Strategi Konseling Komunitas Untuk Meningkatkan Kesadaran Moral Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Anggota IRETA

Strategi Konseling Komunitas Untuk Meningkatkan Kesadaran Moral Dalam Mencegah Penyalahgunaan Narkoba Anggota IRETA

Authors

  • Dikka Pratama Putra Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung

DOI:

https://doi.org/10.15575/kl.v6i2.49230

Keywords:

Community, Counseling, Moral Awareness

Abstract

Usaha pengembangan ilmu politik di Indonesia melalui inovasi-inovasi senantiasa menghadapi kondisi eksternal yang berubah menjadi ancaman di satu sisi, dan menjadi tantangan di sisi lain. Namun demikian, inovasi pengembangan ilmu politik di Universitas Indonesia (UI) cenderung menunjukkan keunggulan dalam mengatasi ancaman maupun tantangan tersebut. Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menggambarkan sumber-sumber daya dan strategi inovasi yang didayagunakan UI dalam pengembangan ilmu politik yang inovatif dan unggul. Dengan pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskriptif studi ini menunjukkan bahwa inovasi pengembangan ilmu politik UI memiliki karakteristik sebagai berikut, pertama, jenis dukungan sumber-sumber daya berbentuk pusat talenta, peningkatan Sumber Daya Manusia, dan penguatan sarana dan prasarana; Kedua, penguatan tata kelola berbasis Good University Governance (GUG); Ketiga, kolaborasi dengan pendekatan N-Helix dengan salah satu wujud seperti joint research dan publikasi bersama; dan keempat, penciptaan dan penerapan nilai, yang dikenal dengan 9 budaya nilai UI, melalui startegi transformasi. Artikel ini dapat berkontribusi terhadap perdebatan pola-pola pengembangan ilmu politik di Indonesia melalui strategi inovasi yang digunakan unit pengelola program studi ilmu politik pada perguruan tinggi.

References

Alwasilah, A. C. (2018). Pokoknya kualitatif: Dasar-dasar merancang dan melakukan penelitian kualitatif. PT. Dunia Pustaka Jaya.

Cisarua, K., Bogor, K., Matondang, M., Laka, M. T., Pradino, G., Harsanty, I., Sari, A., Meutuah, R., Komaria, N., Chandra, S. A. P., Putri, K., & Umacina, N. (2024). Penyusunan Tentang Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Penyalahgunaan Tramadol dan Heximer dikalangan Remaja di Kampung. 03(03), 23–30.

Delta, R., & Diwirya, I. J. (2024). Analisis Hukum Penyalahgunaan Narkotika Sintetis Dalam Hukum Pidana Indonesia. Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum, 3(02), 103–111. https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3315

Fahmi. (2023). Provinsi Banten Masuk Wilayah Zona Merah Peredaran Narkoba. Radar Banten. https://www.radarbanten.co.id/2023/12/28/provinsi-banten-masuk-wilayah-zona-merah-peredaran-narkoba/#google_vignette

Heryana, A. (2020). Informan dan Pemilihan Informan dalam Penelitian Kualitatif. Universitas Esa Unggul, December, 1–14.

Nasir, A., Nurjana, Shah, K., Sirodj, R. A., & Afgani, M. W. (2023). Nilai-nilai gotong royong dalam pernikahan masyarakat jawa di KADISOBO, TRIMULYO, SLEMAN, DIY. INNOVATIVE: Journal Of Social Science Research, 3(5), 4445–4451. https://j-innovative.org/index.php/Innovative%0APendekatan

Nur Arfiani, & Indah Woro Utami. (2022). Penggunaan Ganja Medis Dalam Pengobatan Rasional Dan Pengaturannya Di Indonesia. Jurnal Hukum Dan Etika Kesehatan, 2, 56–68. https://doi.org/10.30649/jhek.v2i1.45

Purbanto, H., & Hidayat, B. (2023). Systematic Literature Review: Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Remaja dalam Perspektif Psikologi dan Islam. Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan, 20(1), 1–13. https://doi.org/10.25299/al-hikmah:jaip.2023.vol20(1).11412

Solichin, M. M. (2021). Paradigma Konstruktivisme dalam Belajar dan Pembelajaran. Duta Creative, 16.

Sugiyono. (2020). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Menthods). (Sugiyono (ed.); 2nd ed.). Alfabeta.

Downloads

Published

2025-08-26
Loading...