PERANAN YURISPRUDENSI DALAM MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13166Keywords:
Hukum Yurisprudensi, Sistem Hukum, Sumber HukumAbstract
Sebagai negara yang banyak dipengaruhi oleh tradisi hukum kontinental, Indonesia memilih sendi hukumnya, baik dalam pola pengaturan maupun pembangunan hukumnya, lebih diletakkan pada fungsi dan peran hukum tertulis peraturan perundang-undangan. Namun demekian, kehadiran hukum yurisprudensi meskipun merupakan sendi dari negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon, pada akhirnya tidak dapat dihindarkan begitu saja, karena ternyata memiliki fungsi dan peran yang sama dalam pembangunan hukum nasional. Pengakuan hukum yurisprudensi sebagai sumber hukum dan tempat menemukan hukum-hukum konkret, membuktikan keperluan bangsa ini memahaminya dengan baik. Yurisprudensi yaitu hasil akhir atau keputusan dari pengadilan, terutama (Mahkamah Agung) sebagai pengadilan tertinggi di Indonesia mengeluarkan keputusan tersebut, yang menjadi dasar pertimbangan atau keputusan para hakim untuk mengadili perkara dan oleh pengadilan yang berada di bawahnya dijadikan sumber hukum. Khususnya kepada lingkungan peradilan (para hakim) yang mengembangkan hukum melalui praktik-praktik peradilan, sudah saatnya membangun dan menciptakan hukum-hukum yurisprudensi yang berkualitas.
References
Ali, Achmad. (1996). Menguak Tabir hukum (Suatu kajian Filosofis dan Sosiologis). Jakarta: PT Gunung Agung.
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Garfika.
Budiono, Abdul Rahman. (2005). Pengantar Ilmu Hukum. Malang: Bayumedia Publishing.
Ginanjar, D., Hanifah, F., & Huda, U. N. (2020). DIMENSI PEMILU DALAM SISTEM DISTRIK DAN PROPORSIONAL. Khazanah Multidisiplin, 1(1), 21-30.
Halim, Ridwan. (1998). Tanya Jawab Ilmu Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Harahap, M.Yahya. (1995). Peran Yurisprudensi sebagai Standar Hukum Sangat Penting Pada Era Globalisasi, ( dimuat dalam Pustaka Peradilan).
Kansil, CST. (1993). Tanya Jawab Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafiti.
Kusumaatmadja, Mochtar. (1976). Hukum, Masyarakat dan Pembinaan Hukum Nasional, Suatu uraian tentang Landasan Pikiran, Pola dan Mekanisme Pembaharuan Hukum di Indonesia. Bandung: Binacipta.
Lesmana, R. M. (2020). PENERAPAN ASAS ULTIMUM REMEDIUM PADA PELAKU TINDAK PIDANA PELANGGARAN BAKU MUTU LIMBAH (ANALISIS PASAL 100 UU 32 TAHUN 2009). Khazanah Multidisiplin, 1(1), 31-45.
Machmudin, Dudu Duswara. (2000). Pengantar Ilmu Hukum Sebuah Seketsa. Bandung: PT. Reffika Adiatama.
Mahkamah Agung. (2005). Naskah Akademis Tentang Pembentukan Hukum Melalui Yurisprudensi. Jakarta: Mahkamah Agung.
Mertokusumo, Sudikno. (1996). Mengenal Hukum. Yogyakarta: Liberti.
Purbacaraka, Purnadi dan Soerjono Soekanto. (1993). Perundang-Undangan dan Yurisprudensi Bahan P.T.H.I. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
R. Soeroso. (1993). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT. Sinar Grafika.
Wignjodipuro, Surojo. (1974). Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).