Pemanfaatan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) untuk Memaksimalkan Penarikan Pajak Penghasilan (PPH) dalam Transaksi E-Commerce


Ita Nopita(1*), Hendri Hermawan Adinugraha(2)

(1) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
(2) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Kemajuan dan pertumbuhan teknologi yang sangat pesat, khususnya peralatan elektronik dan komputerisasi, termasuk yang digunakan sebagai alat untuk transaksi elektronik, merupakan salah satu aspek penting dari revolusi industri 4.0. Dalam era globalisasi ini, kemajuan teknologi membawa kemudahan, tetapi bukannya tanpa bahaya, kerugian, dan keterbatasan. Ini memiliki masalah dengan pajak selain berurusan dengan masalah kejahatan dunia maya. Karena kemajuan bisnis yang cepat tidak selalu diikuti dengan kemajuan hukum yang setara, pemerintah menghadapi kesulitan unik dalam menangani masalah pajak, khususnya pajak penghasilan dari e-commerce. Pemerintah Indonesia menciptakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) melalui Peraturan Bank Indonesia No. 19/PBI/2017 untuk memungkinkan switching dan interoperabilitas (mutually interoperable) untuk semua transaksi domestik atau pembayaran local. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Library research dengan memahami dan menganalisa permasalahan dengan beberapa jurnal, buku, dan majalah sebagai referensi yang digunakan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa tanpa adanya kerjasama atau modifikasi peraturan lain, penggunaan GPN sebagai alat untuk mengoptimalkan pemungutan PPh tidak akan berhasil. Sejalan dengan itu, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan harus menerbitkan peraturan mengenai proses dan tata cara pemotongan pajak atas transaksi e-commerce pihak ketiga. Pelaku bisnis, yang bisa membuktikan keakuratan data penjual, dan warga negara Indonesia.

Full Text:

PDF

References


Elfaliyanti, D., & Nurdin, N. (2019). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Perbankan Sebelum dan Setelah Terkoneksi Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Prosiding Manajemen, 5(1), 93–102.

Karimuddin, A., & Masna, A. (2022). Kesiapan Indonesia Menghadapi Rencana Pajak E-Commerce. Dailysocial.Id. https://dailysocial.id/post/pajak-e-commerce

Kusumastuti, A. D., & Tinangon, J. R. (2019). Penerapan Sistem Gpn (Gerbang Pembayaran Nasional) Dalam Menunjang Transaksi Daring. Jurnal Bisnis Dan Manajemen, 6(1), 56–64. https://doi.org/10.26905/jbm.v6i1.3035

Pangesti, R. D. (2017). Menguak Permasalahan Perpajakan Ecommerce Di Indonesia Dan Solusi Pemecahannya. Jurnal Riset Akuntansi Dan Bisnis Airlangga, 2(1), 181–201. https://doi.org/10.31093/jraba.v2i1.26

Paramitari, N. N. A., Widiati, I. A. P., & Sutyani, L. P. (2019). Analisis Yuridis Pemungutan Pajak Dalam Transaksi E-Commerce di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 1(1), 114–119.

Rehatalanit, Y. L. R. (2016). Peran E-Commerce Dalam Pengembangan Bisnis. Jurnal Teknologi Industri, 5, 62–69.

Setiawan, S. R. D. (2018). Tahun 2017, Penggunaan Internet di Indonesia Mencapai 143,26 Juta Orang. Amp.Kompas.Com. https://amp.kompas.com/ekonomi/read/2018/02/19/161115126/tahun-2017-pengguna-internet-di-indonesia-mencapai-14326-juta-orang

Tampubolon, I. R., Sudjana, U., & Cahyadini, A. (2020). Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) Sebagai Instrumen Dalam Optimalisasi Penarikaan Pajak Penghasilan (PPh) Pada Transaksi E-Commerce. Jurnal Ilmu Hukum Kyadiren, 1.




DOI: https://doi.org/10.15575/jpkp.v2i1.26767

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Ita Nopita, Hendri Hermawan Adinugraha

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik
Has Been Indexed on:


  Moraref 
 

 

  
    
    

 

 

 

 

 

 


Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International