POLITIK HUKUM PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DALAM RKUHP
DOI:
https://doi.org/10.15575/km.v2i1.11636Keywords:
Kekerasan Seksual, Politik Hukum, Politik Hukum PidanaAbstract
Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan yang memang sampai saat ini belum bisa dicegah oleh pemerintah, terutama dalam hal perlindungan terhadap korban kekerasan seksual pada dewasa ini perlu adanya pembaharuan terhadap KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana kekerasan seksual secara spesifik sehingga ada perlindungan terhadap korban tersebut. Dengan adanya Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual atau biasa kita sebut undang- undang PKS maka dengan adanya undang-undang tersebut menjadi penyempurna dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana sebagaimana KUHP ini memiliki khas na Lex Generalis sedangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini menjadi Lex Spesialis. Untuk mencapai tujuan tertentu suatu Negara, para penguasa yang berwenang membentuk produk hukum yang didalamnya mengandung kebijakan politik hukum baik itu tujuan skala nasional ataupun internasional. Di Indonesia aturan mengenai politik hukum pidana diatur dalam suatu kebijakan yang disebut kebijakan kriminal yang diterapkan melalui penyusunan undang-undang yang disusun dalam kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum acara pidana, dan undang-undang lainnya yang didalamnya terdapat aturan mengenai ketentuan pidanaReferences
Nawawi Arif, B. (2005). Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana. Bandung. Citra Aditya Bakti.
Nazmi Yunas, D. (1992). Konsepsi Negara Hukum. Padang. Angkasa Raya.
Hasbi, E . ( 2016). Kriminologi. Bandung. Tim Redaksi Pustaka Setia.
Mahfud, MD. ( 2009). Politik Hukum Di Indonesia. Jakarta. Pt Rajagrafindo Persada.
Ridwan, HR. (2006). Hukum Administrasi Negara. Jakarta. Pt Raja Grafindo Persada.
Sokanto. S. (2015). Penelitian Hukum Normative Suatu Tinjauan Singkat. Depok. Rajawali.
Nurdjunaida, S. (2013). Pengertian Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Sekilas Kekerasan Pada Perempuan, 9, 21-23 .
Harnoko, R. (2010). Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan. Muwwazan. Malang.
Yulia, R. (2012). Politik Hukum Pidana Dalam Perlindungan Terhadap Korban Kejahatan Di Indonesia. Banten.Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).