Sinergitas Kebijakan antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)
DOI:
https://doi.org/10.15575/jpkp.v1i1.20351Abstract
Adanya kebijakan Undang-Undang HPP memberikan pengaruh terhadap perubahan peraturan PPN yang berlaku, terkait perubahan tersebut akan memberikan dampak terhadap penerima kewajiban PPN. Oleh karenanya dibutuhkan adanya sinergitas melalui dua cara diantaranya komunikasi dan koordinasi yang baik terkait kebijakan tersebut untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan penerima kewajiban PPN. Metode penelitian Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen, yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis miles dan hubermen. tujuan penelitian ini untuk mengetahui terkait hubungan antara UU HPP, UU PPN, dan Penerima Kewajiban PPN serta bentuk pengkomunikasian dan koordinasi seperti apa yang terjadi di ketiganya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih kurangnya komunikasi serta koordinasi antar aktor yang terlibat dalam perubahan UU HPP yang mempengaruhi perubahan peraturan UU PPN, dan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat terhadap pemerintah.
Kata Kunci: UU HPP, UU PPN, Sinergitas
References
Darmayanti, N. (2012). Jurnal Manajemen dan Akuntansi Volume 1, Nomor 3, Desember 2012. 1, 29–44.
Dr. Vladimir, V. F. (1967). GastronomÃa ecuatoriana y turismo local., 1(69), 5–24.
Harjunawati, S., & Addin, S. (2022). ANALISA PENGARUH UU HPP PPN TERHADAP PDB INDONESIA TAHUN 2010 S/D 2021. Akbar Juara, 7(April), 260–268.
Kamal, F., & Ruliyan, R. (2019). Sistem informasi, keuangan, auditing dan perpajakan. 4(1), 1–11.
Maria, D. (2013). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lmapung. 01(01).
Miles, M. B., & Michael A, H. (2007). Analisis Data Kualitatif. UI Press.
Nasution, N. A., & Fitriani, A. (2019). J u r n a l P e r p a j a k a n Page 30. 1(2), 29–40.
Nugrahani, F. (2008). METODE PENELITIAN KUALITATIF dalam Penelitian Pendidikan Bahasa (F. Nugrahani (Ed.); Vol. 1, Nomor 1). http://e-journal.usd.ac.id/index.php/LLT%0Ahttp://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/viewFile/11345/10753%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.04.758%0Awww.iosrjournals.org
Nurdialy, M., Hidayati, A., & Pratiwi, R. (n.d.). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN. 03(01), 266–272.
Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP. (2021). kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/11/04/070100026/poin-penting-perubahan-dan-tambahan-aturan-pajak-di-uu-hpp?page=all
Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (1 ed.). Deepublish.
Wachyu, W., Winarto, A., Kunci, K., & Capital, I. (2020). Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, 5(1), 50–60.
Wahyudi Aria, M., & Rahmadi Tania, Z. (2022). Implikasi Kehadiran Undang-Undang Hpp Dan Insentif. Jurnal Rekaman, 6(1), 33–41.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).