Praktik Serbu di Aplikasi Bukalapak dalam Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
DOI:
https://doi.org/10.15575/am.v9i1.12368Keywords:
Pulsa, Undian, Maysir.Abstract
This study aims to find out sharia economic law against the practice of Buying Pulses for Serbu in Bukalapak application. This study uses descriptive research method of analysis with case study approach. In addition, the type of data used in this study is qualitative data. The results of the analysis showed that: (1) Beli Pulsa Untuk Serbu is done by the way the buyer selecting the goods which there is indeed in certain sessions and periods. Then the invaders are required to approve the refund in the form of pulse. Raids can only be carried out once. The draw is conducted after the period ends. The draw is conducted in privately. The announcement of the winner can be seen on the history of Serbu Seru and bukalapak official website. The prize submission is submitted a maximum of 30 working days. 2) In the practice of Beli Pulsa Untuk Serbu more contains mudharat-his juxtaposed to-maslahat, then the practice of Beli Pulsa Untuk Serbu in Bukalapak Application law is haraam.
Â
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Hukum Ekonomi Syariah terhadap praktik Beli Pulsa Untuk Serbu di aplikasi Bukalapak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif analisis dengan pendekatan studi kasus. Selain itu jenis data yang digunakan pada penelitian ini adalah data kualitatif. Hasil analisis menunjukkan bahwa: (1) Beli Pulsa Untuk Serbu dilakukan dengan cara penyerbu memilih barang yang terdapat pada sesi dan periode tertentu. Kemudian penyerbu diwajibkan untuk menyetujui pengembalian dana dalam bentuk pulsa. Penyerbuan hanya dapat dilakukan satu kali per-sesi-nya. Pengundian dilakukan setelah periode berakhir. Pengundian dilakukan secara tertutup. Pengumuman pemenang dapat dilihat pada riwayat Serbu Seru dan website resmi Bukalapak. Penyerahan hadiah diserahkan maksimal 30 hari kerja. 2) Dalam praktik Beli Pulsa Untuk Serbu lebih banyak mengandung mudharat-nya dibandingkan ke-masalahatan-nya, maka praktik Beli Pulsa Untuk Serbu di Aplikasi Bukalapak hukumnya adalah haram.
References
Akhmad Farroh Hasan. Fiqh Muammalah dari Klasik hingga Kontemporer. Malang: UIN Maliki Press, 2018.
Al-‘Asqalani, Ibn Hajar. Bulughul Maram “Hadis-hadis Ibadah, Muamalah dan Akhlak.†Diterjemahkan oleh Zainal Abidin bin Syamsuddin. Bekasi: Pustaka Imam Adz-Dzahabi, 2007.
Amir, Amri, Junaidi Junaidi, dan Yulmardi Yulmardi. Metodologi Penelitian Ekonomi dan penerapannya. Bogor: IPB Press, 2009.
Azhari, Fathurrahman. Qawaid Fiqhiyyah Muamalah. Banjarmasin: Lembaga Pemberdayaan Kualitas Ummat (LKPU), 2015.
Djazuli, H. A. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-Kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2006.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 9 Tahun 2008 Tentang SMS Berhadiah.
Kadiriy, Abu Usamah al-. “Undian dan Kuis Berhadiah dalam Islam.†Buletin Al-Furqan 9, no. 3 (t.t.).
Khosim, Nanang. Wawancara. Diwawancara oleh Sanzani Aditiya Cipta, 28 Oktober 2020.
Menang Ketiga Serbu Seru. Diakses 28 November 2020. https://www.youtube.com/watch?v=WN2j F8A7I6o.
Mubarok, Jaih, dan Hasanuddin. Fikih Mua’amalah Maliyyah Prinsip-prinsip Perjanjian. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2017.
Bukalapak. “Pertanyaan Seputar Serbu Seru.†Diakses 2 Mei 2020. https://www.bukalapak.com/bantuan/ akun/fit ur-lainnya/serbu-seru.
Qaradhawi, Yusuf Al. Fatwa-Fatwa Kontemporer. Diterjemahkan oleh Abdul Hayyie al-Kattani, Masturi Irham, Ahmad Ikhwani, dan Atik Fikri Ilyas. Jakarta: Gema Insani, 2022.
Suparmin, Asy’ari. Asuransi Syariah. Ponorogo: Uwais Inspirasi Indonesia, 2019.
Suryana. Metodologi penelitian model prakatis penelitian kuantitatif dan kualitatif. Bandung: Universitas Pendidikan Indonesia, 2010.
Tarmizi, Erwandi. Harta haram muamalat kontemporer. Bogor: BMI Publishing, 2017.
Yayasan Penyelenggara Penterjemah Al-Qur’an. Al-quran dan terjemahnya. Bandung: Penerbit Diponegoro, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Attribution-ShareAlike 4.0 International (CC BY-SA 4.0) License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors can enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) before and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).