Studi Komparasi Tafsir Fi Zhilalil Qur’an dan Tafsir Al-Azhar terhadap Ayat-Ayat yang Mengisyaratkan Pluralisme Agama
DOI:
https://doi.org/10.15575/jis.v3i4.31320Keywords:
aktivis Muslim, kitab tafsir, perbedaan keyakinan, tolong menolong, ulama modern.Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana penafsiran ayat-ayat al-Qur’an yang mengisyaratkan tentang pluralisme agama, batasan-batasan dan konsep pluralisme agama dengan mengkomparasikan dua mufassir yaitu antara penafsiran Sayyid Quthb dan Buya Hamka. Penelitian ini menggunakan pendekatan analisis komparatif yang mengkaji persamaan dan perbedaan dua penafsiran dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun hasil dari penelitiannya adalah: Faktor-faktor yang melatarbelakangi persamaan dan perbedaan antara Sayyid Quthb dan Buya Hamka berpengaruh terhadap penafsiran keduanya. Beberapa faktornya adalah latar belakang keilmuaan, meskipun keduanya sama bergelut dan mencintai tentang sastra namun sumber ilmu sastra yang didapat sangatlah berbeda. Selanjutya keaktifan keduanya dalam berorganisasi, keduanya aktif di organisasi pemerintah dan juga organisasi non pemerintah yaitu, Sayyid Quthb di Ikhwanul Muslimin yang kemudian mengantarkannya dipenjara karena dianggap kelompok pemberontak sedangkan Buya Hamka aktif di organisasi Muhammadiyah dan masih diakui sampai saat ini keberadaannya oleh pemerintah. Faktor selanjutnya adalah sama-sama menyelesaikan kitab tafsirnya di penjara. Dari kedua penafsirannya tentang ayat-ayat yang mengisyaratkan pluralisme agama adalah ditemukannya konsep-konsep pluralisme diantaranya adalah konsep saling menghargai praktek dan media ibadah, konsep kebebasan beragama yang maksudnya tidak ada paksaan dari agama manapun untuk memeluk agama nya karena manusia diciptakan dengan akal maka biarlah manusia itu sendiri yang memilih dengan kehendak nya. Dan terakhir konsep saling membantu, tolong menolong antar umat beragama, meskipun berbeda keyakinan tapi kehidupan sosial di masyarakat harus menjunjung tinggi toleransi beragama sehingga terciptanya kerukunan dan saling membantu satu sama lain meskipun berbeda keyakinan.References
Abdullah, M. A. (2000). Dinamika Islam Kultural; Pemetaan atas Wacana Islam Kontemporer. Mizan.
Amrulloh, M. B. (2020). Fikih Pluralisme (Titik Temu Agama-Agama dalam Bingkai Hukum Islam). Akademika, 14.
Busyro, B., Ananda, A. H., & Adlan, T. S. (2019). Moderasi Islam (Wasathiyyah) di Tengah Pluralisme Agama Indonesia. FUADUNA : Jurnal Kajian Keagamaan Dan Kemasyarakatan, 3(1), 1. https://doi.org/10.30983/fuaduna.v3i1.1152
Fakhiratunnisa, S. A., Arsita, V. A., Widopuspito, A., Ningrum, T. K., & Firdaus, A. A. (2022). Pluralisme dan Integrasi Agama dalam Kebhinekaan dan Keberagaman Indonesia. Tsaqofah Jurnal Penelitian Guru Indonesia, 2, 67–79.
Habibi, Z. (n.d.). Implementasi Fatwa MUI No 7/Munas VII/MUI/11/2005 Tentang Haramnya Paham Pluralisme, Sekularisme dan Liberalisme dalam Agama Oleh MUI Kota Pekanbaru.
Hamka. (2003). Tafsir Al-Azhar Juz VI. Pustaka Nasional Pte Ltd.
Mubarok, M. F., & Rahman, M. T. (2021). Membandingkan Konsep Islam Keindonesiaan dengan Islam Nusantara dalam Kerangka Pluralisme. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 1(4), 412–422.
Mustari, M., & Rahman, M. T. (2012). Pengantar Metode Penelitian. Laksbang Pressindo.
Putra, A. (2018). Metodologi Tafsir. Jurnal Ulunnuha, 7(1), 41–66.
Rahman, M. T. (2014). Social Justice in Western and Islamic Thought: A Comparative Study of John Rawls’s and Sayyid Qutb’s Theories. Scholars’ Press.
Rahman, M. T. (2020). Filsafat Ilmu Pengetahuan. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Rahman, M. T., & Setia, P. (2021). Pluralism in the Light of Islam. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 1(2). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.15575/jis.v1i2.12269
Rosyad, R., Mubarok, M. F., Rahman, M. T., & Huriani, Y. (2021). Toleransi Beragama dan Harmonisasi Sosial. Digital Library UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Rosyad, R., Rahman, M. T., Setia, P., Haq, M. Z., & Pr, R. F. B. V. (2022). Toleransi dan Perdamaian di Masyarakat Multikultural. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Saihu. (2019). Pendidikan Pluralisme Agama; Kajian Tentang Integrasi Budaya dan Agama dalam Menyelesaikan Konflik Sosial Kontemporer. Indo-Islamika, 10(2013), 543–556.
Setia, P., & Rahman, M. T. (2022). Socializing religious moderation and peace in the Indonesian lanscape. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(3), 333–340.
Somantri, G. R. (2005). Memahami metode kualitatif. Makara Human Behavior Studies in Asia, 9(2), 57–65.
Wibisono, M. Y. (2015). Agama, kekerasan dan pluralisme dalam Islam. Kalam, 9(2), 187–214.
Wibisono, M. Y., Truna, D. S., & Ziaulhaq, M. (2020). Modul Sosialisasi Toleransi Beragama. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Winarno, H. (2017). Pluralisme Agama dalam Al-Qur’an Telaah Terhadap Tafsir Departemen Agama. Al-Marhalah : Jurnal Pendidikan Islam, 11, 69–81.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).