DIMENSI KAJIAN POLITIK HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK


Moch Dinul Faqih(1*)

(1) UIN SUNAN GUNUNG DJATI BANDUNG, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Kajian berkenaan politik hukum pada hakikatnya tidak dapat terlepaskan di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena politik hukum mrupakan unsur penting dalam terbentuknya suatu peraturan undang-undang. Pernyataan yang menyebutkan bahwasanya hukum merupakan bagian produk politik akan dipersoalkan sebab pernyataan seperti demikian menempatkan posisi hukum sebagai bagian kemasayarakatan yang dipengaruhi politik. Sebenarnya negara Indonesia merupakan negara yang memberlakukan supremasi hukum. Maka sudah sepatutnya menjadikan politik sebagai aspek yang dipengaruhi oleh hukum. Manakah yang tepat dari keduanya, politik yang determinan atas hukum ataukah hukum yang determinan atas politik? Metode deskriptif analitis digunakan dalam penelitian ini yaitu menyajikan gambaran yang sesuai berkenaan dengan karakteristik maupun sifat suatu keadaan permasalahan pada penelitian untuk kemudiaan dianalisis  dan diolah menurut praktek pelaksanaan hukum positif dan didukung dengan teori-teori hukum. Hasil pada penelitian menyimpulkan bahwasanya politik hukum lahir untuk menentukan hukum mana yang patut diberlakukan di masyarakat. Salah satu bentuk dari politik hukum adalah undang-undang. Perbedaan politik hukum dapat diklasifikasi menjadi dua dimensi: pertama, alasan dari dibentuknya suatu perraturan undang-undang disebabkan karena politik hukum. Kedua, alasan maupun tujuan diberlakukannya suatu peraturan undag-undang salah satunya dipengaruhi politik hukum. Hukum merupakan produk politik yang sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang membentuknya.


Keywords


Politik Hukum, Dimensi Politik Hukum, Perundang-Undangan

Full Text:

PDF

References


Alamsyah, B., & Huda, U. N. (2013). Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan, Vol. 2 No.

Huda, U. N. (2018). Hukum Partai Politik dan Pemilu. Bandung: Fokusmedia.

Isharyanto. (2016). Politik Hukum. Mojolaban: CV. Kekata Group.

Karianto, F. (2014). Politik Hukum. Retrieved from http://frintiskarianto.blogspot.com/2014/09/politik-hukum.html website: http://frintiskarianto.blogspot.com/2014/09/politik-hukum.html

Mahfud MD, M. (2012). Politik Hukum di Indonesia (Cet. 5). Jakarta: Rajawali Pers.

Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.

Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum (Cet. 3). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Syaukani, I., & Thoari, A. A. (2015). Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.18597

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Moch Dinul Faqih

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International