Politik Hukum Pertanahan Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik
DOI:
https://doi.org/10.15575/kl.v4i2.26759Keywords:
Politik Hukum, Hak Guna Bangunan, Hukum PertanahanAbstract
Untuk memajukan kesejahtraan umumsebagaimana dimuat dalam Undang-undang Dasar 1945 dilaksanakan Pembangunan Nasional, yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia indonesia seutuhnya, dan pembangunan seluruh masyarakat indonesia yang menekankan pada keseimbangan, kemakmuran lahiriah dan kepuasan batiniyah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan sosial berdasarkan Pancasila. Salah satu kesejahteraan rakyat adalah terpenuhinya kebutuhan akan perumahan yang merupakan kebutuhan dasar bagi setiap warga dan keluarganya dan mempunyai peranan yang sangat stategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa dan perlu dibina serta dikembangkan dari kelangsungan dan peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.References
Annur, R. A. (2013) “Faktor-faktor yang mempengaruhi kemiskinan di kecamatan jekulo dan mejobo kabupaten kudus tahun 2013,†Economics Development Analysis Journal, 2(4).
Ayoola, A. O. and Segun-Olufemi, O. C. (2022) “Debt Relief and Economic Development in Nigeria: A Review,†Journal of Islamic Economics and Business, 2(1), pp. 1–21. doi: 10.15575/jieb.v2i1.20080.
Gasperz, S. (2009) Iman tidak pernah amin: menjadi Kristen & menjadi Indonesia. BPK Gunung Mulia.
Kusuma, S. N. F. (2020) “Proses Pemberian Hak Guna Bangunan Diatas Tanah Hak Milik,†Pena Justisia: Media Komunikasi dan Kajian Hukum, 18(2).
Moechthar, O. (2017) “Kedudukan Negara Sebagai Pengelola Warisan Atas Harta Peninggalan Tak Terurus Menurut Sistem Waris Burgerlijk Wetboek,†Yuridika, 32(2), pp. 280–309.
Moertiono, R. J. (2020) “Perbuatan Melawan Hukum Akibat Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 1319 K/Pdt/2011),†Jurnal Ilmiah METADATA, 2(1), pp. 1–21.
Nasution, P. H. (2016) “Pelaksanaan Peningkatan Status Tanah Hak Guna Bangunan Menjadi Hak Milik untuk Rumah Tinggal di Perumnas Dua Kota Pontianak,†Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura, 4(3).
Nuraeni, L., Tanuatmodjo, H. and Cakhyaneu, A. (2021) “Likuiditas Bank Umum Syariah di Indonesia: Analisis Tingkat Kecukupan Modal, Tingkat Pembiayaan Bermasalah dan Inflasi,†Journal of Islamic Economics and Business, 1(1). doi: 10.15575/.v1i1.13146.
Nursalim, A. et al. (2020) “Efektivitas Implementasi Kebijakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Semarang,†JUPIIS: JURNAL PENDIDIKAN ILMU-ILMU SOSIAL, 13(1), pp. 34–47.
Prawiranegara, S. (2018) Ekonomi dan keuangan: makna ekonomi Islam. Dunia Pustaka Jaya.
RAHMAT, R. (2018) “Koversi Hak Atas Tanah Ulayat Kaum menjadi Hak Milik Melalui Program Pendaftaran Tanah Sistimatis Lengkap Di Kota Solok.†Universitas Andalas.
Ramadhani, R. (2018) “Konstruksi Hukum Kepemilikan Bangunan Di Atas Tanah Hak Milik Orang Lain Berdasarkan Perjanjian Build Operate And Transfer (Bot),†EduTech: Jurnal Ilmu Pendidikan dan Ilmu Sosial, 4(1).
Ramadhani, R. (2021) “Analisis Yuridis Penguasaan Tanah Garapan Eks Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Oleh Para Penggarap,†in Seminar Nasional Teknologi Edukasi Sosial dan Humaniora, pp. 860–867.
Sugiono (2015) METODE PENELITIAN KUALITATIF. Alfabeta, cv.
Sukarman, H. and Prasetiya, W. S. (2021) “Degradasi Keadilan Agraria Dalam Omnibus-Law,†Jurnal Ilmiah Galuh Justisi, 9(1), pp. 17–37.
Syafi’i, I. (2016) “Konflik Agraria di Indonesia: Catatan Reflektif Konflik Perkebunan Sawit di Kotawaringin Timur,†Jurnal Masyarakat dan Budaya, 18(3), pp. 415–432.
Usman, A. H. (2020) “Perlindungan Hukum Hak Milik atas Tanah Adat Setelah Berlakunya Undang-undang Pokok Agraria,†Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan, 1(2), pp. 60–76.
Wahab, S. A. (2021) Analisis kebijakan: dari formulasi ke penyusunan model-model implementasi kebijakan publik. Bumi Aksara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).