ASET KRIPTO SEBAGAI OBJEK HARTA WARIS DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.18147Keywords:
Aset kripto, peraturan aset kripto, warisAbstract
Teknologi berkembang begitu pesat dan salah satunya ialah perubahan fisik ke dalam bentuk digital pada sektor investasi. Instrumen investasi aset kripto yang memanfaatkan teknologi kriptografi dan blockchain merupakan suatu hak atau kepentingan sebagai komoditi yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 serta ditetapkan melalui Peraturan Menteri Nomor 99 Tahun 2018. Dalam perkembangannya pemilik aset kripto yang memiliki hak kepemilikan kebingungan untuk mengalihkan asetnya kepada ahli warisnya dikarenakan di Indonesia sendiri belum terdapat pengaturan mengenai aset kripto dijadikan sebagai objek harta waris. Dalam penelitian ini dikaji mengenai: (1) Peraturan mengenai aset kripto di Indonesia dan (2) Aset kripto sebagai objek harta waris dalam perspektif hukum positif Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif dengan pendekatan berdasarkan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa aset kripto tergolong sebagai benda bergerak yang tidak berwujud (intangible) dan dapat dijadikan sebagai objek waris oleh karena memiliki keistimewaan hak atau kepentingan. Pemerintah Indonesia perlu menciptakan aturan lebih spesifik mengenai pengalihan aset kripto melalui konsep pewarisan sehingga dirasa mampu mewujudkan tujuan hukum yaitu kepastian, kemanfaatan, dan keadilan bagi seluruh masyarakat
References
Anisitus, A. (n.d.). Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW (1st ed.). PT. Raja Grafindo Persada.
Anonim. (2021). Anda Investor Bitcoin? Begini Cara Mewariskan Bitcoin.
Bappebti. (n.d.). Aset Kripto (Crypto Asset).
Corbet, S., Meegan, A., Larkin, C., Lucey, B., & Yarovaya, L. (n.d.). Exploring the Dynamic Relationships between Cryptocurrencies and Other Financial Assets.
Dermina Dalimunthe. (2019). Penerimaan Warisan Harta Secara Benifisier Perpektif Hukum Perdata. Jurnal El-Qanuny, 4(1), 88.
Hilman Hadikusuma. (1991). Hukum Perkawinan Adat.
Jakarta, N. O. S.-A. B. (2016). Kajian Atas Cryptocurrency Sebagai Alat Pembayaran di Indonesia. Indonesian Journal of Networking and
Security (IJNS), 6(1). https://doi.org/10.55181/IJNS.V6I1.1449
R. Subekti dan Tjitrosudibio. (1978). Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramitha.
R Subekti. (2003). Pokok-pokok Hukum Perdata (XXXI). Intermasa.
Sovian Aritonang, R. J. (2020). Konsep Industri 4.0-Analisis Teknologi dan Penerapan di Industri dan Operasi Militer. Quality Books.
Subekti. (1984). Pokok-pokok Hukum Perdata. Intermasa.
Suparman Usman. (1990). Ikhtisar Hukum Waris Menurut KUHPerdata B.W. Darul Ulum Press.
The Difference Between Cryptocurrency And Digital Assets, And Why Should Holders Care? (2018).
Tjitrosudibio, R. S. dan R. (1999). Kitab Undang Undang Hukum Perdata. PT. Pradnya Paramita.
Zainuddin Ali. (2008). Pelaksanaan Hukum Waris di Indonesia. Sinar Grafika.
Zipmex. (2021). Apa yang Terjadi Pada Investasi Aset Kripto Anda Ketika Anda Meninggal Dunia?
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).