PENERAPAN ASAS KETERBUKAAN DALAM PROSES PEMBUATAN UNDANG-UNDANG OMNIBUS LAW

Authors

  • Dirman Nurjaman UIN Sunan Gunung Djati Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13165

Keywords:

Asas keterbukaan, Undang-Undang Omnibus Law

Abstract

Tulisan ini untuk menjelaskan landasan dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik agar dapat dijadikan pedoman dalam setiap pembentukan perundang-undangan. Penerapan asas-asas terutama asas keterbukaan menjadi bagian terpenting harus dilaksanakan agar masyarakat paham maksud daripada pembentukan undang-undang Omnibus Law ini, sehingga mencegah terjadinya polemik dan penolakan dimasyarakat. Metode penelitian yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif, artinya penulis disini lebih menekankan kepada studi literatur.

References

Anggono, B. D. (2020) “Omnibus Law Sebagai Teknik Pembentukan Undang-Undang: Peluang Adopsi Dan Tantangannya Dalam Sistem Perundang-Undangan Indonesia,†Jurnal RechtsVinding, 9(1), pp. 17–37.

Arham, S. and Saleh, A. (2019) “Omnibus Law Dalam Perspektif Hukum Indonesia,†PETITUM, 7(2 Oktober), pp. 72–81.

Assiddiqie, J. (2014) Perihal Undang-Undang. 3rd ed. Jarkata: RajaGrafindo.

Atmadja, I. D. G. (2018) “Asas-asas hukum dalam sistem hukum,†Kertha Wicaksana, 12(2), pp. 145–155.

Attamimi, A. H. S. (1990) “Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan Dan Pengembangan Pengajarannya Di Fakultas Hukum,†Jurnal Hukum & Pembangunan, 20(1), pp. 1–12.

Bahri, S. (2017) “Pengembangan Kurikulum Dasar dan Tujuannya,†Jurnal Ilmiah Islam Futura, 11(1), pp. 15–34.

Barlian, A. E. A. (2016) “Konsistensi Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Hierarki Perundang-undangan dalam Prespektif Politik Hukum,†FIAT JUSTISIA: Jurnal Ilmu Hukum, 10(4), pp. 605–622.

Bruggink, J. J. H. (1999) Refleksi Tentang Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Fatanen, A. (2021) “Eksistensi Kewenangan Daerah dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja,†Khazanah Hukum, 3(1), pp. 1–7.

Febriansyah, F. I. (2016) “Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia,†Perspektif, 21(3), pp. 220–229.

Gani, R. A. (2017) “Dampak dan upaya pemberantasan serta pengawasan korupsi di Indonesia,†Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Handoyo, B. H. C. (2021) “IDEALISME CONSTITUENDUM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR,†Arena Hukum, 14(1), pp. 1–18.

Mas, M. (2014) Pemberantasan tindak pidana korupsi. Ghalia Indonesia.

Nugroho, S. A. (2014) Hukum persaingan usaha di Indonesia. Prenada Media.

Qamar, N. et al. (2017) Metode Penelitian Hukum (Legal Research Methods). CV. Social Politic Genius (SIGn).

Sodik, A. A. (2020) “JUSTICIABELEN: Penegakan Hukum di Institusi Pengadilan dalam menghadapi Pandemi Covid-19,†Khazanah Hukum, 2(2), pp. 56–64.

Solihah, R. and Witianti, S. (2016) “Pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat pasca pemilu 2014: Permasalahan dan upaya mengatasinya,†Jurnal Ilmu Pemerintahan ISSN, 2442, p. 5958.

Downloads

Published

2021-06-30