RELEVANSI PEMBENTUKAN KELUARGA SAKINAH PERSEPKTIF HUKUM POSITIF DAN AL GHAZALI


Nandang Fathur Rahman(1*)

(1) Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Setiap pasangan suami istri berharap untuk memulai keluarga yang sakinah. Namun, membangun keluarga Sakinah lebih sulit dari yang diperkirakan. Dengan demikian hukum positif memberikan gambaran dalam membangun keluarga yang sakinah, sejalan dengan hal itu, Imam Al-Ghazali dalam Bukunya Ihya Ulumudin membahas tentang konsep keluarga sakinah, yang mana memberikan relevansi terhadap apa yang bahas dalam hukum positif dan Imam Al-Ghazali. Metodologi penelitian yang dipilih penulis adalah studi kepustakaan, yang melibatkan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, antara lain UU No. 1 Tahun 1974, SK Dirjen Bimas Islam, dan buku-buku karya Imam Al-Ghazali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembentukan keluarga sakinah menurut hukum positif harus dilandasi dengan hak dan kewajiban suami dan istri, menciptakan keharmonisan dan membangun spiritualitas yang tinggi agar keluarga sakinah bisa tercapai. Adapun menurut Al-Ghazali bahwa pembentukan keluarga sakinah di dasari pada hak dan kewajiban suami istri. kewajiban suami istri adalah menaati, menjaga kehormatan dan menutupi aib, serta meningkatkan spiritualitas dalam keluarga.

 


Keywords


Keluarga, Hukum Positif, Al-Ghazali

Full Text:

PDF

References


Al-Ghazali, Imam. Ihya Ulumuddin. Juz II. Mesir: Multazam At-Taba’ Wannasar, n.d.

Ananda, Faisar, Arfa, and Watni Marpaung. Metodelogi Penelitian Hukum Islam. Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Asnawi, Mohammad. Nikah Dalam Perbincangan Dan Perbedaan. 1st ed. Yogyakarta: Darussalam, 2004.

Hadi Kusumo, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 1990.

Hasan, Hasniah. Keluarga Penghuni Surga. Surabaya: PT Bina Ilmu, 2004.

Indonesia, Republik. “Undang-Undang Tentang Perkawinan.” Presiden Republik Indonesia, 2003, no. 1 (1974): 2.

Islam, Dirjen Bimas. “Pelaksanaan Gerakan Keluarga Sakinah,” no. Bp 4 (2000).

Kauma, Fuad, and Nipan. Membimbing Istri Mendampingi Suami. Yogyakarta: Mitra Usaha, 1997.

Mahkamah Agung RI. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berkaitan Dengan Kompilasi Hukum Islam Serta Pengertian Dalam Pembahasannya. Perpustakaan Nasional RI : Data Katalog Dalam Terbitan. Vol. 1, 2011.

Noorhayati, S Mahmudah. “Konsep Qona’Ah Dalam Mewujudkan Keluarga Sakinah Mawaddah Dan Rahmah.” KONSELING RELIGI Jurnal Bimbingan Konseling Islam 7, no. 2 (2017): 59. https://doi.org/10.21043/kr.v7i2.1861.

Rasyadi, Khoirul. Cinta Dan Keterasingan. Edited by M Arif Hakim. 1st ed. Yogyakarta: LKis, 2000.

Sabiq, Sayyid. Fikih Sunnah. Jakarta: Cakrawala, 2009.

Setiono, Kusdwiratri. Psikologi Keluraga. Bandung: PT Alumni, 2011.

Shihab, M.Quraish. Pengantin Al-Quran: Kalung Pertama Buah Anak-Anakku,. Jakarta: Lentera, 2007.

Subhan, Zaitun. Membina Keluraga Sakinah. Yogyakarta: LKis, 2004.

Suryani, Luh Ketut, and Cokorda Bagus Jaya Lesmana. Hidup Bahagia: Perjuangan Melawan Kegelapan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2008.

Syarifuddin, Amir. Hukum Perkawinan Islam Indonesia. Jakarta: Kencana, 2007.

Syukur, Amin, and Fathimah Usman. Terapi Hati. Jakarta: Erlangga, 2012.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v4i1.20653

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Nandang Fathur Rahman

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International