PLURALISME HUKUM DALAM PENYELESAIAN KONFLIK PEMOTONGAN NISAN SALIB DI KAWASAN PURBAYAN KOTA GEDE YOGYAKARTA
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v2i2.13168Keywords:
Pluralisme Hukum, Pluralisme Agama, Pluralisme sosial, Pemotongan Nisan Salib, Purbayan Kota GedeAbstract
Penelitian ini berangkat dari polemik terjadinya pemotongan nisan salib di kawasan Purbayan Kota Gede Yogyakarta. Dalam isu yang berkembang dimasyarakat, tindakan tersebut dianggap sebagai suatu perbuatan intoleran dalam beragama. Kemudian peneliti mengaitkan kasus tersebut dengan pluralisme hukum di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep pluralisme hukum serta bagaimana pandangan para akademisi dalam menyikapi kasus pemotongan nisan salib tersebut. Peneliti mendapatkan data kualitatif dengan melakukan wawancara, menggunakan metode penelitian deskriptif analistis dan pendekatan kasus (case approach). Hasilnya bahwa konsep pluralisme hukum berkembang beriringan dengan munculnya pluralisme sosial. Pada masyarakat yang plural akan muncul pula hukum yang plural. Sentralisasi hukum menjadi percuma karena cenderung asosial. Pluralisme hukum menunjukan sistem hukum yang beragam dan berlaku bersamaan atau berinteraksi dalam mengatur berbagai aktivitas dan hubungan manusia di suatu tempat. Para akademisi yang menjadi narasumber, terhadap kasus pemotongan nisan salib di kawasan Purbayan Kota Gede Yogyakarta memiliki pandangan tindakan memotong nisan salib merupakan suatu bentuk intoleran. Kasus pemotongan nisan salib tersebut sebagai suatu cerminan keterbatasan pengaturan hukum sentral (skala nasional) dalam masyarakat yang plural. Kasus tersebut merupakan pelanggaran atas toleransi beragama di masyarakat.
References
Alia, S. et al. (2020) “Budaya Lembaga Pendidikan sebagai Pilar Utama Melawan Degradasi Moral,†Khazanah Pendidikan Islam, 2(2), pp. 84–89.
Fuadi, S. H. (2020) “Resolusi Konflik Sosial Perspektif Hukum Islam dan Hukum Adat pada Pemilihan Kepala Desa Bajang Mlarak Ponorogo,†AL-MANHAJ: Jurnal Hukum dan Pranata Sosial Islam, 2(1), pp. 86–111.
Gangopadhyay, M. (2021) “VALUES AND PSYCHOLOGICAL WELLBEING OF YOUTH: A SUSTAINABLE INTERCONNECTION,†Khazanah Pendidikan Islam, 3(1), pp. 30–40.
Hasanah, U., Hamzah, M. A. and Ikhwan, M. (2018) “Pluralisme Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Warisan Pada Masyarakat Madura,†Arena Hukum, 11(1), pp. 163–183.
Is, M. S. (2016) Hukum Perusahaan di Indonesia. Prenada Media.
Ismi, H. (2012) “Pengakuan dan perlindungan hukum hak masyarakat adat atas tanah ulayat dalam upaya pembaharuan hukum nasional,†Jurnal Ilmu Hukum, 3(1).
Izad, R. (2020) “Konstruksi Nalar Teologi Politik Fundamentalisme Islam dalam Perspektif Epistemologi Bayani Muhammad Abid Al-Jabiri,†Khazanah Theologia, 2(3), pp. 132–141.
Jalil, A. (2016) “Dakwah MMI (Mengurai Kekerasan Sosial pada Diskusi di LKiS Yogyakarta),†al-Balagh: Jurnal Dakwah dan Komunikasi. Fakultas Ushuluddin dan Dakwah IAIN Surakarta, 1(1), pp. 1–22.
NAKAMURA, M. (2019) “Prof. H. Abdul Kahar Muzakkir dan Perkembangan Gerakan Islam Reformis di Indonesia,†Jurnal AFKARUNA Vol, 15(2).
Qadri, A. (2021) “Bencana dan Tindakan Kepedulian Sosial dalam Keberagamaan: Studi Komparasi Kitab Suci al-Qur’an dan Alkitab,†Khazanah Theologia, 3(2), pp. 105–116.
Sadiah, D. (2015) Metode Penelitian Dakwah: Pengantar Kualitatif dan Kuantitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Soekanto, S. (1977) “Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum,†Jurnal Hukum & Pembangunan, 7(6), pp. 462–470.
Sugiyono, P. (2011) “Metodologi penelitian kuantitatif kualitatif dan R&D,†Alpabeta, Bandung.
Wibawa, I. P. S. (2018) “Hukum Tidak Tunggal: Potret Pluralisme Hukum dalam Pengaturan Kawasan Tempat Suci Pura Uluwatu di Bali,†Dharmasmrti: Jurnal Ilmu Agama dan Kebudayaan, 18(1), pp. 45–53.
Zakiyah, Z. (2019) “Moderasi Beragama Masyarakat Menengah Muslim: Studi Terhadap Majlis Taklim Perempuan di Yogyakarta,†Harmoni, 18(2), pp. 28–50.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).