ANALISIS PENGESAHAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ALAM


Iskandar Iskandar(1*), Risman Nuryadi(2)

(1) Ilmu Hukum, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Ilmu Hukum, Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pengesahan UU Cipta Kerja telah membawa kontroversial di masyarakat, pengesahan dari undang-undang tersebut telah banyak merugikan kalangan masyarakat khususnya kaum buruh. UU Cipta Kerja dinilai tidak berpihak kepada rakyat dan lebih pro kepada kepentingan suatu oknum sehingga aturan ini dianggap tidak adil. Pokok bahasan dalam penelitian ini yaitu bagaimana status pengesahan UU Cipta Kerja dalam perspektif aliran teori hukum alam?. metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan konseptual. Menurut teori aliran hukum alam, suatu produk hukum yang bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum alam yaitu prinsip keadilan, maka aturan buatan manusia tersebut harus dikesampingkan. Dalam pengesahan UU Cipta Kerja, dalam perspektif teori hukum alam, UU tersebut harus dibatalkan atau setida-tidaknya harus direvisi karena rakyat tidak mendapatkan rasa keadilan dari UU tersebut. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya penolakan terhadap UU Cipta Kerja tersebut.

 


Keywords


Hukum Alam, Keadilan, UU Cipta Kerja,

Full Text:

PDF

References


Aburaera, S. (2017). Filsafat Hukum dan Praktik. Kencana.

Ali, Z. (2014). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.

Dahwir, A. (2020). Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Persfektif Pemikiran Philippe Nonet And Philip Selznick Mengenai Hukum Konservatif. Sol Justicia, 3(2), 165.

Farkhani. (2018). Filsafat Hukum Merangkai Berfikir Hukum Post Modernisasi. Kafilah Pubhlising.

Fuady, M. (2014). Teori-Teori Besar (Grand Theory) Dalam Hukum. Prenadamedia Group.

Fuady, M. (2020). Teori-Teori Besar Dalam Hukum. KENCANA.

Kurniawan, F. (2020). Problematika Pembentukan RUU Cipta Kerja Dengan Konsep Omnibus Law Pada Klaster Ketenaga Kerjaan Pasal 89 Angka 45 Tentang Pemberian Pesangon Kepada Pekerja Yang di PHK. Jurnal Panorama Hukum, 5(1), 65.

L.Tanya, B., N.Simanjuntak, Y., & Y.Hage, M. (2013). Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang Dan Generasi. GENTA Publising.

Marmour, A. (2011). Philosofy of Law. Princeton University Press.

Nurhayati, T. (2021). Kajian Yuridis Sosiologis Terhadap Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Beserta Aturan Turunanya. Jurna Kertha Semaya, 9(6), 1032.

Rakhmat, M. (2015). Pengantar Filsafat Hukum. Cv Warta Bagja.

Wacks, R. (2006). Philosophy of Law A Very Short Introduction. Oxford University Press.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v4i1.17193

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Iskandar dan Risman Nuryadi

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International