ANALISIS KELEMBAGAAN DESA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.15575/km.v1i1.9698Keywords:
Lembaga Daerah, Desa, dan Pemerintahan Desa.Abstract
Era reformasi menuntut lembaga-lembaga dalam struktur ketatanegaraan di Indonesia untuk terus berkembang dengan harapan kebutuhan masyarakat terhadap demokrasi terpenuhi. Tidak sedikit lembaga yang bermunculan pasca reformasi, baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah, namun tidak sedikit pula lembaga-lembaga yang bermunculan ini menimbulkan banyak persoalan baru. Sebagaimana lembaga pemerintah Desa yang secara kelembagaan semakin dikuatkan dengan adanya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Semangat penguatan Desa secara kelembagaan diharapkan dapat muncul kemandirian Desa dalam menyejahterakan masyarakatnya. Akan tetapi, secara struktur kelembagaan, penguatan lembaga pemerintah Desa, baik secara kedudukan, maupun kewenangannya, justru memunculkan ketidakjelasan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami gambaran Desa secara struktur kelembagaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dengan fokus penelitian kepada status hukum, fungsi hukum, kedudukan hukum, dan peranan lembaga tersebut dalam konstruksi hukum tata negara.Hasil yang diperoleh dari makalah ini adalah 1)/ Desa yang merupakan lingkup organisasi atau susunan pemerintahan terkecil dan lebih dekat dengan masyarakat, mempunyai peran penting dalam menjalankan otonomi yang diamanatkan oleh konstitusi sebagai jalan menuju rakyat yang sejahtera. Penting juga karena desa merupakan satuan terkecil dari bangsa ini yang menunjukkan keragaman Indonesia. Selama ini terbukti keragaman tersebut telah menjadi kekuatan penyokong bagi tegak dan eksisnya bangsa. Sehingga penguatan Desa secara status dan kedudukannya tidak dapat ditawar lagi. 2) Penguatan lembaga pemerintah Desa menimbulkan dampak yang tidak sedikit. Apabila dilihat dari penguatan kewenangannya, maka potensi menciptakan Desa yang otonom tidak dapat terhindarkan. Akan tetapi, potensi ke arah otonomi Desa tidak akan berjalan apabila pemerintah Desa dan masyarakatnya tidak menunjukkan kemandirian. Kata Kunci: Lembaga Daerah, Desa, dan Pemerintahan Desa.References
Sumber Buku:
Hanif Nurcholis. Dua Ratus Tahun Praktek Demokrasi Desa, Potret
Kegagalan Adopsi Demokrasi Barat. Jurnal Ilmu Pemerintahan.
MIPI. Edisi 38. Jakarta, 2013.
Hans Kelsen. General Theory of Law and State. New York: Russel&Russel,1961.
Jimly Asshiddiqie. Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta:Bhuana Ilmu Populer, 2009.
__________. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Luthfi Widagdo Eddyono. Penyelesaian Sengketa Kewenangan LembagaNegara Oleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Konstitusi. Volume 7.Nomor 3. Juni 2010.
M. Mas'ud Said. Arah Baru Otonomi Daerah di Indonesia. Malang. UMMPress. 2005.
R. Kranenburg dalam A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara – Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu Pelita I – Pelita V. Disertasi Doktor. Universitas Indonesia. 1990.
Ronni Hanitijo Soemitro. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.
Sumber Peraturan Perundang-undangan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Sumber Internet:
Tri Jata Ayu Pramesti. “Perbedaan Lembaga Negara dan Alat Negaraâ€.
Hukum Online.com. 18 September 2015.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).