Kepemimpinan Perempuan dalam Tafsir At-Tabari dan Tafsir Al-MishbÄh
DOI:
https://doi.org/10.15575/mjiat.v3i1.33962Keywords:
Kajian perempuan, Komparasi tafsir, Tafsir Al-Tabari, Tafsir Al-Mishbah.Abstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh munculnya kontroversi di kalangan intelektual perihal boleh tidaknya perempuan menduduki posisi kepemimpinan. Kepemimpinan merupakan bagian dari fitrah kehidupan manusia yang tidak bisa dihindari. Dalam realitas kepemimpinan di masyarakat, diskriminasi dan ketidakadilan terhadap perempuan masih kerap terjadi. Yang menjadi fokus penelitian ini ialah Qs. an-Nisa’ ayat 34. Ayat tersebut disoroti sebagai larangan perempuan menjadi pemimpin. Para mufassir baik klasik maupun kontemporer berusaha mencari makna dari ayat tersebut. Dalam penelitian ini penulis akan mengkomparasikan makna Qs. an-Nisa’ ayat 34 dari salah satu tafsir klasik yaitu tafsir At-Tabari dan salah satu tafsir kontemporer yaitu tafsir Al-Mishbah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan At-Tabari dan pandangan Quraish Shihab terhadap kepemimpinan perempuan dalam Qs. an-Nisa’ ayat 34 serta mengetahui apa persamaan dan perbedaan pandangan keduanya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah metode kepustakaan (library research) dengan pendekatan deskriptif analisis komparasi. Kitab tafsir At-Tabari dan Al-Misbah menjadi sumber data primer. Adapun sumber data sekunder diambil dari buku-buku yang memiliki keterkaitan dengan pembahasan tersebut. Hasil dari penelitian ini ialah Tafsir At-Tabari berpandangan bahwa Qs. an-Nisa’ ayat 34 membicarakan konteks rumah tangga yang mana laki-lakilah yang menjadi pemimpinnya. Pemimpin dalam arti tanggungjawab berupa bimbingan dan didikan dari seorang suami kepada istrinya dalam melaksanakan kewajiban kepada Allah dan suami. Namun dalam tafsirnya tidak dijelaskan lebih jauh perihal kepemimpinan perempuan di luar konteks rumah tangga. Adapun Quraish Shihab berusaha hubungkan ayat tersebut pada kenyataan sosial dan budaya yang berlaku sehingga memberi kesan bahwa al-Qur’an menjadi solusi atas setiap persoalan. Dalam hal ini menghasilkan pandangan bolehnya perempuan menjadi pemimpin di luar rumah tangga dengan syarat tidak melalaikan kewajibannya sebagai seorang istri. Persamaan antar keduanya ialah bahwa kontek dalam ayat tersebut ialah kepemimpinan dalam ranah rumah tangga. Adapun perbedaan dari pandangan kedua mufassir tersebut ialah terletak pada sumber tafsir yang digunakan dan corak penafsirannya. Hal ini berdampak pada nilai substansi penafsiran tersebut yang mana At-Tabari menyimpulkan kemutlakan kepemimpian laki-laki atas perempuan karena sebab kelebihan yang telah Allah berikan dan nafkah darinya untuk istri. Sedangkan Qurais Shihab lebih fleksibel dengan melihat sisi kemampuan tanpa mengenyampingkan fitrahnya sebagai seorang perempuan.References
Abidin, M. (2011). Paradigma Tafsir Perempuan di Indonesiaâ€. UIN Maliki Press.
Al-Qaththan, M. K. (2008). Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Terj. Aunur Rafiq El-Mizani. Pustaka Al-Kautsar.
Albar, D., Rahman, M. T., SAM, M. N. B., Munawwaroh, S. M., Wasehudin, W., & Budiana, Y. (2020). Penciptaan dan Pemeliharaan Alam dalam Perspektif Al-Qur’an. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Ali, A. dan A. Z. M. (1906). Kamus Kontemporer Al-Ashri Arab – Indonesiaâ€.
Awaru, O. T. (2020). Sosiolosi Keluargaâ€. CV Media Sains Indonesia.
Febriyani, R., Rostika, I., & Rahman, M. T. (2020). Peran Keluarga dan Bimbingan Sufistik dalam Mengembangkan Religiusitas Anak. Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung. http://digilib.uinsgd.ac.id/id/eprint/33190
Ghafur, S. A. (2008). Profil Para Mufassir al-Qur’anâ€. Pustaka Insan Madani.
Huriani, Y. (2021). Pengetahuan fundamental tentang perempuan. Lekkas.
Huriani, Y., Zulaiha, E., & Dilawati, R. (2022). Implementasi Moderasi Beragama di Kalangan Perempuan dalam Perspektif Penyuluh Agama di Bandung Raya. Jurnal Iman Dan Spiritualitas, 2(4), 631–642.
Jarir, A.-T. I. (1988). Jami ‘al-bayan ‘an ta’wil Ay al-Qur’anâ€, jilid V. Dar al-Fikri.
Khatibah, K. (2011). Iqra’: Jurnal Kepustakaan dan Informasi†(Vol. 5, Issue 01).
Kodir, F. A. (2021). Qira’ah Mubadalahâ€. IRCiSoD.
Mahmud, J. M. (1986). Huquq Al-Mar’at fi Al-Mujtama’ Al-Islamiyâ€. Al-Haiat Al-Mishriyat Al-Amat.
Manzhur, I. (2010). Lisanul Arabâ€. Dar Shadir.
Masrurah. (2017). Waqiatul “Kepemimpinan Perempuan Dalam Tafsir Tematik Al-Qur’an Dan Hadits. In Jurnal Qolamuna (Vol. 2).
Muhammad, H. (2019). Fiqh Perempuanâ€. IRCiSoD.
Mukhtar, N. (2011). Kepala Negara Perempuan Muslimah: Analisis Wacana Terhadap Tafsir Quraish Shihabâ€. Komunika: Jurnal Dakwah Dan Komunikasi, 5(2).
Qardhawi, Y. (1999). Fatwa-Fatwa Kontemporer Jilid 1â€. Gema Insani Press.
Rahman, M. T. (2016). Rasionalitas Sebagai Basis Tafsir Tekstual (Kajian atas Pemikiran Muhammad Asad). Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 63–70.
Rohman, S. (2014). Pengantar Ilmu Tafsirâ€. Amzah.
Shihab, M. Q. (218 C.E.). Islam yang Disalahpahami. In Perempuan (Vol. 379). Lentera Hati.
Shihab, M. Q. (1996). Membumikan al-Qur’an. Mizan.
Shihab, M. Q. (1999). Membongkar Hadits-Hadits Bias Genderâ€. JPRR.
Shihab, M. Q. (2002). Tafsir Al- Misbah : pesan, kesan dan keserasian Al- Qur’an. vol. 1-15. Lentera Hati.
Shihab, M. Q. (2010). Menjawab: 101 Soal Perempuan yang Patut Anda Ketahui. Lentera Hati.
Yunus, B. M. (2016). Tafsir Tarbawī. Al-Bayan: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Tafsir, 1(1), 1–7.
Yunus, B. M., & Jamil, S. (2020). Penafsiran Ayat-Ayat Mutasyabihat dalam Kitab Shafwah Al-Tafasir (E. Zulaiha & M. T. Rahman (eds.)). Prodi S2 Studi Agama-Agama UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Yunus, M., Badruzzaman, E. Z., & Sulaeman, E. (2019). Metodologi Pembelajaran Quran: Sumber Perkuliahan Pembelajaran Alquran.
Yusuf. (2013). Muhammad “Penciptaan dan Hak Kepemimpinan Perempuan dalam al-Qur’an.†Al-Fikr, 17(mor 1).
Zulaeha, E. (2016). Analisa Gender Dan Prinsip-Prinsip Penafsiran Husein Muhammad Pada Ayat-Ayat Relasi Gender. Al-Bayan: Jurnal Studi Al-Qur ‘an Dan Tafsir, 1, 1(1), 63–70.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).