnal Dinamika Hukum, 13(3), 468–482.
Hakiki, K. M. (1967). Jaminan Al-Qur’an Terhadap Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952., 5–24.
Handayani, F. (2009). Konsep Kebebasan Beragama Menurut UUD Tahun 1945 Serta Kaitannya dengan HAM. Toleransi, 1(2), 218–231.
Hermawati, R., Paskarina, C., & Runiawati, N. (2016). Toleransi Antar Umat Beragama di Kota Bandung. Umbara: Indonesian Journal of Anthropology, 1(2), 105–124.
In’amuzzahidin, M. (2017). Konsep Kebebasan Dalam Islam. At-Taqaddum, 7(2), 259–276.
Malla, H. A. B. (2017). Urgensi Komunikasi Pendidikan Islam Dalam Membangun Pendidikan Harmoni Pasca Konflik Masyarakat. Al-Mishbah | Jurnal Ilmu Dakwah Dan Komunikasi, 10(1), 109. https://doi.org/10.24239/al-mishbah.vol10.iss1.40
Muharam, R. S. (2020). Membangun Toleransi Umat Beragama di Indonesia Berdasarkan Konsep Deklarasi Kairo. Jurnal HAM, 11(2), 269. https://doi.org/10.30641/ham.2020.11.269-283
Mursyid, S. (2016). konsep Toleransi (Al-Samahah) Antar Umat Beragama Perspektif Islam. Aqlam, 2, 41–45.
Naim, N. (2016). Islam dan HAM: perdebatan mencari titik temu. IJTIHAD Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 15(1), 83. https://doi.org/10.18326/ijtihad.v15i1.83-102
Nuriyanto, L. K. (2015). Social Integration Management Of Places Of Worship For Islam And Christian In Surakarta. Analisa, 22(1), 29. https://doi.org/10.18784/analisa.v22i1.144
Rahman, T. (2013). ’Indianization’of Indonesia in an Historical Sketch. International Journal of Nusantara Islam, 1(2), 56–64.
Salam, N. (2019). Nalar Inklusif Ayat-ayat Kebebasan Beragama dalam Tafsir Al-Mishbah. Progresiva : Jurnal Pemikiran Dan Pendidikan Islam, 7(2), 152. https://doi.org/10.22219/progresiva.v7i2.13979
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al-MishbÄh: Pesan, Kesan dan Keserasian Al-Qur’an (cet. 5). Lentera Hati.
Siti Amanah. (2018). Religiusitas, spritualitas dalam kajian psikologi dan urgensi perumusan religiusitas islamUrgensi. Religiusitas, Spitualitas Dalam Kajian Psikologi Dan Urgensi Perumusan Religiusitas Islam Urgensi, 105, 199–208.
Wahab, A., & Sa, K. (2015). Konsep Dakwah Islam Terhadap Pluralitas Agama Dalam Tafsir Al-Misbah Karya M . Quraish Shihab. An-Nida: Jurnal Komunikasi Islam, 7(2).
Zein, Y. A. (2015). Konsep Hak Asasi Manusia Dalam Islam (Mengungkap Korelasi Antara Islam Dengan HAM). Veritas et Justitia, 1(1), 91–110. https://doi.org/10.25123/vej.1418
Zulkarnain, I. (2011). Hubungan Antarkomunitas Agama di Indonesia: Masalah dan Penanganannya. Kajian, 16(4), 681–705.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC-BY-SA)  that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).