Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu Dalam Pajak Penghasilan (Studi Kualitatif Pada Pelaku Thrift Shop)


Nanda Desty Ayu(1*), Imahda Khoiri Furqon(2)

(1) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
(2) UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pajak Penghasilan menjadi salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah dalam menjalankan berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menggali pemahaman yang lebih mendalam tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan WP OP yang merupakan pengusaha thrift shop dalam membayar pajak, dan juga mengetahui upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pada usaha thrift shop. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif dengan menggunakan pendekatan studi kepustakaan. Faktor-faktor yang mempengaruhi seseorang dalam membayar pajak meliputi pengetahuan perpajakan, kualitas pelayanan, sistem perpajakan, sanksi perpajakan, dan kesadaran wajib pajak itu sendiri. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak pada usaha thrift shop meliputi strategi bangga bayar pajak, pendampingan, penurunan tarif pajak, sosialisasi pajak, dan juga modernisasi sistem administrasi perpajakan. Dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan pendapatan paling tinggi untuk negara. Salah satu bentuk penerimaan pajak yaitu dari sektor bisnis yang kini juga memiliki jumlah yang tidak sedikit. Sektor bisnis tersebut salah satunya adalah thrift shop. Meskipun sektor bisnis di Indonesia mengalami peningkatan, namun kepatuhan dalam membayar pajak masih tergolong rendah yang disebabkan oleh kurangnya kesadaran pelaku usaha serta didukungnya beberapa faktor. Maka dari itu perlu dilakukan strategi yang dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dalam membayar pajak.

Full Text:

PDF

References


Arianto, N. (2014). Ekstensifikasi Pajak Dari Transaksi Online. Portal Kemenkeu. https://jurnal.bppk.kemenkeu.go.id/snkn/article/download/283/116/

Candra, R., Wibisono, H., & Mujilan. (2013). Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Manajemen dan Akuntansi, 40-48. https://doi.org/10.33508/jrma.v1i1.91

Halim, A., Bawono, I. R., & Dara, A. (2020). Perpajakan (Konsep, Aplikasi, Contoh, dan Studi Kasus). Jakarta: Salemba Empat.

Khoirinnisa, I. (2023). Upaya Meningkatkan Kesadaran Pelaku UMKM Dalam Membayar Pajak Penghasilan Final. Public Service And Governance Journal, 4(1), 77-82. https://doi.org/10.56444/psgj.v4i1.801

Kumaratih, C., & Ispriyarso, B. (2020). Pengaruh Kebijakan Perubahan Tarif PPH Final Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pelaku UMKM. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 158-173. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.158-173

Kemenkeu.go.id (2023). Penerimaan Pajak Tembus Rp1.109,1 Triliun hingga Akhir Juli 2023. Kementerian Keuangan Republik Indonesia. https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/Penerimaan-Pajak-Rp1109-Triliun-Akhir-Juli-2023

Lestari, M., Kertahadi, & Suyadi, I. (2013). Efektivitas Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak. Jurnal Administrasi Bisnis, 6(2). https://www.neliti.com/publications/78147/efektifitas-sistem-informasi-direktorat-jenderal-pajak-sidjp-studi-pada-kantor-p

Muliawati, & Susanti, A. (2022). Bajak: Upaya Meningkatkan Kepatuhan Pembayaran Pajak UMKM pada Usaha Thrift Shop. Prosiding Seminar Nasional Ekonomi dan Perpajakan, 66-77.

Puspawati, D. (2016). Studi Kualitatif Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu untuk Melakukan Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) (Studi Kasus Pada Pelaku Social Commerce). Riset Akuntansi dan Keuangan Indonesia, 2(2), 119-125. https://journals.ums.ac.id/index.php/reaksi/article/view/2729

Ramdhan, M. (2021). Metode Penelitian. Surabaya: Cipta Media Nusantara.

Repubik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bab I pasal 1 angka 1.

Soerjatno, R., & Martantina, L. (2019). Analisis Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.03/2018. Jurnal Bisnis Terapan, 3(1), 99-109. https://doi.org/10.24123/jbt.v3i01.1988

Widyasari, P. A., & Satria, A. (2022). Studi Kualitatif Mengenai Pengetahuan Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha Jastip Online. JRAP (Jurnal Riset Akuntansi dan Perpajakan), 9(1), 136-145. https://doi.org/10.35838/jrap.2022.009.01.11




DOI: https://doi.org/10.15575/jpkp.v2i2.30251

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Nanda Desty Ayu dan Imahda Khoiri Furqon

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik
Has Been Indexed on:


  Moraref 
 

 

  
    
    

 

 

 

 

 

 


Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International