MODEL PEMBIAYAAN BEBAS RIBA BERBASIS JASA


Iwan Setiawan(1*)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Tugas utama dari lembaga keuangan adalah untuk mengumpulkan rekening dari masyarakat umum dan menyebarkannya kepada orang-orang yang membutuhkan sehingga bagian dukungan sangat penting. Sebagian besar yayasan keuangan benar-benar memikirkan jenis pendapatan utama mereka dari kegiatan pembiayaan, jadi untuk mendapatkan perbatasan yang layak, penting untuk menangani dukungan dengan sukses dan produktif. Organisasi moneter adalah organisasi yang disibukkan dengan pembiayaan dan berbagai administrasi. Jadi bisnis utama adalah kepercayaan, sehingga dikatakan juga bahwa bank adalah lembaga kepercayaan. Sampai saat ini, bisnis merupakan organisasi moneter terbesar dalam memberikan kontribusi sebagai sumber pembayaran bank yang didapat dari penyaluran pembiayaan. Istilah dukungan pada dasarnya berarti "Saya menerima" atau saya menaruh kepercayaan saya. Kata amanah yang mengandung makna amanah mengandung makna bahwa lembaga keuangan sebagai shahibul mall memberikan kepercayaan kepada seseorang untuk menyelesaikan perijinan yang diberikan. Uang ini harus digunakan dengan tepat, wajar, dan harus disertai dengan ikatan dan kondisi yang jelas dan bernilai umum bagi kedua pemain, baik bank syariah maupun pengunjung.

Full Text:

PDF

References


Abdillah, H. H. (2017). Murabahah Li Al-Amir Bi Al-Syiraand Its Implementation in Concept of Financing at Sharia Financial Institutions in Indonesia. Journal of Economicate Studies, 1(1), 9-22.

Adnan, M. A., & Purwoko, D. (2013). Analisis faktor-faktor yang mempengaruhi rendahnya pembiayaan mudharabah menurut perspektif manajemen bank syariah dengan pendekatan kritis. Journal of Accounting and Investment, 14(1), 14-31.

Ali, H. Z. (2008). Hukum Asuransi Syariah. Sinar Grafika.

Anshori, A. G. (2018). Perbankan syariah di Indonesia. UGM PRESS.

Ardiansyah, M. (2014). Bayang-bayang teori keagenan pada produk pembiayaan perbankan syariah. Ijtihad: Jurnal Wacana Hukum Islam Dan Kemanusiaan, 14(2), 251-269.

Arikunto, S. (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: Rineka Cipta.

Ayub, M. (2013). Understanding Islamic Finance. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Fajarwati, E. A. (2022). Adh’fan Mudh’afah dalam Teks dan Konteks Riba. Al Muhafidz:

Jurnal Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir, 2(2), 131-146.

Faniyah, I. (2018). Kepastian Hukum Sukuk Negara Sebagai Instrumen Investasi di Indonesia.

Deepublish.

Fatmasari, D. (2013). Membangun Competitive Advantage Perguruan Tinggi Melalui Strategi Strategi Bauran Pemasaran. Al-Amwal: Jurnal Ekonomi dan Perbankan Syari'ah, 5(1), 1-16.

Febriadi, S. R. (2017). Aplikasi maqashid syariah dalam bidang perbankan syariah. Amwaluna:

Jurnal Ekonomi dan Keuangan Syariah, 1(2), 231-245.

Ilyas, R. (2019). Analisis Kelayakan Pembiayaan Bank Syariah. Asy Syar'iyyah: Jurnal Ilmu Syari'ah dan Perbankan Islam, 4(2), 124-146.

Indonesia, I. A. (2012). Kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Jakarta:

Salemba Empat.

Lewis, M. K., & Algaoud, L. M. (2003). Perbankan Syariah: prinsip, pratik, dan prospek.

Serambi Ilmu Semesta.

Muktar, B. (2016). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Jakarta: Kencana

Santoso, H., & Anik, A. (2015). Analisis Pembiayaan Ijarah Pada Perbankan Syariah. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 1(02).

Sari, A. N. (2017). Analisis Praktek Kecurangan Timbangan pada Pedagang Kebutuhan Pokok Ditinjau dari Etika Bisnis Islam (Studi Kasus di Pasar Bandar Kecamatan Mojoroto Kota Kediri). Qawãnïn Journal of Economic Syaria Law, 1(2), 106-124.

Suhendi, H. (2007). Fiqh Mu’amalah. Jakarta: Raja Grafindo Persada.




DOI: https://doi.org/10.15575/jim.v2i2.25076

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

 
 
 Lisensi Creative Commons
View My Stats