ANALISIS YURIDIS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG JASA KONSTRUKSI
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v3i1.17586Keywords:
Sengketa, Jasa, KonstruksiAbstract
Penyelesaian sengketa terhadap pengguna jasa dan penyedia jasa yang terjadi dalam kegiatan konstruksi yang diatur dalam Pasal 88 Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi. Kasus ini sering terjadi dalam kegiatan konstruksi, sengketa terjadi biasanya timbul dari keterlambatan pekerjaan yang dilakukan oleh penyedia jasa dan keterlambatan pembayaran yang biasanya dilakukan oleh pengguna jasa. Bagaimana cara menyelesaiakan sengketa konstruksi dengan biaya yang sangat murah, waktu yang sedikit, bahkan bisa menjaga nama baik perusahaan. Penelitian ini mengambil studi kasus dari putusan MA Nomor. 808B/PDT.SUS-ARBT/2016.
References
Anon. n.d. “Sie Infokum-Ditama Binbangkum ARBITRASE.â€
Hantono, Dedi and Diananta Pramitasari. 2018. “Aspek Perilaku Manusia Sebagai Makhluk Individu Dan Sosial Pada Ruang Terbuka Publik.†Nature: National Academic Journal of Architecture 5(2):85–93.
Hidayani, Sri and Mahalia Nola Pohan. 2020. “Aspek Hukum Terhadap Perjanjian Pinjam Emas Dengan Jaminan Tanah Sawah Dalam Masyarakat Pidie.†Jurnal Mercatoria 13(2):204–15.
Ilma, Dede Amar Udi, Fadia Fitriyanti, Faqih Ma’arif, Nasrun Baldah, and Bambang Utoyo. 2020. “State of the Art Perselisihan Kontrak Konstruksi Di Indonesia.†INERSIA: LNformasi Dan Ekspose Hasil Riset Teknik SIpil Dan Arsitektur 16(2):158–70.
Istan, Muhammad. 2017. “Pengentasan Kemiskinan Melalui Pemberdayaan Ekonomi Umat Menurut Persfektif Islam.†Al-Falah: Journal of Islamic Economics 2(1):81–99.
Kashadi, Siti Malikhatun Badriyah and Miranadia Djati. 2016. “Tanggung Jawab Jasa Penilai Publik Dalam Menentukan Nilai Agunan Terhadap Tanah Dan Bangunan Yang Dibebani Hak Tanggungan.†Diponegoro Law Review 5(2):19194.
Khoirunnisa, Labibah. 2021. “Force Majeure Sebagai Alasan Tidak Terpenuhinya Prestasi Akibat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dalam Usaha Jasa Konstruksi (Analisis Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi).â€
Nazarkhan Yasin. 2008. Mengenal Klaim Konstruksi Dan Penyelesaian Sengketa Konstruksi. Cetakan ke. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Pontoh, Kathleen C. 2018. “Bentuk-Bentuk Kerjasama Dalam Kegiatan Bisnis Ditinjau Dari Perspektif Hukum Bisnis.†LEX PRIVATUM 5(10).
Presiden Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Indonesia.
Presiden Republik Indonesia. 2017. Undang-Undang Republik
Indonesia. Indonesia.
Slamet, Sri Redjeki. 2016. “Kesempurnaan Kontrak Kerja Konstruksi Menghindari Sengketa.†Lex Jurnalica 13(3):147404.
Sonata. 2008. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum.†Jurnal Justicia 24.
Subekti, R. & Tjitrosudibio, R. 2014. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Cetakan 41. Jakarta Timur: PT. Balai Pustaka (Persero).
Sulistijo Sidarto Mulyo dan Budi Santoso. 2018. Proyek Infrastruktur Dan Sengketa Konstruksi. Depok: Pranadamedia Group.
Tela, Nengah and Nursyam Saleh. 2007. “Klaim Pada Kontrak Kerja Konstruksi Di Indonesia Dan Cara Penyelesaiannya.†Fakultas Teknik Sipil Dan Perencanaan, Fakultas Hukum Universitas Bung Hatta, Sumatera Barat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).