Studi Komparasi Yuridis Hukum Sipil dan Hukum Gereja Katolik tentang Homoseksualitas
DOI:
https://doi.org/10.15575/hanifiya.v6i2.21398Keywords:
Gereja Katolik, homoseksual, hukum, Indonesia, martabat manusiaAbstract
Tulisan ini bertujuan memberikan solusi untuk persoalan homoseksualitas dari sudut pandang Gereja Katolik. Homoseksualitas pada dasarnya merupakan suatu persoalan dalam hidup bernegara dan beragama. Persoalan ini mencakup tindakan-tindakan homoseksual dan pernikahan homoseksual. Peneliti menguraikan hal ini seturut hukum yang berlaku di Indonesia dan juga dalam paham Gereja Katolik. Peneliti mengemukakan tentang persoalan homoseksual dan pernikahan homoseksual dalam sudut pandang hukum positif di Indonesia dan hukum dalam Gereja Katolik. Hukum positif dan hukum Gereja Katolik menolak dengan tegas segala bentuk tindakan homoseksual dan pernikahan homoseksual. Pelanggaran terhadap ketentuan perundangan-undangan homoseksualitas dapat membuat seseorang atau sekelompok orang diberi sanksi pidana. Sedangkan Gereja menegaskan tindakan homoseksual merupakan sebuah pelanggaran moral yang adalah dosa. Dalam pandangan Gereja Katolik, kaum homoseksual tetap harus diterima martabatnya sebagai manusia. Martabat yang melekat dalam diri kaum homoseksual merupakan suatu hal yang mutlak dijaga dan diperjuangkan. Peneliti menguraikan hal-hal di atas dengan merujuk pada teks-teks yuridis hukum positif di Indonesia dan teks hukum dalam Gereja Katolik. Sumber-sumber lain digunakan untuk melengkapi penelitian ini. Penelitian ini dilakukan dengan metode komparasi teks yuridis hukum di Indonesia dan hukum Gereja Katolik. Pada bagian akhir penelitian ini, peneliti menawarkan solusi pemecahan persoalan homoseksualitas di Indonesia dari sudut pandang Gereja Katolik.References
Alkitab Deuterokanonika. (2009). Lembaga Alkitab Indonesia.
Amindoni, A. (2017). Penggerebekan kaum gay: sentimen homofobia dan regulasi “bias†norma. BBC Indonesia.
BBC. (2020). “Pesta gayâ€: Polisi kenakan pasal muncikari dan pornografi ke kelompok LGBT, pakar dan aktivis sebut “diskriminatif†dan “keliru.†BBC.Com.
Clooney, F. X. (2018). Reading Religiously across Religious Borders: A Method for Comparative Study. Religions, 9(2), 42.
Davison, R., Martinsons, M., & Kock, N. (2004). Principles of Canonical Action Research. Journal of Information System, 14(1).
Dhamayanti, F. S. (2022). Pro-Kontra Terhadap Pandangan Mengenai LGBT Berdasarkan Perspektif HAM, Agama, dan Hukum di Indonesia. Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia Law Journal, 2(2), 210–231. https://doi.org/10.15294/ipmhi.v2i2.53740
Embuiru, H. (1995). Katekismus Gereja Katolik. Ende: Percetakan Arnoldus.
Fairclough, N. (2003). Analysing discourse: Textual analysis for social research. Psychology Press.
Fransiskus. (2017). Amoris Laetitia (Sukacita Kasih). Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.
Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici). (2006). Konferensi Waligereja Indonesia.
Lestari, Y. S. (2018). Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dan hak asasi manusia (HAM). Community: Pengawas Dinamika Sosial, 4(1), 105–122.
Lon, Y. S. (2019). Hukum Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik. Kanisius.
Nirwanto, G. D. (2016). Pembingkaian Berita Pro Kontra LGBT di Laman Topik Pilihan Kompas. com. Jurnal E-Komunikasi, 4(1).
Paulus II, Y. (1996). Evangelium Vitae (Injil Kehidupan). Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.
Prima, K., Usman, U., & Liyus, H. (2021). Pengaturan Homoseksual dalam Hukum Pidana Indonesia. PAMPAS: Journal of Criminal Law, 1(3), 92–105. https://doi.org/10.22437/pampas.v1i3.11099
Raharso, A. C. (2006). Paham Perkawinan dalam Gereja Katolik. Dioma.
Rubiyatmoko, R. (2011). Perkawinan Katolik Menurut Hukum Kanonik. Kanisius.
Saleh, G., & Arif, M. (2017). Rekayasa sosial dalam fenomena save LGBT. Jurnal Komunikasi Global, 6(2), 148–163.
Sumarya, I., & Go, P. (2005). Homoseksualitas. Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI.
Wijanarko, R. (2015). Memahami Medan Pelayanan Gereja Indonesia Dewasa Ini (Tantangan menghadirkan Gereja gembira dan berbelas kasih). Menjadi Gereja Indonesia Yang Gembira Dan Berbelaskasih, 273–288.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC-BY-SA)  that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).