POLITIK HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK


Gemmy Lazuardy(1*)

(1) ,  
(*) Corresponding Author

Abstract


Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini kebijakan menanggulangi kejahatan yang dilaksanakan dengan mekanisme membuat peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan terintegrasi dengan kebijakan perlindungan masyarakat secara umum serta termasuk bagian dari politik sosial. Menurut Barda Nawawi politik sosial dapat dimaknai sebagai pelaku sebuah ikhtiar yang rasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan termasuk juga dengan perlindungan masyarakat. Jenis riset yang dipergunakan pada riset ini ialah riset hukum normatif. Penelitian hukum normatif yakni sebuah jenis riset hukum yang didapatkan dari studi pustaka dengan menganalisa sebuah masalah hukum dengan aturan undang-undang sumber referensi dan literatur yang berkaitan erat dengan tindakan pidana pencemaran nama baik. Pengaturan mengenai pencemaran nama baik diatur sedemikian rupa pada KUHP dan diluar KUHP yakni pada “UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)” sebagaimana telah direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU No.11 Tahun 2008 Menegnai Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini dirasa masih belum jelas dan lugas, khususnya mengenai unsur ‘pencemaran nama baik’. Agar kemudian pasal yang termaktub bisa diimplementasikan di masyarakat, kejelasan mengenai unsur itu perlu dicarikan terlebih dahulu dengan mempergunakan teknik penafsiran. Penafsiran yang sangat mungkin Pasal 27 ayat 3 UU ITE normanya sangat bisa dipergunakan ialah penafsiran sistematis, dengan menghubungkan UU ITE selaku lex specialis dengan KUHP sebagai lex generali.


Keywords


Politik Hukum, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, Penghinaan

Full Text:

PDF

References


Arifin, A. W. et al. (2020) ‘Analisa Yuridis Atas Unsur Penghinaan Dan / Atau Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, 1(March), pp. 37–50.

Asshiddiqie, J. (2010) Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Kriminalisasi, K. et al. (2013) ‘KEBIJAKAN KRIMINALISASI TENTANG TINDAK PIDANA PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kritis Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Perpekstif Hukum Pidana Islam)’, (23).

Mahfud, M. M. (2009) Politik Hukum di Indonesia. Jakata: PT Raja Gafindo Persada.

Marpaung, L. (2005) Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sina Grafika.

Moeljatno (1993) Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarrta: Sinar Grafika.

Muladi, B. nawawi A. (2005) teori-teori dan kebijakan pidana. bandung: PT.Alumni.

Nurdin, M. (2017) ‘LINGKUNGAN HIDUP’, 12, pp. 172–185.

Purwoleksono, D. E. (2010) Kapita Selekta Hukum Pidana. Surabaya.

Ratnasari, D. (2010) ‘Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Fundamentalisme Islam’, KOMUNIKA Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 4(1), p. 11. Available at: https://media.neliti.com/media/publications/146243-ID-none.pdf.

Soesilo, R. (1996) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jakarta: Politeia.

Undang-undang, D. R. (2014) ‘No Title’.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58) (2008).

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 | Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (no date).

Usman, A. H. (2014) ‘Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di indonesia’, 30(1).




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.17473

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Gemmy Lazuardy

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International