Aktualisasi Peran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia


Risma Sri Nurani(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tulisan ini bertujuan untuk mengungkap peran dari Institusi Negara khususnya penegak hukum dalam menyelesaikan berbagai kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia. Tulisan ini berfokus pada lembaga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang merupakan lembaga negara dimana tugas dan wewenangnya penuh dalam menyelidiki, mengkaji, memantau dan memberikan penyuluhan terkait isu HAM di Indonesia. Tulisan ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui proses pengumpulan data secara kepustakaan (library research). Tulisan ini berargumentasi bahwa akibat adanya pelanggaran HAM berat di Indonesia di masa lampau dan dengan tanpa adanya penyelesaian yang pasti menyebabkan tuntutan terhadap pemerintah untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut. Meskipun, sejalan dengan kewenangan dan tugas dari Komnas HAM dalam menyelidiki dan mengkaji berbagai macam kasus pelanggaran HAM berat yang pada faktanya komnas HAM telah melakukan tugas dan wewenangnya dengan baik dan prosedural melimpahkan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung untuk selanjutnya dilakukan penyidikan. Akan tetapi, hingga kini permasalahan pelanggaran HAM berat tersebut masih belum terselesaikan hal tersebut juga dipengaruhi oleh sulitnya mendapatkan barang bukti yang kuat oleh penyidik di institusi Kejaksaan Agung serta besarnya pengaruh politk pemerintah. Hal tersebut juga telah mendapat perhatian dari berbagai pihak dan banyak penulis yang beranggapan karena kurangnya wewenang yang diberikan kepada Komnas HAM dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat tersebut maka kasus pelanggaran HAM berat hanya sampai pada Kejaksaan Agung tanpa sampai pada tahap pelimpahan ke Peradilan HAM. Oleh karena itu penulis beranggapan bahwasannya perlu adanya sebuah regulasi setara dengan undang-undang yang memberikan amanat berupa kewenangan penuh dan independen dari negara kepada Komnas HAM dalam melakukan tugas dan wewenangnya dalam menyelidiki, mengkaji dan menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat di Indonesia sebagai cerminan dari negara yang berdaulat, berprikemanusiaan dan berkeadilan.


Keywords


institusi negara; independensi hukum; hak asasi berat; kejaksaan agung; peradilan HAM

Full Text:

PDF

References


Alston, P., & Suseno, F. M. (2008). Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII).

Ashri, M. (2018). Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori & Instrumen Dasar. CV. Social Politic Genius (SIGn).

Astuti, L. (2017). Penegakan Hukum Pidana Indonesia dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Kosmik Hukum, 16(2).

Basyir, A. A. (2016). Hukum Islam di Indonesia dari Masa ke Masa. UNISIA, 16, 9–13.

Bone, S. (2021). Penataan Kewenangan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia: Telaah Sistem Hukum. Amanna Gappa, 15–25.

Firmandiaz, V., & Husodo, J. A. (2020). Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Di Indonesia Oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Ditinjau Dari Kewenangannya (Studi Kasus Timor-Timur). Res Publica, 4(1), 92–105.

Friedman, L. M. (1984). American Law: An Introduction New York. WW Norton & Co, hlm.

Gibney, M. (2015). International human rights law: Returning to universal principles. Rowman & Littlefield.

Gunakaya, W. (2017). Hukum Hak Asasi Manusia. Penerbit Andi.

Hamid, A. (2021). Arbitrase sebagai Alternatif dalam Penyelesaian Sengketa Perburuhan. JLR-Jurnal Legal Reasoning, 3(2), 116–136.

Kania, D. (2018). Hak Asasi Manusia dalam realitas global. Manggu Makmur Tanjung Lestari.

Khoeruman, A. A. (2021). Dialog Asal dan Lokal dalam Sistem Ketatanegaraan Islam. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, Vol 1, No 4, 2021, 557.

Mustari, M., & Rahman, M. T. (2012). Pengantar Metode Penelitian. Laksbang Pressindo.

Nasution, M. (2014). Filsafat Hukum Islam. Rajawali Pers.

Nickel, J. W. (1987). Making sense of human rights: Philosophical reflections on the universal declaration of human rights. Univ of California Press.

Oktavia, A., Effendi, S. M., Anisah, B. R., Setiawan, D., Fathurrohman, F., Winata, F. J., Nadia, S., Safitri, N., Siraji, H., & Agustin, I. (2020). ANTOLOGI ESAI HUKUM DAN HAM Afiliasi Hukum dan HAM dalam Mewujudkan Perlindungan Hak Asasi Masyarakat Indonesia (Vol. 1). UMMPress.

Pasaribu, P. Y., & Briando, B. (2019). Pelayanan Publik Keimigrasian Berbasis HAM Sebagai Perwujudan Tata Nilai ‘PASTI’Kemenkumham. Jurnal HAM, 10(1), 39–56.

Rahman, M. T. (2018). Pengantar filsafat sosial. Lekkas.

Setia, P., & Rahman, M. T. (2021). Kekhilafahan Islam, Globalisasi dan Gerilya Maya: Studi Kasus Hizbut Tahrir Indonesia. Fikrah: Jurnal Ilmu Aqidah Dan Studi Keagamaan, 9(2), 241–264.

Skogly, S. (2012). Human Rights Obligations of the World Bank and the IMF. Routledge-Cavendish.

Ssenyonjo, M. (2009). Economic, social and cultural rights in international law. Bloomsbury Publishing.

Sudrajat, S. A. (2022). Hak Asasi Manusia (HAM) Sebagai Bentuk Kebijakan Politik Dalam Pelaksanaan Perlindungan. Definisi: Jurnal Agama Dan Sosial-Humaniora, 1(1).




DOI: https://doi.org/10.15575/jis.v2i3.19654

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

JIS is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.>

 

Published by: Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung