PENYELESAIAN SENGKETA PERKAWINAN MELALUI MEDIASI SEBAGAI PENCEGAHAN TERJADINYA PERCERAIAN
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.18628Keywords:
mediasi, perkawinan, dan pengadilanAbstract
Mediasi menjadi salah satu alternatif penyelesaian yang dianggap lebih efisien dalam meminimalisir dampak negatif yang timbul pasca konflik. Jika dibandingkan dengan proses yang dilakukan secara langsung melalui proses persidangan. dalam proses peradilan mediasi menjadi instrumen yang sangat penting karena perkara dapat batal demi hukum jika hakim lalai dalam menerapkan proses mediasi. Dengan pesatnya perkembangan zaman perlu adanya pembaharuan konsep dalam sistem mediasi yang dapat menyesuaikan serta menyelaraskan keadilan serta mencegah terjadinya perpecahan. Oleh karenanya perlu ada dukungan baik moril maupun materil dari pemerintahan terkait hal itu karena sumberdaya manusia serta sarana prasarana menjadi faktor penting dalam terwujudnya penyelesaian sengketa perceraian melalui proses mediasi.References
Adhamhaq, T. A., & Hartono, K. (2021). PELAKSANAAN MEDIASI
PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (STUDI KASUS DI
PENGADILAN AGAMA KUDUS). Prosiding Konstelasi Ilmiah
Mahasiswa Unissula (KIMU) Klaster Hukum.
Aulia, N. R., & Pursetyowati, S. (2016). Efektivitas Fungsi Mediasi dalam Proses Perceraian. Wacana Paramarta: Jurnal Ilmu Hukum, 15(2).
Choliq, A. (2017). Manajemen Bimbingan Keluarga Bahagia Menurut
Agama Samawi: Islam dan Kristen Saksi-Saksi Yehuwa. Jurnal Ilmu
Dakwah, 35(1), 78–95.
Flora, H. S. (2018). Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Dalam
Penyelesaian Tindak Pidana Dan Pengaruhnya Dalam Sistem
Peradilan Pidana Di Indonesia. University Of Bengkulu Law Journal,
(2), 142–158.
Harahap, M. Y. (2017). Hukum acara perdata: tentang gugatan,
persidangan, penyitaan, pembuktian, dan putusan pengadilan.
Sinar Grafika.
Heridiansyah, J. (2014). Manajemen konflik dalam sebuah organisasi.
Jurnal STIE Semarang (Edisi Elektronik), 6(1), 28–41.
Norman, E., & Suryani, E. (2019). Managemen Keuangan Keluarga
Pascaperceraian. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling
Keluarga, 1(1), 25–47.
Rahayu, D. P. (2020). Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Thafa
Media.
Talli, A. H. (2015). Mediasi dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2008. Jurnal AlQadau: Peradilan Dan Hukum Keluarga Islam, 2(1), 76–93.
Wirawan, D. R. I. B. (2012). Teori-teori Sosial dalam Tiga Paradigma:
fakta sosial, definisi sosial, dan perilaku sosial. Kencana.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).