POLITIK HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.17473Keywords:
Politik Hukum, Tindak Pidana, Pencemaran Nama Baik, PenghinaanAbstract
Politik hukum pidana diartikan sebagai bagian dari satu kebijakan penegakan hukum. Dalam hal ini kebijakan menanggulangi kejahatan yang dilaksanakan dengan mekanisme membuat peraturan perundang-undangan yang saling berkaitan dan terintegrasi dengan kebijakan perlindungan masyarakat secara umum serta termasuk bagian dari politik sosial. Menurut Barda Nawawi politik sosial dapat dimaknai sebagai pelaku sebuah ikhtiar yang rasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan termasuk juga dengan perlindungan masyarakat. Jenis riset yang dipergunakan pada riset ini ialah riset hukum normatif. Penelitian hukum normatif yakni sebuah jenis riset hukum yang didapatkan dari studi pustaka dengan menganalisa sebuah masalah hukum dengan aturan undang-undang sumber referensi dan literatur yang berkaitan erat dengan tindakan pidana pencemaran nama baik. Pengaturan mengenai pencemaran nama baik diatur sedemikian rupa pada KUHP dan diluar KUHP yakni pada “UU No. 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)†sebagaimana telah direvisi dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan terhadap UU No.11 Tahun 2008 Menegnai Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam hal ini dirasa masih belum jelas dan lugas, khususnya mengenai unsur ‘pencemaran nama baik’. Agar kemudian pasal yang termaktub bisa diimplementasikan di masyarakat, kejelasan mengenai unsur itu perlu dicarikan terlebih dahulu dengan mempergunakan teknik penafsiran. Penafsiran yang sangat mungkin Pasal 27 ayat 3 UU ITE normanya sangat bisa dipergunakan ialah penafsiran sistematis, dengan menghubungkan UU ITE selaku lex specialis dengan KUHP sebagai lex generali.
References
Arifin, A. W. et al. (2020) ‘Analisa Yuridis Atas Unsur Penghinaan Dan / Atau Pencemaran Nama Baik Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik’, 1(March), pp. 37–50.
Asshiddiqie, J. (2010) Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.
Kriminalisasi, K. et al. (2013) ‘KEBIJAKAN KRIMINALISASI TENTANG TINDAK PIDANA PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kritis Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Perpekstif Hukum Pidana Islam)’, (23).
Mahfud, M. M. (2009) Politik Hukum di Indonesia. Jakata: PT Raja Gafindo Persada.
Marpaung, L. (2005) Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sina Grafika.
Moeljatno (1993) Asas- Asas Hukum Pidana. Jakarrta: Sinar Grafika.
Muladi, B. nawawi A. (2005) teori-teori dan kebijakan pidana. bandung: PT.Alumni.
Nurdin, M. (2017) ‘LINGKUNGAN HIDUP’, 12, pp. 172–185.
Purwoleksono, D. E. (2010) Kapita Selekta Hukum Pidana. Surabaya.
Ratnasari, D. (2010) ‘Jurnal Dakwah Dan Komunikasi Fundamentalisme Islam’, KOMUNIKA Jurnal Dakwah dan Komunikasi, 4(1), p. 11. Available at: https://media.neliti.com/media/publications/146243-ID-none.pdf.
Soesilo, R. (1996) Kitab Undang-undang Hukum Pidana Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Jakarta: Politeia.
Undang-undang, D. R. (2014) ‘No Title’.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 58) (2008).
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 | Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (no date).
Usman, A. H. (2014) ‘Kesadaran hukum masyarakat dan pemerintah sebagai faktor tegaknya negara hukum di indonesia’, 30(1).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).