Penerapan Hak Cuti Haid pada Tenaga Kerja Perempuan di SMP Nusaibah Leadership Islamic Boarding School
DOI:
https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.18572Keywords:
hak perempuan, keadilan manusia, kesejahteraan sosial, peraturan undang-undang, hak kodratiAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang ada dalam penerapan hak cuti haid pada tenaga kerja perempuan. Pendekatan penelitian ini menggunakan analisis deskriptif yang mengacu pada data kualitatif berbentuk kata-kata lisan atau tulisan yang dicermati oleh peneliti dan item-item yang dilihat secara rinci untuk menangkap makna yang bisa disimpulkan. Berdasarkan penelitian yang dilakukan di SMP Nusaibah Leadership Islamic Boarding School, penerapan pemberian cuti haid bagi pekerja perempuan diatur dalam Pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Penerapannya, berupa pemberian izin untuk tidak bekerja karena sakit. Tetapi untuk mendapatkan izin tidak bekerja sangat sulit karena beberapa faktor yang menghambat penerapan hak cuti haid, antara lain minimnya pemahaman pekerja perempuan tentang hak cuti haid, timbulnya kecemburuan sosial antar pekerja khususnya pekerja laki-laki, kurangnya tenaga kerja juga menjadi faktor penghambat mendapat hak cuti haid.
References
Ahmad E.Q., N., & Sartika, E. (2020). Tafsir Feminisme terhadap Makiyyah dan Madaniyyah (M. T. Rahman & E. Zulaiha (eds.)). Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Alston, P., & Suseno, F. M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).
Arikunto, S. (2010). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik. PT Rineka Cipta.
Djakaria, M. (2018). Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Wanita Untuk Memperoleh Hak-Hak Pekerja Dikaitkan Dengan Kesehatan Reproduksi. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(1), 15–28.
Huriani, Y., Rahman, M. T., & Haq, M. Z. (2021). Developing Gender-Based Justice Relationships in Indonesian Families During the COVID-19 Pandemic. Equalita: Jurnal Studi Gender Dan Anak, 3(1), 76–95.
Kania, D. (2018). Hak Asasi Manusia dalam realitas global. Manggu Makmur Tanjung Lestari.
Kasim, I. (1999). Deklarasi Pembela Hak Asasi Manusia. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat.
Mustari, M., & Rahman, M. T. (2012). Pengantar Metode Penelitian. Laksbang Pressindo.
Novarin, A. S., & Pattipeilhy, S. C. H. (2020). Perspektif Feminisme dalam Memahami Permasalahan Hak Asasi Manusia Kelompok Queer di Kota Semarang, Indonesia. Jurnal Ham, 11(3), 487–504.
Nuraeni, Y., & Suryono, I. L. (2021). Analisis Kesetaraan Gender Dalam Bidang Ketenagakerjaan Di Indonesia. Nakhoda: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 20(1), 68–79.
PPRI. (2021). Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Rahman, M. T. (1996). Prinsip Kebebasan Manusia dalam Al-Qur’an. Risalah, 34(9), 40–41.
Tahir, M. (2016). Perempuan dalam Bingkai Hak Asasi manusia dalam Hukum Keluarga Islam. Musãwa Jurnal Studi Gender Dan Islam, 15(1), 59–75.
UU RI. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.
UU RI. (2003). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
UUD. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Zulaeha, E. (2018). Analisa Gender Dan Prinsip-Prinsip Penafsiran Husein Muhammad Pada Ayat-Ayat Relasi Gender. Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur ‘an Dan Tafsir 1, 1 (Juni 2016): 63-70, 3(1), 1–11.
Zulaiha, E., & Mutaqin, A. Z. (2021). The Problems of The Marriage Age Changing in Indonesia in the Perspectives of Muslim Jurists and Gender Equality. Hanifiya: Jurnal Studi Agama-Agama, 4(2), 18–99.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).