RELEVANSI PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH PERSEPKTIF HUKUM POSITIF DAN AL GHAZALI
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v4i1.20653Keywords:
Keluarga, Hukum Positif, Al-GhazaliAbstract
Setiap pasangan suami istri berharap untuk memulai keluarga yang sakinah. Namun, membangun keluarga Sakinah lebih sulit dari yang diperkirakan. Dengan demikian hukum positif memberikan gambaran dalam membangun keluarga yang sakinah, sejalan dengan hal itu, Imam Al-Ghazali dalam Bukunya Ihya Ulumudin membahas tentang konsep keluarga sakinah, yang mana memberikan relevansi terhadap apa yang bahas dalam hukum positif dan Imam Al-Ghazali. Metodologi penelitian yang dipilih penulis adalah studi kepustakaan, yang melibatkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, antara lain UU No. 1 Tahun 1974, SK Dirjen Bimas Islam, dan buku-buku karya Imam Al-Ghazali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembentukan keluarga sakinah menurut hukum positif harus dilandasi dengan hak dan kewajiban suami dan istri, menciptakan keharmonisan dan membangun spiritualitas yang tinggi agar keluarga sakinah bisa tercapai. Adapun menurut Al-Ghazali bahwa pembentukan keluarga sakinah di dasari pada hak dan kewajiban suami istri. kewajiban suami istri adalah menaati, menjaga kehormatan dan menutupi aib, serta meningkatkan spiritualitas dalam keluarga.
Â
References
Al-Ghazali, Imam. Ihya Ulumuddin. Juz II. Mesir: Multazam At-Taba’ Wannasar, n.d.
Ananda, Faisar, Arfa, and Watni Marpaung. Metodelogi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.
Asnawi, Mohammad. Nikah Dalam Perbincangan Dan Perbedaan. 1st ed. Yogyakarta: Darussalam, 2004.
Hadi Kusumo, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.
Hasan, Hasniah. Keluarga Penghuni Surga. Surabaya: PT Bina Ilmu, 2004.
Indonesia, Republik. “Undang-Undang Tentang Perkawinan.†Presiden Republik Indonesia, 2003, no. 1 (1974): 2.
Islam, Dirjen Bimas. “Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah,†no. Bp 4 (2000).
Kauma, Fuad, and Nipan. Membimbing Istri Mendampingi Suami. Yogyakarta: Mitra Usaha, 1997.
Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog Dalam Terbitan. Vol. 1, 2011.
Noorhayati, S Mahmudah. “Konsep Qona’Ah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Dan Rahmah.†KONSELING RELIGI Jurnal Bimbingan Konseling Islam 7, no. 2 (2017): 59. https://doi.org/10.21043/kr.v7i2.1861.
Rasyadi, Khoirul. Cinta Dan Keterasingan. Edited by M Arif Hakim. 1st ed. Yogyakarta: LKis, 2000.
Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala, 2009.
Setiono, Kusdwiratri. Psikologi Keluraga. Bandung: PT Alumni, 2011.
Shihab, M.Quraish. Pengantin Al-Quran: Kalung Pertama Buah Anak-Anakku,. Jakarta: Lentera, 2007.
Subhan, Zaitun. Membina Keluraga Sakinah. Yogyakarta: LKis, 2004.
Suryani, Luh Ketut, and Cokorda Bagus Jaya Lesmana. Hidup Bahagia: Perjuangan Melawan Kegelapan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2008.
Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.
Syukur, Amin, and Fathimah Usman. Terapi Hati. Jakarta: Erlangga, 2012.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).