Hubungan Semenda dalam Hukum Perkawinan Katolik dan Islam
DOI:
https://doi.org/10.15575/hanifiya.v6i2.23961Keywords:
Gereja Katolik, hubungan suami-istri, hukum keluarga, metode komparasi, perjanjian timbal-balik.Abstract
Penelitian ini berfokus pada persoalan hubungan semenda dalam hukum perkawinan Katolik dan Islam. Peneliti mencoba melakukan studi komparatif antara hukum perkawinan Katolik dan Islam dalam menyikapi hubungan semenda. Peneliti akan menggambarkan bagaimana pemaknaan hukum perkawinan agama Katolik dan agama Islam terhadap hubungan semenda, lalu memberikan analisis mengenai persamaan dan perbedaannya. Adapun penelitian ini akan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan komparatif. Peneliti akan mengandalkan buku-buku dan jurnal ilmiah yang berkaitan dengan topik ini sebagai sumber data primer. Penelitian ini menemukan bahwa hubungan semenda dalam hukum perkawinan agama Katolik dan Islam sama-sama dikategorikan sebagai halangan yang dapat membatalkan perkawinan. Kedua hukum tersebut memiliki pemaknaan dan tujuannya masing-masing. Dengan menelusuri persoalan-persoalan tersebut, peneliti berargumentasi bahwa dalam hukum perkawinan, baik Katolik dan Islam, pada dasarnya menolak adanya hubungan semenda sampai pada tingkatan-tingkatan tertentu.References
Ahmad, A. B. (1996). Hukum Perkawinan Islam.
Alghafli, Z., Hatch, T., & Marks, L. (2014). Religion and relationships in Muslim families: A qualitative examination of devout married Muslim couples. Religions, 5(3), 814–833.
Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Yudisia, 5(2), 293–294.
Galed, D. O. (2020). Perkawinan In Fieri Dan Perkawinan In Facto Esse Dalam Pemahaman Yuridis Gereja Katolik. 3, 57–68.
Gobai, D. W., & Korain, Y. (2020). Hukum Perkawinan Katolik Dan Sifatnya. Sebuah Manifestasi Relasi Cinta Kristus Kepada Gereja Yang Satu Dan Tak Terpisahka. Jurnal Hukum Magnus Opus, 3(1), 81–92.
Hakim, R., Faradz, H., & Asyik, N. (2022). Hubungan Semenda Sebagai Alasan Pembatalan Perkawinan. Soedirman Law Review, 4(2), 84–93.
Himawan, K. K. (2020). The single’s struggle: Discovering involuntary singleness in Indonesia through gender and religious perspectives. The Family Journal, 28(4), 379–389.
Jenichen, S. R. A., & Anne, J. (2017). The unhappy marriage of religion and politics: Problems and pitfalls for gender equality. In Current Issues in Law and Religion (pp. 381–399). Routledge.
Khafizoh, A. (2017). Perkawinan Sedarah dalam Perspektif Hukum Islam dan Genetika. Syariati : Jurnal Studi Al-Qur’an Dan Hukum, 3(01), 61–76. https://doi.org/https://doi.org/10.32699/syariati.v3i01.1142
Lestari, R. D. (2020). Pernikahan Sedarah Dalam Perspektif Islam dan Genetika. An-Nahdloh: Jurnal Keaswajaan, 1–25.
Nita, M., Tahir, M., & Djunastuti, E. D. E. (2022). Studi Komparatif Terhadap Larangan Perkawinan Hukum Adat. Jurnal Studi Hukum, 4, 119–128. https://doi.org/https://doi.org/10.37680/almanhaj.v4i1.1574
Putri, R. P. (2021). Pencatatan Perkawinan yang sah Menurut Hukum Perdata Yang Berlandaskan Undang-Undang Tentang Perkawinan. Ensiklopedia Social Review, 3(1), 32–42.
Raharso, A. Tjatur. (2014). Paham Perkawinan Dalam Hukum Gereja Katolik (cetakan ke). Dioma.
Raharso, A. Tjatur. (2016). Halangan-Halangan Nikah Menurut Hukum Gereja Katolik (cetakan ke). Dioma.
Raharso, Alf. Tjatur. (2008). Kesepakatan Nikah Dalam Hukum Perkawinan Katolik (cet. I). Dioma.
Rubiyatmoko, M. R. (Ed.). (2016). Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) (cet. ke-6). Percetakan Grafika Mardi Yuana.
Sufrizal, & Anzaikhan, M. (2021). Pernikahan Sedarah dalam Perspektif Hukum Pidana Islam. Legalite : Jurnal Perundang Undangan Dan Hukum Pidana Islam, 5(2), 130–149. https://doi.org/https://doi.org/10.32505/legalite.v5i2.2782
Surakhmad, W. (1990). Pengantar penelitian ilmiah: dasar, metode dan teknik. Tarsito.
Thalib, S. (1986). Hukum Kekeluargaan Indonesia: Berlaku Bagi Umat Islam (cetakan ke). Universitas Indonesia Press.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike License (CC-BY-SA)  that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).