Implementasi Self-Assessment System di Kantor Pelayana Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung tahun 2019


Muhamad Irvanda(1*), Cecep Wahyu Hoerudin(2)

(1) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(2) Jurusan Administrasi Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
(*) Corresponding Author

Abstract


Penelitan ini dilakukan dengan medeskripsikan dan menganalisi secara cermat tentang implentasi self-assessment system dan mengidentifkasi faktor-faktor yang mendukung dan menghambat dalam pengimplementasian self-assessment system di kantor pelayanan pajak pratama Cibeunying kota Bandung. Salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di kantor pelayanan pajak pratama Cibeunying kota Bandung yaitu menggunakan system self-assessment, yaitu memberikan kepercayaan penuh kepada wajib pajak untuk mendaftar, menghitung,, membayar, melaporkan, serta memeprtanggungjawabkan secara mandiri kewajiban perpajakannya. Agar supaya sistem ini dapat mencapai targetnya, peranan fiskus sebagai pengawas serta pemeriksa dapat ditingkatkan. Karena pada hakikatnya arah serta tujuan dari sistem ini adalah untuk meninkatkan kesadaran wajib pajak. Dalam penulisan skripsi ini peneliti menggunakan teori perpajakan Siti Resmi sebagai kerangka pemikiran serta sebagai acuan untuk meneliti bagaimana pengimplementasian self-assessment system di kantor pelayanan pajak pratama Cibeunying kota Bandung pada tahun 2019. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan teknik analisa kualitatif. Kemudian data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang di peroleh melalui teknik observasi, wawancara, dan studi dokumentasi, dengan informan sebanyak 4 informan yait: (1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung, (2) Kepala seksi Pelayanan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung, (3) Kepala seksi Pengawas dan Konsultasi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung, (4) Kepala seksi Ekstensifikasi dan Penyuluhan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cibeunying kota Bandung. Hasil penelitian diperoleh bahwa pengimplementasian self-assessment system di kantor pelayanan pajak pratama Cibeunying kota Bandung pada tahun 2019 telah berjalan dengan baik dan sesuai dengan aturan serta pedoman yang berlaku dimana wajib pajak melakukan kewajiban perpajakannya dimulai dari mendaftar, menghitung, membayar, melapor serta mempertanggungjawabkannya mandiri, dengan pemerintah telah memfasilitasi sistem proses pelaksanaan perpajakan melalui aplikasi DJP ONLINE sehingga pelaksaanaan perpajakan dapat dilaksankan secara efektif dan efisisen dimana wajib pajak dapat melakukan kewajibannya dimanapun dan kapanpun serta fiskus berperan hanya sebagai pengawas dan pemeriksa atas apa yang telah dilakukan oleh wajib pajak dalam pelaksanaan perpajakan.


Full Text:

PDF

References


Basrowi, & Suwandi. (2008). Memahami Penelitian Kualitatif. Jakarta: Rineka Cipta.

Resmi, S. (2014). Perpajakan Teori dan Kasus.

Sugiyono. (2013). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan Kombinasi (Mixed Methods). Bandung: Alfabeta.

UU KUP tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan




DOI: https://doi.org/10.15575/jbpd.v3i1.9081

DOI (PDF): https://doi.org/10.15575/jbpd.v3i1.9081.g5425

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 Muhamad Irvanda



 

Ministrate: Jurnal Birokrasi & Pemerintahan Daerah
Has Been Indexed on:

Indeks Harvard    
    
      

 


Ministrate : Jurnal Birokrasi dan Pemerintahan Daerah is licensed under Attribution-ShareAlike 4.0 International