Wacana Moderasi Beragama dalam Akun Instagram @mubadalah.id
DOI:
https://doi.org/10.15575/jis.v3i1.24384Keywords:
era digital, media sosial, medium edukasi, narasi keagamaan, ujaran kebencianAbstract
Penyebaran gagasan dan ide tentang narasi keagamaan di era digital ini semakin mudah dan cepat untuk diproduksi dan di akses oleh setiap lapisan masyarakat, baik itu narasi yang merujuk kepada moderasi beragama maupun narasi yang dapat menimbulkan konflik dan perpecahan. Instagram sebagai salahsatu media sosial yang paling banyak digunakan di indonesia yaitu 84,8 % dari jumlah populasi, dapat digunakan sebagai medium edukasi digital. Penelitian ini difokuskan menggali dan mengalalisa tentang wacana moderasi beragama yang dilakukan @mubadalah.id. penelitian ini menggunakan pendekatan kolaboratif antara deskriptif dan analisis untuk menguraikan isi konten moderasi beragama akun @mubadalah.id. hasil penelitian menyimpulkan bahwa secara umum bentuk-bentuk moderasi beragama yang dilakukan oleh akun @mubadalah.id merujuk kepada upaya pencegahan, merekonstruksi pemahaman yang keliru sehingga menyebabkan kebencian, serta pengakuan akan keterlibatan perempuan yang begitu penting.References
Apriani, N. W., & Aryani, N. K. (2022). Moderasi Beragama. In Kalangwan Jurnal Pendidikan Agama, Bahasa dan Sastra (Vol. 12, Issue 1). Kementrian Agama RI. https://doi.org/10.25078/kalangwan.v12i1.737
Aulia, Endi Garadian, Kirana, D. (2020). Religious Trend in Contemporary Indonesia: Conservatism Domination on Social Media. Studi Islamika, 27.
Faelani, N. Y. dkk. (2019). Gen Z: Kegalauan Identitas Keagamaan. PPIM UIN Jakarta.
Huriani, Y., Zulaiha, E., & Dilawati, R. (2022). Buku Saku Moderasi Beragama untuk Perempuan Muslim (T. Rahman & M. Z. Haq (eds.); 1st ed.). Prodi S2 Studi Agama-agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Indonesia, reports digital. (2022). https://datareportal.com/reports/digital-2022-indonesia.
Junaedi, E. (2019). Inilah moderasi beragama perspektif kementerian agama. Jurnal Multikultural & Multireligius, 18.
Kemham. (2019). https://www.kemhan.go.id/itjen/2019/06/27/menhan-ryamizard-prihatin-prajurit-tni-terpapar-radikalisme.html.
Keminfo. (2019). https://aptika.kominfo.go.id/2019/08/literasi-digital-2/.
Mubadalah. (2022). https://instagram.com/mubadalah.id?igshid=YmMyMTA2M2Y=.
Mukaromah Kholila. (2020). Wacana Kesetaraan Gender dalam Meme Hadits : Studi Etnografi Virtual pada Akun Instagram @MUBADALAH.ID. Mutawatir : Jurnal Keilmuan Tafsir Hadith, 10.
Nuruzzaman, M. (2018). Terorisme dan Media Sosial Sisi Gelap Berkembangnya Teknologi Informasi Komunikasi. Syntax Literate : Jurnal Ilmiah Indonesia, 3(8), 27–38.
Paelani, S. (2021). Akar Radikalisme di Indonesia: Sebuah Analisa Sosiologi. Kampanye Moderasi Beragama: Dari Tradisional Menuju Digital.
Pratama, P. M. (2021). Implementasi Moderasi Beragama Perspektif Perwakilan Umat Budha Indonesia (WALUBI). Kampanye Moderasi Beragama: Dari Tradisional Menuju Digital.
Pratiwi Ayu Anggi, D. (2022). Dakwah Edukasi Digital: Analisis Konten Akun Instafram Mubadalah.Id dalam Edukasi Keadilan Gender. Jounal of Islamic Social Sciense and Communication, 1(2), 121–134.
Rosyad, R., Mubarok, M. F., Rahman, M. T., & Huriani, Y. (2021). Toleransi Beragama dan Harmonisasi Sosial. Lekkas.
Rosyad, R., Rahman, M. T., Setia, P., Haq, M. Z., & Pr, R. F. B. V. (2022). Toleransi dan Perdamaian di Masyarakat Multikultural. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Social, we are. (2022). https://andi.link/hootsuite-we-are-social-indonesian-digital-report-2022/.
Yuliasih, M. (2021). Pemanfaatan Instagram Sebagai Media. Da’wah: Risalah Merintis, Da’wah Melanjutkan, 4(2), 65–76.
Zulkifli. (2013). The Ulama in Indonesia: Between Religious Authority and Symbolic Power. Jurnal Miqot, 32.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).