HAMBATAN DAN TANTANGAN PEREMPUAN ANGGOTA LEGISLATIF PASCA AFFIRMATIVE ACTION
DOI:
https://doi.org/10.15575/km.v1i2.10361Keywords:
Affirmative Action, Konstruksi Sosial, Perempuan dan PolitikAbstract
Keterlibatan perempuan dalam bidang politik mendapatkan hambatan yang luarbiasa, terutama masih melekatnya androsentrisme pada sektor publik di Indonesia. Tujuan artikel ini untuk mengungkapkan hambatan dan tantangan perempuan dalam ranah politik pasca adanya affirmative action. Melalui studi literatur, artikel ini mengungkapkan data kerterlibatan perempuan dalam lembaga legislatif pasca affirmative action, hambatan dan tantangan saat mampu masuk dalam lembaga legislatif tingkat nasional (DPR RI). Perempuan yang terpilih menjadi anggota DPR RI pasca affirmative action dari hasil pemilu tahun 2004 hingga 2019 mengalami peningkatan dibandingkan dengan sebelum diterapkannya affirmative action. Meningkatnya kuantitas perempuan dalam parlemen tidak terlepas dari berbagai hamabatan diantaranya konstruksi sosial, kurangnya dukungan partai politik dan mental minor perempuan. Perempuan yang berhasil terpilih dan masuk dalam parlemen mendapatkan tantangan dari masyarakat sehingga harus bisa menunjukkan kemampuan dan meningkatkan kualitasnya sebagai anggota legislatif.
Â
References
APIK. (2010). Pelaksanaan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan.
Artina, D. (2016). Keterwakilan Politik Perempuan dalam Pemilu Legislatif Provinsi Riau Periode 2014-2019. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 23(1), 123–141.
https://doi.org/10.20885/iustum.vol23.iss1.art7
Azizah, N. (2013). Dilema Demokrasi Liberal: Hambatan Normatif, Institusional dan Praktikal dalam Pemberlakuan Kuota Perempuan di Indonesia. Jurnal Hubungan Internasional, 2(2), 184–197. https://doi.org/10.18196/hi.2013.0040.184-197
Bramasta, D. B. (2019). Jumlah Anggota DPR Perempuan Meningkat, Diimbangi dengan Kualitas? Www.Kompas.Com. https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/03/160400165/jumlah-anggota-dpr-perempuan-meningkat-diimbangi-dengan-kualitas-?page=all
Cakrawikari. (2019). Prospek Keterwakilan Perempuan di Posisi Pimpinan Lembaga Legislatif : Membaca Hasil Pemilu 2019.
Creswell, J. W. (2010). , Research Design : Qualitative, Quantitative, and Mixed Methods Approaches, 3th, terjemahan Achmad Fawaid.
Faculty, L. D. (n.d.). STUDI PERSPEKTIF GENDER DAN MELURUHNYA BUDAYA PATRIARKIDI PROPINSI JAWA TIMUR.
Fahri. (2015). Library of Riau University. PERJUANGAN POLITIK PEREMPUAN MERAIH KURSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH DI KABUPATEN INDRAGIRI HILIR PADA PERIODE 2014-2019, 2(8), 1–17.
Hidayatullah, B. A. (2014). Implementasi Sistem Keterwakilan Perempuan dalam Pemilu: Studi pada Masyarakat Patrilineal di Indonesia By : Bagus Anwar Hidayatulloh **. 3(1).
Kiptiah, M. (2019). Motivasi Keterwakilan Perempuan dalam Politik Pada Pemilu Legislatif Di Kabupaten Tanah Laut. Jurnal Humaniora Teknologi, 5(1), 13–18. https://doi.org/10.34128/jht.v5i1.45
Kollo, F. L. (2017). Budaya Patriarki dan Partisipasi Perempuan dalam Bidang Politik. Prosiding Konferensi Nasinal Kewarganegaraan III, November, 320–318.
Margret, A., Panjaitan, Y., Novitasari, M., & Ikasarana, J. (2018). Menyoal Data Representasi Perempuan di Lima Ranah. 1–297. http://cakrawikara.id
Moento, P. A. (2020). Kesuksesan Komisi Pemilihan Umum Dalam Menyelenggarakan Pemilu 2019. Politicon : Jurnal Ilmu Politik, 2(1), 35–47. https://doi.org/10.15575/politicon.v2i1.7957
Nasir, I. (2020). Analisis Hukum Penanganan Pelanggaran Adminitrasi Pemilu/Pemilihan. Khazanah Hukum, 2(1), 41-50.
Nimrah dan Sakaria, S., Kunci, K., & Budaya Patriarki, dan. (2015). Perempuan Dan Budaya Patriarki Dalam Politik (Studi Kasus Kegagalan Caleg Perempuan Dalam Pemilu Legislative 2014 ). The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanuddin, 1(2), 2407–9138.
Nurcahyo, A. (2016). Relevansi Budaya Patriarki Dengan Partisipasi Politik Dan Keterwakilan Perempuan Di Parlemen. Agastya: Jurnal Sejarah Dan Pembelajarannya, 6(01), 25. https://doi.org/10.25273/ajsp.v6i01.878
Nurita, D. (2019). Malam Ini, Puan Maharani Dilantik Jadi Ketua DPR 2019-2024. Www. Tempo.Com. https://nasional.tempo.co/read/1254562/malam-ini-puan-maharani-dilantik-jadi-ketua-dpr-2019-2024
Paxton, P., & Hughes, M. (2007). Women, Politics, and Power: A Global Perspective. Thousands Oaks. Sage Publications.
Prihartini, E. S. (2018). Bagaimana mendongkrak keterwakilan perempuan di DPR? Www.Theconversation.Com. https://theconversation.com/bagaimana-mendongkrak-keterwakilan-perempuan-di-dpr-89541
Rahmah, S. M. (2017). PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PARTAI POLITIK TERHADAP KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DPRD KABUPATEN SINJAI.
Salviana, V. dan T. S. (2010). Sosiologi Gender- Modul 1-9. Universitas Terbuka.
Silaban, A. H., Perencanaan, M., Wilayah, P., Manajemen, K., Pemuda, K., & Hasanuddin, U. (2015). Implementasi Politik Perempuan di Kota Makassar. The POLITICS: Jurnal Magister Ilmu Politik Universitas Hasanudi, 1(1), 75–84.
Soetjipto, A. W. (2005). Politik Perempuan Bukan Gerhana. Buku Kompas.
Sulastri, R. (2017). Peran Kyai dan Ajengan dalam Perubahan Sosial Masyarakat Desa Ciakar.
Sutarso, J. (2004). KONSTRUKSI ISU GENDER DALAM POLITIK : STUDI KASUS PEMILIHAN UMUM 2004.
Sule, B., & Sambo, U. (2020). THE 2019 GENERAL ELECTION AND THE POLITICS OF INCONCLUSIVE ELECTION IN NIGERIA: A REVIEW OF THE AFFECTED STATES. Khazanah Sosial, 2(3), 105-124.
Umagapi, J. L. (2020). REPRESENTASI PEREMPUAN DI PARLEMEN HASIL PEMILU 2019: TANTANGAN DAN PELUANG. 19–34.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).