Analisis Yurisdis Kebijakan Pemidanaan Bagi Korban pada Perkara Kekerasan dalam Rumah Tangga di Indonesia


Holijah Holijah(1*), M. Rizal(2)

(1) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Indonesia
(2) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Raden Fatah Palembang, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) sebagai payung hukum yang mampu menghentikan budaya kekerasan yang ada di masyarakat. Akan tetapi, belum mampu menyingkirkan pola-pola tindakan agresif terhadap kekerasan menjadi tindak pidana  yang terjadi dalam rumah tangga. Tulisan ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder sebagai data utama, berupa bahan hukum sekunder bersumber pada peraturan-peraturan, buku, artikel dan lain sebagainya yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian bahwa tindak pidana tangga adalah harus memenuhi unsur subyektif dan obyektif sebagai perbuatan pidana dengan konsep perlindungan bagi korban serta penindakan terhadap pelaku dengan upaya tetap menjaga keutuhan dan keharmonisan rumah tangga. Demikian diharapkan mampu mengembangkan nilai-nilai kasih sayang, kesetaraan dan kesederajatan, keperdulian satu sama lain.

Keywords


Kekerasan, Tindak pidana, Rumah Tangga

Full Text:

PDF

References


Barda Nawawi Arief, S. H. (2016). Bunga rampai kebijakan hukum pidana. Prenada Media.

Hamzah, A., Indonesia, H. A. P., & Revisi, E. (2004). Jakarta: Sinar Grafika. Cetakan Ketiga.

Kompasiana. (2015). Istri dan Ancaman KDRT. https://www.kompasiana.com/juprish/550ff8038133118e33bc620c/isteri-dan-ancaman-kdrt

Lamintang, P., & Theojunio, F. (2014). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia. PT Sinar Grafika.

Maghfiroh, R. (2019). Kekerasan Seksual (Pemerkosaan) Dalam Rumah Tangga Sebagai Alasan Pengajuan Perceraian Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Hukum Positif. Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum, 7(2), 239–249.

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 14(1), 80–91.

Poernomo, B. (2000). Orientasi Hukum Acara Pidana Indonesia. Amarta Buku.

Prodjodikoro, W. (2008). asas-asas hukum pidana di Indonesia, refika aditama. Refika Aditama.

Roni, F. E. (2022). Analisis Kriminologis Kekerasan Suami Terhadap Istri Dalam Rumah Tangga. https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/analisis-kriminologis-kekerasan-suami-terhadap-istri-dalam-rumah-tangga

Saleh, R. (2013). Perbuatan Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Aksara Baru.

Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat. Raja Grafindo Persada.

Surakhmad, W. (1990). Pengantar penelitian ilmiah: dasar, metode dan teknik. Tarsito Bandung.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v4i2.26054

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Holijah Holijah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International