PERAN PEMERINTAH DESA DALAM UPAYA MENCEGAH PERNIKAHAN ANAK DI MASYARAKAT MADURA
DOI:
https://doi.org/10.15575/km.v1i2.10314Keywords:
Pemerintah Desa, Upaya Mencegah, pernikahan anakAbstract
Akhir-akhir ini nikah anak masih menjadi tradisi yang sangat kuat di lingkungan sekitar, khususnya di Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep. Nikah anak menjadi masalah bersama yang harus dipecahkan, karena pengamatan peneliti mayoritas yang menikahkan anaknya di usia dini adalah orang tua yang tidak memiliki pendidikan tinggi, tentunya akan memberikan dampak yang sangat negative terhadap anaknya seperti putus sekolah, lemah secara ekonomi. Disinilah peran pemerintah desa sangat dibutuhkan. Adapun tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui Faktor-faktor yang mempengaruhi masyarakat melakukan pernikahan anak dan dampak apa yang dirasakan pasangan yang melakukan pernikahan usia muda. Serta tujuan yang paling urgen adalah bagaimana peran dan respon pemerintah desa setempat dalam upaya mencegah pernikahan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sifat penelitiannya bersifat deskriptif-analitik. Sumber data yang digunakan ialah sumber data primer yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pemerintah desa setempat, dan pelaku pernikahan anak, sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku dan sumber lainnya yang berkaitan dengan penelitian dan sumber data tersier. Dan teknik pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara dan dokumentasi.Dalam penelitian ini didapatkan beberapa factor dan dampak pernikahan anak, begitu juga dengan peran pemerintah desa dalam upaya pencegahan pernikahan anak. Karena dari tiga desa yang menjadi sampel dalam penelitian ini, pemerintah desa yang memeiliki beberapa perangkat seperti Apel (kepala Dusun) memiliki peran yang sangat penting dalam meminimalisir terjadinya nikah anak.References
Ali, Mukti. Dkk. (2015). Fikih Kawin Anak; Membaca Ulang Teks Keagamaan Perkawinan Usia Anak-anak. Jakarta: Rumah Kitab
Badan Statistik Kabupaten Sumenep Tahun 2018
Djamilah, Reni Kartikawati (2014). Dampak Perkawinan Anak di Indonesia, Jurnal Studi Pemuda Vol. 3 No. 1, 1-16
Mubasyaroh (2016). Analisis Faktor Penyebab Pernikahan Dini dan Dampaknya bagi Pelakunya, Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosial Keagamaan, Vol. 7 no. 2, 386-411
Candraningrum Dewi dkk, (2016). Takut akan Zina, Pendidikan Rendah, dan Kemiskinan :Status Anak Perempuan dalam Pernikahan Anak di Sukabumi Jawa Barat. Jurnal Perempuan, Vol 2.
Mies Grijn dkk, (2016). Pernikahan Anak di Sukabumi Jawa Barat. Jurnal Perempuan Vol 21 No 1.
Mohammad (2011),Perkawinan Anak di Bawah Umur (Sebuah Kajian Perspektif Hukum Islam).Jurnal Al-Ihkam Vol 6 No 2 Desember 2011.
Sherlin Darondos (2014), Perkawinan Anak di Bawah Umur dan Akibat Hukumnya.Jurnal Lex et Societatis Vol II/No. 4/Mei/2014.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yin, Robert K. 2015. Studi Kasus Desain & Metode. Jakarta: Rajawali Press
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).