Analisis Yurisdis Kebijakan Pemidanaan Bagi Korban pada Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v4i2.26054Keywords:
Kekerasan, Tindak pidana, Rumah TanggaAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) sebagai payung hukum yang mampu menghentikan budaya kekerasan yang ada di masyarakat. Akan tetapi, belum mampu menyingkirkan pola-pola tindakan agresif terhadap kekerasan menjadi tindak pidana yang terjadi dalam rumah tangga. Tulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, berupa bahan hukum sekunder bersumber pada peraturan-peraturan, buku, artikel dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tindak pidana tangga adalah harus memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagai perbuatan pidana dengan konsep perlindungan bagi korban serta penindakan terhadap pelaku dengan upaya tetap menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Demikian diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dan kesederajatan, keperdulian satu sama lain.References
Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.
Hamzah, A., Indonesia, H. A. P., & Revisi, E. (2004). Jakarta: Sinar Grafika. Cetakan Ketiga.
Kompasiana. (2015). Istri dan Ancaman KDRT. https://www.kompasiana.com/juprish/550ff8038133118e33bc620c/isteri-dan-ancaman-kdrt
Lamintang, P., & Theojunio, F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. PT Sinar Grafika.
Maghfiroh, R. (2019). Kekerasan Seksual (Pemerkosaan) Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pengajuan Perceraian Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 239–249.
Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 14(1), 80–91.
Poernomo, B. (2000). Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Amarta Buku.
Prodjodikoro, W. (2008). asas-asas hukum pidana di Indonesia, refika aditama. Refika Aditama.
Roni, F. E. (2022). Analisis Kriminologis Kekerasan Suami Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/analisis-kriminologis-kekerasan-suami-terhadap-istri-dalam-rumah-tangga
Saleh, R. (2013). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.
Surakhmad, W. (1990). Pengantar penelitian ilmiah: dasar, metode dan teknik. Tarsito Bandung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).