PROBLEMATIKA HUKUM PENGELOLAAN USAHA MIKRO DAN KECIL SEBAGAI PERSEROAN PERORANGAN


Muchammad Fauzan Al-Syifa(1*)

(1) Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja disahkan dengan tujuan untuk meningkatkan iklim usaha dan membuka lapangan kerja yang seluas-luasnya. Dalam peraturan ini dikenal bentuk baru perseroan yaitu Perseroan Perorangan Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Perseroan Perorangan UMK ini dapat didirikan dan sahamnya dapat dimiliki oleh satu orang saja. Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan mengingat Perseroan Terbatas dan UMK adalah dua hal yang berbeda. Tulisan ini akan mengkaji mengenai potensi benturan kepentingan serta potensi pelanggaran prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan perseroan perorangan umk. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan metode pendekatan Undang-Undang dan metode konseptual. Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil kajian ini menyimpulkan bahwa UU Cipta Kerja dalam pengaturannya tentang UMK yang dapat didirikan sebagai perseroan perorangan dianggap tidak tepat. Apabila suatu perusahaan dapat didirikan dan sahamnya hanya dimiliki oleh satu orang maka kemungkinan untuk merangkap jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan akan sangat besar. Hal ini tentunya akan membuat perusahaan tidak transparan, sehingga keputusan yang diambil oleh organ perusahaan akan sangat subjektif. Selain itu hal ini juga dapat menyebabkan organ perseroan kesulitan dalam melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan kewajibannya.


Keywords


Cipta Kerja, Perseroan Perorangan

Full Text:

PDF

References


Bertens, K. Pengantar Etika Bisnis (Cetakan Pertama). (Yogyakarta. 2000: Kanisius).

Destria, D. Tindakan Benturan Kepentingan Yang Dilakukan Oleh Direksi Perusahaan Sebagai Bentuk Pelanggaran Prinsip Good Corporate Governance. (Jurnal Ilmu Sosial Dan Pendidikan, 5(2), 147–155. 2021).

Erman, R. Butir-Butir Hukum Ekonomi (Cet. 1). (2011. Fakultas Hukum Universitas Indonesia).

Frans Satriyo Wicaksono, S. H., & Sugiarto, A. Tanggung Jawab Pemegang Saham, Direktur & Komisaris PT (Cetakan Pertama). (2009. VisiMedia).

Fuady, Munir. Perseroan Terbatas Paradigma Baru (Cet. 1). (Bandung. 2003: Citra Aditya Bakti).

Hakim Simarmata, M. A. Aspek Hukum Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Perseroan Terbatas (Studi Pada Pt. Asiantfast Marine Industries). (Jurnal Hukum Kaidah: Media Komunikasi Dan Informasi Hukum Dan Masyarakat, 21(1), 53–65. 2021).

Heni Widyarti, M. T., & Kurniawan, L. Penerapan Prinsip Good Corporate Governance Terhadap Program Corporate Social Responsibility Pada PT. Jasa Marga (Persero) Tbk. Jasa Marga Transjawa Tollroad Regional Division Representative Office 2 Semarang. (Praxis : Jurnal Sains, Teknologi, Masyarakat Dan Jejaring, 3(2), 133–145. 2021).

Jaya, F. Potensi Konflik Kepentingan dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law. (Kosmik Hukum, 21(2), 115–123. 2021).

Komite Nasional Kebijakan Governance. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia. (Komite Nasional Kebijakan Governance, Ed.; pp. 1–30. 2006).

Maheswari, A. G., Murwadji, T., & Suwandono, A. (). Penerapan Prinsip Akuntabilitas (Accountability) Dan Prinsip Pertanggungjawaban (Responsibility) Good Corporate Governance (GCG) Terkait Perjanjian Sriwijaya Air Travel Pass (Sjtp). (Hermeneutika, 4(1), 28–36. 2020).

Marzuki, P. M. Penelitian Hukum Edisi Revisi (Cet. 13). (2017. Kencana).

Nadapdap, B. Hukum Perseroan Terbatas : (berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun) (Cet. 1). (Jakarta. 2016: Jala Permata Aksara).

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Purwosutjipto, H. M. N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia.: Vol. Vol. 7 (Cet. 4). (Jakarta. 1994: Djambatan).

Sumiyati, Y. Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat. (Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 20(3), 460–481. 2013.)

Syafrida, S., E. Latumetan, P., & Suryandono, W. Benturan Kepentingan Oleh Pemegang Saham Mayoritas Yang Diangkat Sebagai Direktur Utama Perseroan Terbatas Tertutup(Analisa Akta Anggaran Dasar PT ARS). (Indonesian Notary, 1(001), 1–27. 2019).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Varida Ariani, N. Beneficial Owner: Mengenali Pemilik Manfaat dalam Tindak Pidana Korporasi. (Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(1), 71–84. 2020).

Wasyafi Hardiyono, Y., Krestian Heriawanto, B., & Kusuma Ayu, I. Keabsahan Dan Akibat Hukum Pendirian Perseroan Mikro dan Kecil Yang Didirikan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. (Dinamika, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum, 27(8), 1086–1101. 2021).




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v4i1.21313

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Muchammad Fauzan Al-Syifa

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International