DIMENSI KAJIAN POLITIK HUKUM DAN PERUNDANG-UNDANGAN HUBUNGANNYA DENGAN HUKUM SEBAGAI PRODUK POLITIK
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.18597Keywords:
Politik Hukum, Dimensi Politik Hukum, Perundang-UndanganAbstract
Kajian berkenaan politik hukum pada hakikatnya tidak dapat terlepaskan di Indonesia. Hal tersebut disebabkan karena politik hukum mrupakan unsur penting dalam terbentuknya suatu peraturan undang-undang. Pernyataan yang menyebutkan bahwasanya hukum merupakan bagian produk politik akan dipersoalkan sebab pernyataan seperti demikian menempatkan posisi hukum sebagai bagian kemasayarakatan yang dipengaruhi politik. Sebenarnya negara Indonesia merupakan negara yang memberlakukan supremasi hukum. Maka sudah sepatutnya menjadikan politik sebagai aspek yang dipengaruhi oleh hukum. Manakah yang tepat dari keduanya, politik yang determinan atas hukum ataukah hukum yang determinan atas politik? Metode deskriptif analitis digunakan dalam penelitian ini yaitu menyajikan gambaran yang sesuai berkenaan dengan karakteristik maupun sifat suatu keadaan permasalahan pada penelitian untuk kemudiaan dianalisis dan diolah menurut praktek pelaksanaan hukum positif dan didukung dengan teori-teori hukum. Hasil pada penelitian menyimpulkan bahwasanya politik hukum lahir untuk menentukan hukum mana yang patut diberlakukan di masyarakat. Salah satu bentuk dari politik hukum adalah undang-undang. Perbedaan politik hukum dapat diklasifikasi menjadi dua dimensi: pertama, alasan dari dibentuknya suatu perraturan undang-undang disebabkan karena politik hukum. Kedua, alasan maupun tujuan diberlakukannya suatu peraturan undag-undang salah satunya dipengaruhi politik hukum. Hukum merupakan produk politik yang sangat dipengaruhi oleh konfigurasi politik yang membentuknya.
References
Alamsyah, B., & Huda, U. N. (2013). Politik Hukum Pelembagaan Komisi-Komisi Negara Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia. Jurnal Hukum Dan Keadilan, Vol. 2 No.
Huda, U. N. (2018). Hukum Partai Politik dan Pemilu. Bandung: Fokusmedia.
Isharyanto. (2016). Politik Hukum. Mojolaban: CV. Kekata Group.
Karianto, F. (2014). Politik Hukum. Retrieved from http://frintiskarianto.blogspot.com/2014/09/politik-hukum.html website: http://frintiskarianto.blogspot.com/2014/09/politik-hukum.html
Mahfud MD, M. (2012). Politik Hukum di Indonesia (Cet. 5). Jakarta: Rajawali Pers.
Rahardjo, S. (1986). Ilmu Hukum. Bandung: Alumni.
Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum (Cet. 3). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Syaukani, I., & Thoari, A. A. (2015). Dasar-dasar Politik Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).