Analisis Penafsiran Tokoh Feminis Terhadap Ayat-Ayat Nusyuz dalam Al-Qur’an
DOI:
https://doi.org/10.15575/jis.v3i1.23771Keywords:
suami-istri, konflik keluarga, kesetaraan gender, pernikahan, peralihan kepemilikanAbstract
Penelitian ini membahas tentang penafsiran nusyuz oleh tokoh feminis dengan metode deskriptif analitik dan berbasis library research, hasil dari penelitian ini adalah bahwa penafsiran dua teks Al-Qur’an tentang penanganan nusyuz yang dilakukan oleh suami dan istri selama ini dipahami secara terpisah. Nusyuz oleh istri ditangani menggunakan tafsiran surat annisa ayat 34 sedangkan nusyuz oleh suami ditangani oleh tafsiran surat Annisa ayat 128. Studi pada beberapa literatur memperlihatkan bahwa perbedaan penanganan ini terkesan lebih berpihak kepada laki-laki, dimana wanita ditempatkan dalam posisi yang lemah dan berada pada pihak yang harus lebih banyak berkorban. Dalam periode awal, penafsiran pernikahan dipahami sebagai akad peralihan kepemilikan (aqd tamlik) lelaki atas wanita. Peralihan kepemilikan wanita dari walinya kepada suami dalam konteks saat ini dapat dimaknai bahwa wanita adalah properti yang bisa dimiliki lelaki. Qiraah mubadalah menawarkan kosep kesetaraan antara suami dan istri di atas lima pilar pernikahan yaitu mitsaqon ghlidzo, zawaj, taradhin, mu’asyarah bil ma’ruf, dan musyawarah. Prinsip kesetaraan yang ditawarkan qiraah mubadalah membawa penelitian ini untuk membaca kembali annisa ayat 34 dan 128 dengan semangat emansipatoris. Hasilnya menunjukan bahwa penanganan nusyuz pada kedua ayat tersebut bersifat komplementer dan berlaku secara bersamaan untuk suami dan istri. Annisa ayat 34 merupakan penangan bertahap atas prilaku nusyuz, sedangkan ayat 128 merupakan petunjuk dalam rangka resolusi konflik dengan renegoisasi atas kesepahaman dan kesepakatan dalam pernikahan.
References
Aisyah Nurlia, Nilla Nargis, E. N. (2018). NUSYUZ SUAMI TERHADAP ISTRI DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. Pactum Law Journal, 1(04), 434–450.
Al-Qur’an, L. P. M. (2019). Qur’Än Kemenag in Microsoft Word. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an.
Baidhowi, A. (2012). Tafsir Feminis; Kajian Perempuan dalam Alqur’an dan Para Mufasir Kontemporer. Nuansa.
Engineer, A. A., Wajidi, F., & Assegaf, C. F. (2000). Hak-hak perempuan dalam Islam. Lembaga Studi dan Pengembangan Perempuan dan Anak.
Faizah, N. (2013). Nusyuz : Antara Kekerasan Fisik Dan Seksual. Al-Ahwal: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 6(2), 113–128.
Febriyani, R., Rostika, I., & Rahman, M. T. (2020). Peran Keluarga dan Bimbingan Sufistik dalam Mengembangkan Religiusitas Anak. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/33190
Haswir, H. (2017). Penyelesaian Kasus Nusyuz Menurut Perspektif Ulama Tafsir. Al-Fikra : Jurnal Ilmiah Keislaman, 11(2), 247. https://doi.org/10.24014/af.v11i2.3859
Huriani, Y., Dulwahab, E., & Annibras, N. (2021). Strategi Penguatan Ekonomi Perempuan Berbasis Keluarga. Lekkas.
Husna, R., & Sholehah, W. (2021). MELACAK MAKNA NUSYUZ DALAM AL-QUR’AN: ANALISIS SEMANTIK TOSHIHIKO IZUTSU. Jurnal Islam Nusantara, 5(1), 131–145.
Ilma, M. (2019). KONTEKSTUALISASI KONSEP NUSYUZ DI INDONESIA. Tribakti-Jurnal Pemikiran Islam, 30(1), 1–28.
Jalil, A. (2021). Nusyuz Penyelesain Konflik Keluarga Dalam Hukum Islam (Teori Dan Praktinya Di Indonesia). JURISY: Jurnal Ilmiah Syariah, 1(September 2021).
Kodir, F. A. (2019a). Qira’ah mubadalah. IRCiSoD.
Kodir, F. A. (2019b). Qiraah Mubadalah (Tafsir Progresif untuk Keadilan Gender dalam Islam). Diva Press.
Manzur, I. (n.d.). Lisan al-’Arab. Dar Lisan al-’Arabi.
Murdoch, J., & Hughes, W. (2002). Construction contracts: law and management. Routledge.
Salam, N. (2015). Konsep Nusyuz dalam Perspektif Al-Qur’an (Sebuah Kajian Tafsir Maudhu’i). Journal de Jure, 7(1), 47–56.
Umar, N. (2014). Argumen Kesetaraan Gender Perspektif al-Qur’an. Jakarta: Paramadina, 2001. Ketika Fikih Membela Perempuan. Jakarta: PT. Gramedia.
Wadud, A. (2006). Qur’an Menurut Perempuan: Meluruskan Bias Gender dalam Tradisi Tafsir. PT Serambi Ilmu Semesta.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).