PERAN PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA MENCEGAH PERNIKAHAN ANAK DI MASYARAKAT MADURA


Raudlatun Raudlatun(1*), Khairul Asiah(2)

(1) STKIP PGRI Sumenep, Indonesia
(2) STKIP PGRI Sumenep, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Akhir-akhir ini nikah anak masih menjadi tradisi yang sangat kuat di lingkungan sekitar, khususnya di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Nikah anak menjadi masalah bersama yang harus dipecahkan, karena pengamatan peneliti mayoritas yang menikahkan anaknya di usia dini adalah orang tua yang tidak memiliki pendidikan tinggi, tentunya akan memberikan dampak yang sangat negative terhadap anaknya seperti putus sekolah, lemah secara ekonomi. Disinilah peran pemerintah desa sangat dibutuhkan. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat melakukan pernikahan anak dan dampak apa yang dirasakan pasangan yang melakukan pernikahan usia muda. Serta tujuan yang paling urgen adalah bagaimana peran dan respon pemerintah desa setempat dalam upaya mencegah pernikahan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pemerintah desa setempat, dan pelaku pernikahan anak, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Dalam penelitian ini didapatkan beberapa factor dan dampak pernikahan anak, begitu juga dengan peran pemerintah desa dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Karena dari tiga desa yang menjadi sampel dalam penelitian ini, pemerintah desa yang memeiliki beberapa perangkat seperti Apel (kepala Dusun) memiliki peran yang sangat penting dalam meminimalisir terjadinya nikah anak.

Keywords


Pemerintah Desa, Upaya Mencegah, pernikahan anak

Full Text:

PDF

References


Ali, Mukti. Dkk. (2015). Fikih Kawin Anak; Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak. Jakarta: Rumah Kitab

Badan Statistik Kabupaten Sumenep Tahun 2018

Djamilah, Reni Kartikawati (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, Jurnal Studi Pemuda Vol. 3 No. 1, 1-16

Mubasyaroh (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya bagi Pelakunya, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 7 no. 2, 386-411

Candraningrum Dewi dkk, (2016). Takut akan Zina, Pendidikan Rendah, dan Kemiskinan :Status Anak Perempuan dalam Pernikahan Anak di Sukabumi Jawa Barat. Jurnal Perempuan, Vol 2.

Mies Grijn dkk, (2016). Pernikahan Anak di Sukabumi Jawa Barat. Jurnal Perempuan Vol 21 No 1.

Mohammad (2011),Perkawinan Anak di Bawah Umur (Sebuah Kajian Perspektif Hukum Islam).Jurnal Al-Ihkam Vol 6 No 2 Desember 2011.

Sherlin Darondos (2014), Perkawinan Anak di Bawah Umur dan Akibat Hukumnya.Jurnal Lex et Societatis Vol II/No. 4/Mei/2014.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yin, Robert K. 2015. Studi Kasus Desain & Metode. Jakarta: Rajawali Press




DOI: https://doi.org/10.15575/km.v1i2.10314

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2020 Raudlatun Raudlatun, Khairul Asiah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International