PENGHAPUSAN PARTAI POLITIK DALAM METODE KETATANEGARAAN INDONESIA


Abdul Muiz Nuroni(1*)

(1) Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Indonesia sebagai negara hukum mengatur segala aspek kehidupan diantaranya aspek politik. Aspek politik ini berperan penting untuk mewujudkan suatu negara hukum. Adapun penelitian ini, untuk mengetahui bagaimana penghapusan partai politik dengan tidak melewati langkah pengajuan kepada Mahkamah Konstitusi. Yakni, mengajukan constitusional complaint. Pemerintah telah melanggar constitutional complaint yang berasaskan kebebasan berkongsi yang berwujud partai poliitik telah dijamin oleh undang-undaang dasar 1945. Pedoman yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi harus berdasarkan asass ius cuuria novit apabila menghadapi partai politik yang mengajukan constitutional complaint. Adapun maklumat dalam asas iuss cuuria novit adalah hakim pengadilan tidak diperkenankan memeriksa perkara dan mengadili perkara yang beralasan bahwa hukumnya (kabur) tidak jelas. Lantas upaya hukum yang ditempuh dalam proses penghapusan partai poltik ada dua yakni: 1) menggunakan upaya hukum gugatan kepada pengadilan tata usaha negara. 2) menggunakan upaya constitusinoal complaint. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif data diolah dari proses pengumpulan bahan-bahan kepustakaan, lalu diseleksi guna menghasilkan produk data khusus yang berhubungan dengan topik permasalahan yang dikaji, selanjutnya memilih data dalam aspek hukum secara berurutun logis. Data artikel disusun dan dianalisis dengan menggunakan metode deduktif.

 


Keywords


Partai Politik, Mahkamah Konstitusi.

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie Jimly. 2006. Konstitusi dan Konstitusionalitas Indonesia. Sekertariat jenderal dan Kepanitraan Mahkmah Konstitusi RI: Jakarta.

Asshiddiqie Jimly. 2005. Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi. Jakarta : Konstitusi Perss.

Budiardjo Miriam. 2003. Dasar-dasar Ilmu Politik. PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Bari Abdul Azed dan Amir Makmur. 2005. Pemilu dan Partai Politik di Indonesia. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Hutabarat Ramly. 2005. Politik Hukum Pemerintahan Soekarno tentang Demokrasi Politik di Indonesia. 1971-1997. Jakarta : Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Mahfud, M.D.M. 2012. Membangun Politik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Plato, The laws. Penguin Classics, edisi tahun : 1986. Diterjemahkan dan diberi kata pengantar oleh Trevor J. Saunders.

TP-HAMK. 2010. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, Jakarat: Sekjen Kepanitraan, MK-RI.

Rasyidin U dan Rusdiana A. 2018. Pengantar Hukum Acara Mahkamah konstitusi. Bandung : CV Pustaka Setia.




DOI: https://doi.org/10.15575/km.v2i1.11634

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Abdul Muiz Nuroni

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International