Perkembangan Pemikiran Hukum Usia Perkawinan di Indonesia: Sebuah Kajian Kebijakan Pemerintah


Elly Lestari(1*), Oyo Sunaryo Mukhlas(2), Siah Khosyi’ah(3)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia, Indonesia
(2) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia, Indonesia
(3) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Perkembangan pemikiran hukum terkait usia perkawinan di Indonesia berawal dari adanya aturan dalam KUHPerdata yang mengatur usia perkawinan minimal 18 tahun untuk laki-laki dan 15 tahun Perempuan, lalu diatur dalam Undang-Undang Perkawinan bahwa batas usia perkawinan adalah 19 tahun laki-laki dan 16 tahun untuk Perempuan, lalu dalam kompilasi hukum islam sama dengan Undang-Undang Nomor 1 dan yang terbaru adalah dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yaitu batas usia perkawinan adalah 19 tahun baik bagi laki-laki maupun Perempuan. Kemudian terdapat konsep maqashid syariah dalam hukum islam, maka perlau dianalisis sejauh mana batas usia perkawinan tersebut dapat mencapai maqashid syariah. Dari hasil pembahasan didapatkan bahwa batas usia perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 yang membatasi 19 tahun untuk laki-laki dan Perempuan sudah dapat dikatakan memenuhi prinsip maqashid syariah.


Full Text:

PDF

References


Abror, K. (2017). Hukum Perkawinan dan Perceraian. Yogyakarta: Ladang Kata.

Adawiyah, R. (2021). Analisis Batas Usia Perkawinan Pada UU No. 16 Tahun 2019 atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Terhadap Pandangan Ilmuan Kota Padang tentang Perubahan Batas Usia Perkawinan). Hukum Islam, 21(2), 256-278.

Aemanah, U. (2023). Perkembangan pemikiran hukum keluarga tentang usia perkawinan. Nautical: Jurnal Ilmiah Multidisiplin Indonesia, 1(11), 1305-1312.

Alam, S. (2006). Usia Ideal Untuk Kawin. Jakarta: Kencana Mas.

Ch, M. (2013). Psikologi Keluarga Islam Berwawasan Gender. Malang: UIN Maliki Press.

Hendrah, N. (2021). Usia Perkawinan Perspektif Maqashid Syariah:Analisis Terhadap Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Shautuna: Jurnal Mahasiswa Perbandingan Madzhab, 2(2).

Hurlock, E. B. (1980). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga.

Kartono, K. (1996). Pengantar Metologi Riset Sosial. Bandung: Mandar Maju.

Kartono, K. (1992). Psikologi Wanita: Gadis Remaja dan Wanita Dewasa. Bandung: Mandar Madu.

Mukhtar, K. (19939. Asas-asas Hukum Perkawinan. Jakarta: Bulan Bintang.

Musyarrafa, N. I. (2023). Batas Usia Pernikahan dalam Islam: Analisa Ulama Madzhab terhadap Batas Usia Nikah. Jurnal Shautuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbandingan Madzhab, 1(3), 703-722.

Santrock, J. W. (2002). Life Span Developmen. Jakarta: Erlangga.

Santrock, J. W. (2007). Remaja. Jakarta: Gelora Aksara Pratama.

Suryoprajogo, N. (2009). Kupas Tuntas Kesehatan Remaja. Yogyakarta: Diglossia Printika.

Syarifuddin, A. (2007). Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Prenada Media.

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.

Upton, P. (2012). Psikologi Perkembangan. Jakarta: Erlangga.




DOI: https://doi.org/10.15575/jbpd.v5i4.32623

DOI (PDF): https://doi.org/10.15575/jbpd.v5i4.32623.g10129

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Elly Lestari, Oyo Sunaryo Mukhlas, Siah Khosyi’ah

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

 

Ministrate: Jurnal Birokrasi & Pemerintahan Daerah
Has Been Indexed on:

Indeks Harvard    
    
      

 


Ministrate : Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International