Peningkatan Literasi Hukum Kewarisan Islam Melalui Sosialisasi Dan Edukasi Dalam Upaya Mengurangi Jumlah Sengketa Waris Di Masyarakat Urban Kabupaten Sumedang

Peningkatan Literasi Hukum Kewarisan Islam Melalui Sosialisasi Dan Edukasi Dalam Upaya Mengurangi Jumlah Sengketa Waris Di Masyarakat Urban Kabupaten Sumedang

Authors

  • Mohamad Athoillah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung
  • Deden Najmudin Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Bandung

Keywords:

Edukasi, Literasi, Hukum Waris, Sosialisasi

Abstract

Sengketa waris di Kabupaten Sumedang masih cukup tinggi, dengan 13 kasus yang diajukan ke Pengadilan Agama Sumedang. Hal ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa waris di tingkat masyarakat masih belum optimal. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman masyarakat terhadap Hukum Waris Islam, yang sering memicu perselisihan antar ahli waris. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk meningkatkan literasi Hukum Waris Islam melalui kegiatan penyuluhan dan edukasi kepada masyarakat. Metode yang digunakan meliputi penyuluhan hukum, diskusi interaktif, dan studi kasus yang diambil dari kasus-kasus waris yang terjadi di wilayah Sumedang. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa penyuluhan dan edukasi Hukum Waris Islam secara signifikan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pembagian waris menurut hukum Islam. Peningkatan literasi hukum ini diharapkan dapat mengurangi potensi sengketa waris di kemudian hari karena masyarakat memahami hak dan kewajibannya secara individu maupun kolektif.

References

Abdal, H. (2025). Perilaku Birokrasi dalam Sistem Administrasi Negara dan Pelayanan Publik. Penerbit Buku Indonesia. http://www.penerbitbukuindonesia.com

Ali, N., & Saputri, A. A. I. (2025). Revitalisasi Hukum Keluarga Islam untuk Memberdayakan Ekosistem Ekonomi Syariah yang Adil: Perspektif Normatif dan Socio legal. Citizen: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 5(3), 747–758.

Amalia, D., Sumarni, S., Tanjung, I., & Sunaryo, A. (2023). Sosialisasi pembagian warisan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) pada masyarakat Pekon Banjar Agung. Community Development Journal: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 4(6), 13203–13207. https://doi.org/10.31004/cdj.v4i6.23674

Arianto, T. (2024). Realitas budaya masyarakat urban. Yayasan Tri Edukasi Ilmiah.

Assyafira, G. N. (2020). Waris berdasarkan hukum Islam di Indonesia. Al-Mashlahah Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial, 8(01), 68–81.

Bariyah, O. N. (2021). Peningkatan pemahaman Hukum Waris Islam bagi anggota ranting Aisyiyah Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. An-Nas: Jurnal Pengabdian Masyarakat.

Fernandez, D. (1996). Antropologi. Galaxy Puspa Mega.

Muhammad, R., Firdaus, M., Amelia, R., & Mulia, K. S. (2024). Literasi Hukum: Pembagian Warisan Berdasarkan Kaidah Hukum Islam. Journal of Excellence Humanities and Religiosity, 1(1), 28–36.

Pattah, S. H. (2014). Literasi informasi: peningkatan kompetensi informasi dalam proses pembelajaran. Khizanah Al-Hikmah: Jurnal Ilmu Perpustakaan, Informasi, Dan Kearsipan, 2(2), 108–119.

Ramadhaniati, N. K. (2024). Rekontruksi Hukum Waris di Indonesia Berbasis Keadilan. Universitas Islam Sultan Agung (Indonesia).

Wahyu, F. P., & Putri, S. M. (2025). Dynamics of Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Tax Planning Strategy in the Global Sustainable Development Framework. Jurnal Perpajakan Dan Keuangan Publik, 4(1), 51–58.

Wahyu, W., Sya’bani, M. A., & Permana, S. P. (2024). Hak waris dan keadilan: Menggagas reformasi hukum keluarga dengan prinsip maqasid syariah. Jurnal Studi Inovasi, 4(2).

Yahya, M. Y. (2023). Legislasi Hukum Waris dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Analisis komparatif dengan Hukum Waris Islam). Pena Aceh: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat

Downloads

Published

2025-08-04
Loading...