IMPLEMENTASI REHABILITASI BAGI PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA


Fajar Shiddieq(1*)

(1) Pascasarjana, UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitian ini mengkomparasikan antara implementasi penyalahgunaan narkotika dengan aturan yang ditetapkan dalam UU. No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika. Yuridis normatif menjadi salah satu pendekatan yang diterapkan karena menyangkut substansi dari UU. Narkotika serta bedasarkan deskriptif analisis terkait kejadian yang ada di lapangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa terdapat beberapa kendala terkait keberlangsungan penanganan rehabilitasi disebabkan faktor sumberdaya manusia serta sarana prasarana yang masih butuh pembenahan. Hal itu berdampak pada kekeliruan dalam membedakan antara orang yang harus direhabilitasi atau harus dihukum.

Keywords


Narkotika; Penyalahgunaan; Rehabilitasi

Full Text:

PDF

References


Mubarok, N. (2017) “Kriminologi dalam perspektif Islam.” Dwiputra Pustaka Jaya Sidoarjo.

Rustam, I. (no date) “Pemberdayaan Pemuda Desa Melalui Edukasi Pencegahan Peredaran Narkoba di Daerah Pariwisata Buwun Mas,” Komunikasi, Resiliensi Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan, p. 82.

Silalahi, D. H. (2020) Penanggulangan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Penerbit EnamMedia.

Simanungkalit, P. (2012) “Model Pemidanaan yang ideal bagi korban pengguna narkoba di Indonesia,” Yustisia Jurnal Hukum, 1(3).

Soekanto, S. and Mamuji, S. (1995) “Penulisan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT,” Grafindo Persada.

Syamsuddin, A. (2022) Proses Dan Teknik Penyusunan Undang-Undang (Edisi Kedua). Sinar Grafika.

Tarigan, I. J. (2017) Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika. Deepublish.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v3i2.23837

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Fajar Shiddieq

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International