Hubungan Semenda dalam Hukum Perkawinan Katolik dan Islam

Authors

  • Yohanes Candra Sekar Bayu Putra Amuna Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana
  • Iman Jaya Manik Sekolah Tinggi Filsafat Teologi Widya Sasana

DOI:

https://doi.org/10.15575/hanifiya.v6i2.23961

Keywords:

Gereja Katolik, hubungan suami-istri, hukum keluarga, metode komparasi, perjanjian timbal-balik.

Abstract

Penelitian ini berfokus pada persoalan hubungan semenda dalam hukum perkawinan Katolik dan Islam. Peneliti mencoba melakukan studi komparatif antara hukum perkawinan Katolik dan Islam dalam menyikapi hubungan semenda. Peneliti akan menggambarkan bagaimana pemaknaan hukum perkawinan agama Katolik dan agama Islam terhadap hubungan semenda, lalu memberikan analisis mengenai persamaan dan perbedaannya. Adapun penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif. Peneliti akan mengandalkan buku-buku dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik ini sebagai sumber data primer. Penelitian ini menemukan bahwa hubungan semenda dalam hukum perkawinan agama Katolik dan Islam sama-sama dikategorikan sebagai halangan yang dapat membatalkan perkawinan. Kedua hukum tersebut memiliki pemaknaan dan tujuannya masing-masing. Dengan menelusuri persoalan-persoalan tersebut, peneliti berargumentasi bahwa dalam hukum perkawinan, baik Katolik dan Islam, pada dasarnya menolak adanya hubungan semenda sampai pada tingkatan-tingkatan tertentu.

References

Ahmad, A. B. (1996). Hukum Perkawinan Islam.

Alghafli, Z., Hatch, T., & Marks, L. (2014). Religion and relationships in Muslim families: A qualitative examination of devout married Muslim couples. Religions, 5(3), 814–833.

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.

Galed, D. O. (2020). Perkawinan In Fieri Dan Perkawinan In Facto Esse Dalam Pemahaman Yuridis Gereja Katolik. 3, 57–68.

Gobai, D. W., & Korain, Y. (2020). Hukum Perkawinan Katolik Dan Sifatnya. Sebuah Manifestasi Relasi Cinta Kristus Kepada Gereja Yang Satu Dan Tak Terpisahka. Jurnal Hukum Magnus Opus, 3(1), 81–92.

Hakim, R., Faradz, H., & Asyik, N. (2022). Hubungan Semenda Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan. Soedirman Law Review, 4(2), 84–93.

Himawan, K. K. (2020). The single’s struggle: Discovering involuntary singleness in Indonesia through gender and religious perspectives. The Family Journal, 28(4), 379–389.

Jenichen, S. R. A., & Anne, J. (2017). The unhappy marriage of religion and politics: Problems and pitfalls for gender equality. In Current Issues in Law and Religion (pp. 381–399). Routledge.

Khafizoh, A. (2017). Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(01), 61–76. https://doi.org/https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1142

Lestari, R. D. (2020). Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Islam dan Genetika. An-Nahdloh: Jurnal Keaswajaan, 1–25.

Nita, M., Tahir, M., & Djunastuti, E. D. E. (2022). Studi Komparatif Terhadap Larangan Perkawinan Hukum Adat. Jurnal Studi Hukum, 4, 119–128. https://doi.org/https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1574

Putri, R. P. (2021). Pencatatan Perkawinan yang sah Menurut Hukum Perdata Yang Berlandaskan Undang-Undang Tentang Perkawinan. Ensiklopedia Social Review, 3(1), 32–42.

Raharso, A. Tjatur. (2014). Paham Perkawinan Dalam Hukum Gereja Katolik (cetakan ke). Dioma.

Raharso, A. Tjatur. (2016). Halangan-Halangan Nikah Menurut Hukum Gereja Katolik (cetakan ke). Dioma.

Raharso, Alf. Tjatur. (2008). Kesepakatan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik (cet. I). Dioma.

Rubiyatmoko, M. R. (Ed.). (2016). Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) (cet. ke-6). Percetakan Grafika Mardi Yuana.

Sufrizal, & Anzaikhan, M. (2021). Pernikahan Sedarah dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(2), 130–149. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2782

Surakhmad, W. (1990). Pengantar penelitian ilmiah: dasar, metode dan teknik. Tarsito.

Thalib, S. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku Bagi Umat Islam (cetakan ke). Universitas Indonesia Press.

Downloads

Published

2023-09-11