Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Indonesia: Perspektif Pengetahuan, Sanksi, dan Teknologi
DOI:
https://doi.org/10.15575/jpkp.v3i2.41528Abstract
Kepatuhan wajib pajak merupakan elemen krusial dalam keberhasilan sistem perpajakan yang berkontribusi langsung terhadap pembangunan nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Indonesia, dengan fokus pada aspek pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, dan teknologi seperti e-filing. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan data yang dikumpulkan dari berbagai sumber sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengetahuan perpajakan memiliki peran signifikan dalam meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak, mendorong kepatuhan tanpa paksaan. Sanksi pajak yang tegas menjadi instrumen efektif untuk mencegah pelanggaran, sementara teknologi seperti e-filing mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. Selain itu, tingkat pendidikan yang lebih tinggi memengaruhi pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban mereka, sedangkan tingkat penghasilan yang lebih tinggi meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelaporan pajak yang benar. Optimalisasi faktor-faktor ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mendukung keberlanjutan sistem perpajakan, dan mendorong kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.References
Hamilah, S., & Fricilia, C. (2023). Faktor-faktor yang mempengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Riset Akuntansi dan Auditing, 10(1), 49–60. https://doi.org/10.55963/jraa.v10i1.523
Hartini, A., & Sopian, H. (2018). Pengaruh pengetahuan perpajakan dan kesadaran wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi (Studi kasus pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karees). Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 12(3), 67–79.
Karlinah, L. (2022). Analisis faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi dengan kesadaran pajak sebagai variabel intervening pada wajib pajak orang pribadi di wilayah Jakarta Barat. Jurnal Ekonomi dan Bisnis, 4(10), 4405–4415.
Kartikasari, D., & Yadnyana, I. K. (2020). Pengetahuan perpajakan, sanksi pajak, kesadaran wajib pajak, dan kepatuhan WPOP sektor UMKM. Jurnal Perpajakan dan Akuntansi, 8(2), 123–136.
Nasiroh, A., & Afiqoh, S. (2022). Pengaruh pengetahuan perpajakan, kesadaran perpajakan, dan sanksi perpajakan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 10(3), 75–85.
Qorina, S. (2019). Pengaruh tingkat pendidikan, tingkat penghasilan, tingkat pemahaman, dan pekerjaan wajib pajak terhadap kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Sleman, Yogyakarta. Jurnal Perpajakan Indonesia, 7(4), 111–125.
Rahayu, S. K. (2017). Perpajakan: Konsep dan aspek formal. Rekayasa Sains.
Robbins, S. P., & Judge, T. A. (2017). Organizational behavior. Pearson Education.
Romadhon, I., & Dimastuti, P. (2020). Kepatuhan pajak: Sebuah analisis teoritis berdasarkan perspektif teori atribusi. Jurnal Perpajakan Nasional, 15(2), 210–223.
Safitri, I., & Afiqoh, S. (2022). Pengaruh pengetahuan pajak, efektivitas sistem, dan motivasi pajak terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Jurnal Keuangan dan Akuntansi, 14(1), 89–101.
Senusi, N., Tiswiyanti, W., & Jumaili, S. (2024). Faktor-faktor yang memengaruhi kepatuhan wajib pajak orang pribadi di Kota Jambi. Ekonomis: Journal of Economics and Business, 8(1), 862–867. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v8i1.1790
Susilowibowo, S., & Hardini, T. (2020). Apakah pengetahuan pajak dan tingkat pendidikan meningkatkan kepatuhan membayar pajak? Jurnal Akuntansi Multiparadigma, 11(3), 47–63.
Wahyuni, A., & Setiyawati, E. (2023). Individual taxpayers compliance moderated by taxpayers awareness. International Journal of Social Science and Business, 8(2), 56–68.
Wardani, D. P., & Rumiyatun, S. (2017). Pengaruh pengetahuan wajib pajak, kesadaran wajib pajak, sanksi pajak kendaraan bermotor, dan sistem samsat drive-thru terhadap kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor. Jurnal Akuntansi dan Pajak, 9(1), 33–46..
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).