PENGHAPUSAN PARTAI POLITIK DALAM METODE KETATANEGARAAN INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/km.v2i1.11634Keywords:
Partai Politik, Mahkamah Konstitusi.Abstract
Indonesia sebagai negara hukum mengatur segala aspek kehidupan diantaranya aspek politik. Aspek politik ini berperan penting untuk mewujudkan suatu negara hukum. Adapun penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana penghapusan partai politik dengan tidak melewati langkah pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi. Yakni, mengajukan constitusional complaint. Pemerintah telah melanggar constitutional complaint yang berasaskan kebebasan berkongsi yang berwujud partai poliitik telah dijamin oleh undang-undaang dasar 1945. Pedoman yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan asass ius cuuria novit apabila menghadapi partai politik yang mengajukan constitutional complaint. Adapun maklumat dalam asas iuss cuuria novit adalah hakim pengadilan tidak diperkenankan memeriksa perkara dan mengadili perkara yang beralasan bahwa hukumnya (kabur) tidak jelas. Lantas upaya hukum yang ditempuh dalam proses penghapusan partai poltik ada dua yakni: 1) menggunakan upaya hukum gugatan kepada pengadilan tata usaha negara. 2) menggunakan upaya constitusinoal complaint. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif data diolah dari proses pengumpulan bahan-bahan kepustakaan, lalu diseleksi guna menghasilkan produk data khusus yang berhubungan dengan topik permasalahan yang dikaji, selanjutnya memilih data dalam aspek hukum secara berurutun logis. Data artikel disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deduktif.
Â
References
Asshiddiqie Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalitas Indonesia. Sekertariat jenderal dan Kepanitraan Mahkmah Konstitusi RI: Jakarta.
Asshiddiqie Jimly. 2005. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta : Konstitusi Perss.
Budiardjo Miriam. 2003. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.
Bari Abdul Azed dan Amir Makmur. 2005. Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Hutabarat Ramly. 2005. Politik Hukum Pemerintahan Soekarno tentang Demokrasi Politik di Indonesia. 1971-1997. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Mahfud, M.D.M. 2012. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Plato, The laws. Penguin Classics, edisi tahun : 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders.
TP-HAMK. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarat: Sekjen Kepanitraan, MK-RI.
Rasyidin U dan Rusdiana A. 2018. Pengantar Hukum Acara Mahkamah konstitusi. Bandung : CV Pustaka Setia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).