AKIBAT HUKUM BAGI PARA PIHAK DENGAN ADANYA FIDUSIA YANG TIDAK DIDAFTARKAN DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KENDARAAN BERMOTOR
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v3i1.17455Keywords:
Fidusia, Perjanjian, PembiayaanAbstract
Fidusia merupakan terobosan bagi dunia usaha dan untuk memberikan jaminan kepada investor, oleh karena itu obyek fidusia juga didaftarkan. Hal-hal terkait dengan perjanjian lembaga pembiayaan dengan jaminan fidusia ini adalah: 1) piutang, yaitu hak untuk menerima pembayaran; 2) benda, yaitu segala sesuatu yang dapat dimiliki dan dialihkan, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotek.
References
BPHN -Kementerian Hukum dan HAM Jl Mayjen Soetoyo, P., & Timur, J. (2012). BEBERAPA PERMASALAHAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DENGAN JAMINAN FIDUSIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 1(2), 199–214. https://doi.org/10.33331/RECHTSVINDING.V1I2.97
Faisal, N. (2017). TINJAUAN YURIDIS ATAS JAMINAN FIDUSIA BERKAITAN DENGAN KETENTUAN ANGKA 2 SURAT EDARAN DEPARTEMEN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM NOMOR: C.HT.01.l0-22 TANGGAL 15 MARET 2005 TENTANG STANDARISASI PROSEDUR PENDAFTARAN FIDUSIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 36(4), 421–442. https://doi.org/10.21143/JHP.VOL36.NO4.1474
Hukum, F., Airlangga, U., Surabaya, K., & Timur, J. (2020). Diversi Jurnal Hukum INDONESIA. DIVERSI: Jurnal HukumJurnal Hukum, 6(April), 73–91.
Janssens, M. L., & Wayendt, N. (2007). No 主観的å¥åº·æ„Ÿã‚’ä¸å¿ƒã¨ã—ãŸåœ¨å®…高齢者ã«ãŠã‘ã‚‹ å¥åº·é–¢é€£æŒ‡æ¨™ã«é–¢ã™ã‚‹å…±åˆ†æ•£æ§‹é€ 分æžTitle. Fire Extinguisher Performance Evaluation with GelTech Solutions Inc.’s FireIce Water Additive on Class 2-A and 40-A Cribs and A Ten-Tire Fire in General Accordance with UL 711.
Made, A. (2017). Akibat Hukum Pendaftaran Jaminan Fidusia Dalam Sistem Online. Acta Comicas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 2, n.2(2017), 268–276.
Made, O. :, Dosen, W., Hukum, F., & Surabaya, U. (n.d.). Pengambilan Paksa Kendaraan Bermotor Dan Upaya Hukum Konsumen.
Maengkom, C. R. (2016). Eksekusi Jaminan Fidusia Yang Berlaku Di Indonesia Sebagai Lembaga Jaminan Menurut Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999. Lex Privatum, 4(1).
Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan Sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan Dan Ke-PPAT-An, 1(2), 134. https://doi.org/10.24198/acta.v1i2.112
Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Pub. L. No. 61 (1988).
Putra, F. M. K. (2018). Konstruksi Lembaga Jaminan Untuk Saham Sebagai Bentuk Dukungan Perkembangan Bisnis. Perspektif, 23(2), 67. https://doi.org/10.30742/perspektif.v23i2.689
Sujayadi, B. S. dan. (2012). Pengantar Hukum Acara Perdata & Contoh Dokumen Litigasi. Prenadamedia Group.
Supianto. (2015). Hukum Jaminan Fidusia: Prinsip Publisitas pada Jaminan Fidusia. Penerbit Garudhawacana.
Tektona, R. I. (2020). Kedudukan Jaminan Hak Tanggungan Yang Dibuat Tanpa Persetujuan Mantan Istri Dalam Perbankan: Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 222k/Pdt/2017. Khazanah Hukum, 2(2), 82–91.
Tri Yanuaria. (2015). Akibat Wanprestasi Dalam Perjanjian Financial Leasing. Jurnal Hukum Dan Masyarakat, 14(2).
Undang-undang (UU) tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, (1996).
Yasa, G. R. A. M. (2014). Eksekusi Objek Jaminan Kendaraan Bermotor Dalam Perjanjian Pembiayaan Non Bank Yang Tidak Didaftarkan Jaminan Fidusia. Universitas Udayana.
Yasir, M. (2016). Aspek Hukum Jaminan Fidusia. SALAM: Jurnal Sosial Dan Budaya Syar-I, 3(1), 75–92. https://doi.org/10.15408/sjsbs.v3i1.3307
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).