Sinergitas Kebijakan antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)

Sinergitas Kebijakan antara Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN)

Authors

  • Senda Deliani Andaresta UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Wahidah Choerunnisa UIN Sunan Gunung Djati Bandung
  • Wifa Fatihatul Janiyah UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/jpkp.v1i1.20351

Abstract

Adanya kebijakan Undang-Undang HPP memberikan pengaruh terhadap perubahan peraturan PPN yang berlaku, terkait perubahan tersebut akan memberikan dampak terhadap penerima kewajiban PPN. Oleh karenanya dibutuhkan adanya sinergitas melalui dua cara diantaranya komunikasi dan koordinasi yang baik terkait kebijakan tersebut untuk menyamakan persepsi antara pemerintah dan penerima kewajiban PPN. Metode penelitian Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan yakni data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan studi dokumen, yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis miles dan hubermen. tujuan penelitian ini untuk mengetahui terkait hubungan antara UU HPP, UU PPN, dan Penerima Kewajiban PPN serta bentuk pengkomunikasian dan koordinasi seperti apa yang terjadi di ketiganya. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa masih kurangnya komunikasi serta koordinasi antar aktor yang terlibat dalam perubahan UU HPP yang mempengaruhi perubahan peraturan UU PPN, dan ini menjadi salah satu penyebab terjadinya kesalahpahaman antara masyarakat terhadap pemerintah.

Kata Kunci: UU HPP, UU PPN, Sinergitas

References

Darmayanti, N. (2012). Jurnal Manajemen dan Akuntansi Volume 1, Nomor 3, Desember 2012. 1, 29–44.

Dr. Vladimir, V. F. (1967). Gastronomía ecuatoriana y turismo local., 1(69), 5–24.

Harjunawati, S., & Addin, S. (2022). ANALISA PENGARUH UU HPP PPN TERHADAP PDB INDONESIA TAHUN 2010 S/D 2021. Akbar Juara, 7(April), 260–268.

Kamal, F., & Ruliyan, R. (2019). Sistem informasi, keuangan, auditing dan perpajakan. 4(1), 1–11.

Maria, D. (2013). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandar Lmapung. 01(01).

Miles, M. B., & Michael A, H. (2007). Analisis Data Kualitatif. UI Press.

Nasution, N. A., & Fitriani, A. (2019). J u r n a l P e r p a j a k a n Page 30. 1(2), 29–40.

Nugrahani, F. (2008). METODE PENELITIAN KUALITATIF dalam Penelitian Pendidikan Bahasa (F. Nugrahani (Ed.); Vol. 1, Nomor 1). http://e-journal.usd.ac.id/index.php/LLT%0Ahttp://jurnal.untan.ac.id/index.php/jpdpb/article/viewFile/11345/10753%0Ahttp://dx.doi.org/10.1016/j.sbspro.2015.04.758%0Awww.iosrjournals.org

Nurdialy, M., Hidayati, A., & Pratiwi, R. (n.d.). SOSIALISASI UNDANG-UNDANG HARMONISASI PERATURAN. 03(01), 266–272.

Poin Penting Perubahan dan Tambahan Aturan Pajak di UU HPP. (2021). kompas.com. https://money.kompas.com/read/2021/11/04/070100026/poin-penting-perubahan-dan-tambahan-aturan-pajak-di-uu-hpp?page=all

Rukajat, A. (2018). Pendekatan Penelitian Kualitatif (1 ed.). Deepublish.

Wachyu, W., Winarto, A., Kunci, K., & Capital, I. (2020). Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya. Jurnal Bisnis dan Akuntansi Unsurya, 5(1), 50–60.

Wahyudi Aria, M., & Rahmadi Tania, Z. (2022). Implikasi Kehadiran Undang-Undang Hpp Dan Insentif. Jurnal Rekaman, 6(1), 33–41.

Downloads

Published

2022-09-29
Loading...