Aspek Hukum Tindak Pidana Kasus Penggelapan Dana Bantuan Sosial


Husin Rianda(1*)

(1) Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadilan maka hukum sangatlah penting, untuk mewujudkan maksud dan tujuan negara maka hukum harus dihormati.pada kasus tindak pidana penggelapan harta benda. keadaan yang memberatkan penggelapan harta benda dalam Pasal 372 KUHP. Jurnal ini bertujuan untuk membahas hubungan antara tindak pidana penggelapan harta benda dan jabatan serta kekuasaan yang digunakan sebagai hak milik pribadi dengan pasal 374 KUHP dan menganalisis kasus tersebut dari berbagai sudut. Dalam ulasan ini digunakan metode penelitian yaitu kualitatif yang menggunakan pendekatan deskriptif dengan penelitian kepustakaan dan hukum. Akibatnya, pelanggaran ringan atau penggelapan dalam menjalankan tugasnya telah dimasukkan dalam pada pasal 374 terletak dihukum pidana. Pada Undang-Undang yang tercantum di Nomor 8 pada Tahun 2001 Mengenai memberantas  Tindak Kejahatan Pidana Korupsi. Untuk itu, instansi pemerintah dihimbau untuk meningkatkan keamanan dalam pendistribusian bantuan sosial untuk pandemi Covid-19 dan segera memberikan hukuman yang berat kepada terpidana dan masyarakat Indonesia diharapkan untuk membantu memantau atau mengontrol distribusi manfaat sosial untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diharpkan akan. Terjadi nya, seperti penyimpangan dalam pemberian manfaat sosial.


Keywords


Hukum; Jabatan; Korupsi

Full Text:

PDF

References


Amer, N., Jend Soedirman No, J., & Gorontalo Kode Pos, K. (2020). Analisis Pembubaran Organisasi Kemasyarakatan Dalam Perspektif Negara Hukum. JURNAL LEGALITAS, 13(01), 1–15. https://doi.org/10.33756/JELTA.V13I01.5417

Baety, A. N., Sinaga, H. D., & Yahya, I. (2023). Pembubaran Partai Politik Dari Kaca Mata Hak Asasi Manusia Dalam Bingkai Rule Of Law. Jurnal Relasi Publik, 1(2), 68–78.

Bupati Bandung Barat Jadi Tersangka Korupsi Proyek Covid-19. (n.d.). Retrieved 16 June 2023, from https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210308113903-12-614985/bupati-bandung-barat-jadi-tersangka-korupsi-proyek-covid-19

Djadjuli, D. (2018). PERAN PEMERINTAH DALAM PEMBANGUNAN EKONOMI DAERAH. Dinamika : Jurnal Ilmiah Ilmu Administrasi Negara, 5(2), 2. https://doi.org/10.25157/dinamika.v5i2.1409

Dr. FITRI WAHYUNI, S.H, M. H. (2018). Hukum Pidana Islam (Aktualisasi Nilai-Nilai Hukum Pidana Islam Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesia). In PT Nusantara Persada Utama (Issue februari).

Erawadi, E. (2014). {PEMIKIRAN} {MISTIK}-{FILOSOFIS}: {STUDI} {NASKAH} {NI}’{MAT} {AL}-{ARWAH} {KARYA} {MUHAMMAD} ‘{ASYIQ}. JURNAL TARBIYAH, 21(2). https://doi.org/10.30829/tar.v21i2.18

Harahap, I. P., Lubis, F., & Luhuriyah, H. (2023). Pertanggung Jawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Dalam Perspektif Hukum KUHP 374. 5, 659–664. https://doi.org/10.47476/assyari.v5i3.2840

Ihwan, M. (2019). Jawade Hafidz Arsyad’s Perspective on Corruption in the Perspective of State Administrative Law. Law Research Review Quarterly, 5(1), 91–106.

Irianto, R. W. (2022). STUDI KONFIGURASI POLITIK UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA: SEBUAH TINJAUAN LITERATUR. Journal Publicuho, 5(4), 4. https://doi.org/10.35817/publicuho.v5i4.69

Juhaeni, J. (2021). Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik dalam perspektif sosiologi hukum. Jurnal Konstituen, 3(PENYALAHGUNAAN WEWENANG OLEH PEJABAT PUBLIK DALAM PERSPEKTIF SOSIOLOGI HUKUM), 41–48.

Korupsi Proyek Bansos Covid-19, Bupati Bandung Barat Dituntut 7 Tahun Penjara—Regional Liputan6.com. (n.d.).

Nani, Y. N. (2022). Pancasila Democracy versus Direct Democracy: A Review of the Concept of Civil Society. European Journal of Science, Innovation and Technology, 2(2), 1–15.

Ni Komang Sri Herawati Octa, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2022). Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial Pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh Pejabat Negara. Jurnal Preferensi Hukum, 3(2), 424–429. https://doi.org/10.55637/jph.3.2.4956.424-429

Rada, A. (2019). Kecurangan Dalam Birokrasi Pemerintahan Pemicu Terjadinya Tindak Pidana Korupsi. Bayumedia Publishing.

Subekti, V. S. (2019). Demokrasi dalam Penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Bunga Rampai Memperkuat Peradaban Hukum Dan Ketatanegaraan Indonesia, 37–60.

Tabrani, Z. A., & Walidin, W. (2017). Hak-Hak Non Muslim dalam Pemerintahan: Konsep Dien wa Ni’mah dan Pluralisme Agama di Indonesia. Al-Ijtimai: International Journal of Government and Social Science, 3(1), 15–28.

Thezar, Muh., & Nurjannah, St. (2020). Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan. Alauddin Law Development Journal, 2(3), 328–338. https://doi.org/10.24252/aldev.v2i3.14230

Tiyani, V. Y., & Triyana, T. (2019). The Phenomenon of Street Children in Criminology Studies (Study in Sambiroto, Semarang). Law Research Review Quarterly, 5(2), 259–282.

Yulianti, M. R., & Ade Mahmud. (2023). Putusan Bebas dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi Bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat dalam Putusan Nomor 57/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bdg. Bandung Conference Series: Law Studies, 3(1), 48–53. https://doi.org/10.29313/bcsls.v3i1.4905




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v4i2.26663

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Husin Rianda

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International