Analisis Perbandingan PP 23 Tahun 2018 dan PP 55 Tahun 2022 Pada Wajib Pajak Dengan Peredaran Bruto Tertentu Pada UMKM


Titiyoni Abdyan Wuri(1), Ulfa Puspa Wanti Widodo(2*)

(1) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
(2) Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) di Indonesia. Selain itu, pandemi Covid-19 juga berdampak pada menurunnya pendapatan UMKM. Hal-hal inilah yang menjadi dasar oleh otoritas pajak di Indonesia dalam menentukan besaran pajak penghasilan bagi UMKM yang omzetnya tidak lebih dari Rp4.800.000.000. Namun terdapat perbandingan regulasi yang mengatur besaran tarif pajak bagi UMKM. Maka artikel ini bertujuan untuk menganalisis adanya perbandingan PP Nomor 23 Tahun 2018 dan PP Nomor 55 Tahun 2022. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian deskriptif. Jadi hasilnya menyatakan bahwa perbandingan tersebut hanya mencakup aspek subjek pajak, pengecualian subjek pajak, batasan peredaran yang tidak dikenakan pajak penghasilan dan batasan waktu. Perbandingan yang paling berdampak terhadap keberlangsungan UMKM adalah penghasilan bruto sampai dengan Rp500.000.000 tidak dikenakan pajak penghasilan. Adanya perbandingan tersebut dapat diartikan bahwa pemerintah sedang melakukan perbaikan terkait pengenaan pajak penghasilan bagi UMKM. Hal ini dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara pembayaran kena pajak dan penghasilan.

Full Text:

PDF

References


Adnyana, B., & Dwi, M. (2023). Pengaruh Sosialisasi Pajak, Tarif Pajak, Sanksi Perpajakan, Dan Kesadaran Membayar Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pada Pelaku Usaha Umkm Di Wilayah Kecamatan Mengwi Dengan Pengetahuan Wajib Pajak Sebagai Variabel Moderasi. Universitas Mahasaraswati Denpasar.

Aliyya, N. H. Al. (2023). ANALISIS PENERAPAN PAJAK ATAS JASA KONTRUKSI PADA PROYEK PEMBANGUNAN GEDUNG POLITEKTIK STAN OLEH PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DIVISI GEDUNG. Universitas Islam Indonesia.

Andini, S. A. (2023). ANALISIS PENGARUH TAX MORALE DAN PERUBAHAN TARIF DALAM PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2018 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI PEREDARAN BRUTO TERTENTU TERHADAP KEPATUHAN WAJIB . Universitas Islam Indonesia.

Anggraini, R. (2022). KEBIJAKAN INSENTIF PAJAK, TARIF PAJAK, SANKSI PAJAK, DAN PELAYANAN PAJAK TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 (STUDI KASUS PADA KPP PRATAMA JAKARTA PULOGADUNG). Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

BPS. (2023). Realisasi Pendapatan Negara (Milyar Rupiah), 2021-2023. Retrieved on 8 June 2023, from www.bps.go.id/indicator/13/1070/1/realisasi-pendapatan-negara.html

Gay, L. R., Mills, G. E., & Airasian, P. (2018). Educational Research: Competencies for Analysis and Applications. Pearson.

Hadiyatullah, N. (2022). Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Pelaporan E-SPT Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Makassar Selatan= The Effect of Modernization of the Tax Administration System and Tax Pe. Universitas Hasanuddin.

Hasanah, U. (2018). Analisis Perbandingan Pp 46 Tahun 2013 Dan PP 23 Tahun 2018 Pada UMKM. JURNAL MANAJEMEN DAN BISNIS, 6(2), 16–27.

Indonesia.go.id. (2022, December 6). Porsi Kredit Diperbesar, Sektor UMKM Segera Naik Kelas. Retrieved on 8 June 2023, from indonesia.go.id/kategori/indonesia-dalam-angka/6721/porsi-kredit-diperbesar-sektor-umkm-segera-naik kelas?lang=1

Irianto, M. F., & Tyasari, I. (2022). Dampak Moderasi Tarif Atas Pemahaman Dan Kesadaran Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Mahasiswa Akuntansi, 10(2), 173–188.

Kurnianingsih, R. (2022). Analisis Pajak Penghasilan sebelum dan setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 bagi WP Orang Pribadi. Journal Competency of Business, 5(02), 112–129. https://doi.org/10.47200/jcob.v5i02.1097

LIPI. (2020, June 30). Survei Kinerja UMKM Di Masa Pandemi Covid19. Retrieved on 8 June 2023, from lipi.go.id/berita/survei-kinerja-umkm-di-masa-pandemi-covid19/22071

Nafia, D., & Sunandar, S. (2016). Analisis Perbedaan Penerimaan Pajak Penghasilan Sebelum dan Sesudah Kenaikan Penghasilantidak Kena Pajak (Ptkp) pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tegal. Prosiding Seminar Nasional IPTEK Terapan (SENIT) 2016 Pengembangan Sumber Daya Lokal Berbasis IPTEK, 1(1).

Pemerintah Republik Indonesia. (2007). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021a). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Pemerintah Republik Indonesia. (2021b). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pemerintah Republik Indonesia. (2022). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan Di Bidang Pajak Penghasilan.

Pramudita, G., & Okfitasari, A. (2022). Analisis perbandingan pajak penghasilan bagi wajib pajak orang pribadi sebelum dan sesudah UU No. 7 Tahun 2021. Jurnal Bisnis Manajemen Dan Akuntansi (BISMAK), 2(2), 24–32.

Prima, A. P., & Ferdila, F. (2022). Analisis Perbandingan Penerapan PP No. 23 Tahun 2018 Dengan PP No. 46 Tahun 2013 Tentang Pajak Panghasilan. Prosiding Seminar Nasional Ilmu Sosial Dan Teknologi (SNISTEK), 4, 453–459.

Romy, M., Nilwan, A., & Andriani, D. (2023). Pertanggungjawaban Wajib Pajak Selaku Pelaku Tindak Pidana Pajak Menurut Hukum Positif Indonesia. Innovative: Journal Of Social Science Research, 3(2), 2666–2680.

Safrita, R. Y. (2022). Implementasi Kebijakan Pajak Penghasilan Atas Pelaku Usaha Menengah Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pekanbaru Senapelan. Universitas Islam Riau.

Silvani, F. (2022). KESADARAN WAJIB PAJAK, PENGETAHUAN DAN SANKSI PAJAK TERHADAP KEPATUHAN PAJAK WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KANTOR KONSULTAN PAJAK X TAHUN 2021-2022. Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Jakarta.

Sudirman, N. A. R. (2022). MANFAAT BADAN HUKUM (PERSEROAN PERORANGAN) TERHADAP ASET, PAJAK DAN PEMBIAYAAN UMKM. JBT (JURNAL BISNIS Dan TEKNOLOGI), 9(1).

Suryowati. (2022). AGRESIVITAS PAJAK DAN ALTERNATIFNYA: Dari Sudut Pandang Matius 22: 15-22. Feniks Muda Sejahtera.

Telwe, E. J. A. (2022). Implementasi UU HPP Nomor 7 tahun 2021 Dalam Penanganan Pandemi Covid–19 Di Indonesia. Politico: Jurnal Ilmu Politik, 11(4), 211–225.

Wibowo, A. P. S. (2022). Pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah Paska Berlakunya UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Jurnal Budget: Isu Dan Masalah Keuangan Negara, 7(1).

Zulkarnain, L., & Rahman, Z. D. (2023). Persepsi Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Terhadap Insentif Perpajakan Selama Pandemi Covid-19. Juara: Jurnal Riset Akuntansi, 13(1), 31–42.




DOI: https://doi.org/10.15575/jpkp.v3i1.33671

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Titiyoni Abdyan Wuri, Ulfa Puspa Wanti Widodo

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik
Has Been Indexed on:


  Moraref 
 

 

  
    
    

 

 

 

 

 

 


Jurnal Perpajakan dan Keuangan Publik is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International