Efektivitas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum


Badru Zaman Muhammad(1*)

(1) Magister Ilmu Hukum Universitas Kader Bangsa Palembang, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Pemilihan Umum (Pemilu) sebagai salah satu sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang demokratis berfungsi untuk pergantian atau kelanjutan sebuah pemerintahan termasuk di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Adanya lembaga pengawas penyelenggaraan Pemilu (Bawaslu) yang di atur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sangat menentukan efektivitas dari proses penyelenggaraaan Pemilu. Untuk itu yang menjadi rumusan masalah adalah (1) Bagaimanakah peran dan fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum?; (2) Apakah Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Bawaslu Kabupaten Lahat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019?. Adapun jenis penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian lapangan (field research) yang dilakukan di Bawaslu Kabupaten Lahat. Tujuan penelitiannya  untuk mengetahui bagaimana peran dan fungsi BAWASLU dalam penyelenggaran Pemilihan Umum dan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi Eksistensi Bawaslu Kab.Lahat dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum. Hasil kesimpulannya adalah (1) Peran dan fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah bersandarkan kedudukan dari jabatan berupa wewenang dan kewajiban, sementara fungsi merujuk pada tugas yang dipegang oleh posisi kedudukan tersebut, sehingga yang menjadi tugas dan fungsi Bawaslu adalah apa yang menjadi tugas, wewenang dan kewajiban yang melekat pada Bawaslu bersandarkan pada tugas dan wewenang dan kewajiban Bawaslu. Untuk Bawaslu Kabupaten adalah pada merujuk pada merujuk pada ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yaitu pada Paragraf 3 Pasal 101 dan Pasal 102 mengenai tugas, Pasal 103 mengenai wewenang serta Pasal 104 mengenai kewajiban dari Bawaslu Kabupaten/Kota. (2)       Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas Bawaslu Kabupaten Lahat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2019, a.Pendidikan dan Pengalaman dari Sumber Daya Manusia (SDM masih rendah, mulai dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) baik  di tingkat Kecamatan, Kelurahan/desa sampai Panwaslu yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Lahat; b.Kurangnya Penguasaan aturan dan teknis normatif  bagi Peserta Pemilu yang mencalonkan diri dalam Pemilu secara baik  serta Pemahaman fungsi dari pengawas dan panitia penyeleanggara Pemilu di lapangan masih minim; c. Masayarakat yang berfikiran pragmatis saja bahwa Pemilu hanya pada saat penjoblosan saja dan tidak fokus pada program yang ditawarkan para calon wakil rakyat yang ikut Pemilu; d.Keterbatasan pembiayaan dalam upaya peningkatan pengetahauan pendidikan politik masayarakat dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengawasan penyelengaaraan Pemilu.

Kata Kunci: Pemilihan Umum, Bawaslu, efektivitas

Keywords


Pemilihan Umum, Bawaslu, efektivitas

Full Text:

PDF

References


Afina. (2020). Peran penting Bawaslu Kabupaten Kebumen mencegah Politik uang di desa, Teori Al-Hisbah. Purwokwerto: IAIN Purwokerto.

Aholib, W. (2001). Tanggung Jawab Pendidikan Mempertimbangkan Epistimologi Secara Kultural. Yogyakarta: Kanisius.

Amrizal, D. (2018). Penanggulangan Golput dalam Pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pilkada. Medan: Lembaga penelitian dan penulisan ilmiah aqli.

Anam, B. (2018). Hukum dan Masyarakat Sejarah, Politik, dan Perkembangannya. Yogyakarta: Thafa media.

Asnawi. (2016). Penegakan Hukum Tindak Pidana Politik Uang Pemilihan Umum Legislatif pada masa kampanye di kabupaten Serang. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. 2.

Assiddiqie, j. (2005). Konstitusi dan Konstitusionaisme. Jakarta: Konstitusi Press.

Budiardjo, M. (2010). Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Cambel. (2012). Riset dalam Efektivitas Organisasi . Jakarta: Erlangga.

Diah, N. (1999). Pemilu : Memilih Presiden atau Anggota DPR. Dari Blik Suara Ke Masa Depan Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Fachrudin, A. (2013). Jalan Terjal Menuju Pemilu 2014 Mengawasi Pemilu dan Memperkuat Demokratis. Jakarta: Gramedia Utama Publishindo.

Gaffar, A. (2005). Politik Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Huda, N. (2009). Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Husein, H. (2014). Pemilu Indonesia : Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding. Jakarta: Perludem.

Hutomo, D. S. (2018). Peranan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pilkada serentak di Jawa Tengah. Skripsi : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta.

Indria, s. (2012). Menata negara : usulan LIPI tentang RUU Politik. bandung: mizan.

Indria, S. (2014). Menata Negara : Usulan LIPI tentang RUU Politik. Bandung: Mizan.

Irawan, S. (2018). Eksistensi Badan Pengawas Pemilu dalam Penyeelenggaraan di Indonesia. Skripsi : Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Lampung.

Jack C. Plano, R. C. (1986). Kamus Analisa Politik. Jakarta: Rajawali.

jurdi, F. (2018). Pengantar hukum pemilihan umum. jakarta: kencana, prenadamedia grup.

M.Paige, J. (1971). Political Orientation and Parcipation. American: Sociological Review.

Mailanti, N. (2017). Peran Bawaslu Provinsi Lampung dalam menegakka Peraturan KPU. Skripsi : Pemikiran Politik Islam Fakultas Ushuluddin Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung.

Marbun, B. (1996). Kamus Politik. PT Midas Surya Grafindo.

MD, M. M. (1999). Tinjauan Substansional Reformasi Hukum. Yogyakarta: UII Press.

Moleong, L. J. (2002). Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Noor, T. (2009). Peran Komisi Pemilihan Umum Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum. Jurnal Konstitusi, Vol.2.

Nurkinan. (2019). Peran Partisipatif Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan Umum Serentak Anggota Legislatif dan Pilpres Tahun 2019. Jurnal Politikom Indonesia, Vol. 2.

Putra, D. A. (2019). Efektivitas fungsi Bawaslu Kota Malang dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018. Skripsi : Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Malang.

R.Saragih, B. (1987). Lembaga Perwakilan da Pemilihan Umum di Indonesia. Jakarta: Gaya Media.

Rizal, A. (2017). Eksistensi Badan Pengawas Pemilihan Umum Dalam Sistem Hukum Pemilihan Umum di Indonesia. Skripsi : Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Semarang.

Royani, F. A. (2019). Efektivitas Badan Pengawasan Pemilu dalam Penanganan Pelanggaran pada Pemilihan Umum Tahun 2019 Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Jurnal Hukum Sehasen, Vol.2.

Santoso, T., & Budhiati, I. (2019). Pemilu di Indonesia: Kelembagaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan. jakarta timur: Sinar Grafik.

Setiawan, W. (2019). Tinjauan Hukum Islam terhadap Bawaslu kota Bandar Lampung dalam pengawasan praktik Money Politic tahun 2019. Bandar Lampung: Unila.

Simamora, R. (2012). Buku ajar pendidikan dalam keperawatan. Jakarta: penerbit buku kedokteran EGC.

Sofyan Effendy, M. S. (1984). Metode Penelitian Survey. Jakarta: LP3ES.

Surbakti, R. (1992). Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Grasindo.

syarif, D. (2017). Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu Legislatif. Yogyakarta: Genta Press.




DOI: https://doi.org/10.15575/kl.v4i2.30139

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Badru Zaman Muhammad

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

1st Floor, Building of Pascasarjana UIN Sunan Gunung Djati
Kota Bandung, Jawa Barat

E-mail: KMultidisiplin@uinsgd.ac.id

Lisensi Creative Commons

Khazanah Sosial  are licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International