ANALISIS PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ALAM
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v4i1.17193Keywords:
Hukum Alam, Keadilan, UU Cipta Kerja,Abstract
Pengesahan UU Cipta Kerja telah membawa kontroversial di masyarakat, pengesahan dari undang-undang tersebut telah banyak merugikan kalangan masyarakat khususnya kaum buruh. UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan lebih pro kepada kepentingan suatu oknum sehingga aturan ini dianggap tidak adil. Pokok bahasan dalam penelitian ini yaitu bagaimana status pengesahan UU Cipta Kerja dalam perspektif aliran teori hukum alam?. metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Menurut teori aliran hukum alam, suatu produk hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum alam yaitu prinsip keadilan, maka aturan buatan manusia tersebut harus dikesampingkan. Dalam pengesahan UU Cipta Kerja, dalam perspektif teori hukum alam, UU tersebut harus dibatalkan atau setida-tidaknya harus direvisi karena rakyat tidak mendapatkan rasa keadilan dari UU tersebut. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
Â
References
Aburaera, S. (2017). Filsafat Hukum dan Praktik. Kencana.
Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
Dahwir, A. (2020). Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Persfektif Pemikiran Philippe Nonet And Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatif. Sol Justicia, 3(2), 165.
Farkhani. (2018). Filsafat Hukum Merangkai Berfikir Hukum Post Modernisasi. Kafilah Pubhlising.
Fuady, M. (2014). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Prenadamedia Group.
Fuady, M. (2020). Teori-Teori Besar Dalam Hukum. KENCANA.
Kurniawan, F. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenaga Kerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 65.
L.Tanya, B., N.Simanjuntak, Y., & Y.Hage, M. (2013). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. GENTA Publising.
Marmour, A. (2011). Philosofy of Law. Princeton University Press.
Nurhayati, T. (2021). Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Beserta Aturan Turunanya. Jurna Kertha Semaya, 9(6), 1032.
Rakhmat, M. (2015). Pengantar Filsafat Hukum. Cv Warta Bagja.
Wacks, R. (2006). Philosophy of Law A Very Short Introduction. Oxford University Press.
Downloads
Additional Files
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).